_Oleh : Novita Ekawati_
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sejak beberapa pekan terakhir di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai berdampak ke beberapa sektor. Salah satunya kenaikan harga bahan pokok seperti beras. Di sisi lain persoalan langkanya BBM jenis solar juga dikeluhkan warga Samarinda yang berprofesi sebagai nelayan yang berakibat terhambatnya para nelayan untuk melaut ataupun mencari ikan di sungai.
Persoalan kelangkaan BBM juga ikut berpengaruh pada pendapatan dan perekonomian masyarakat. Kondisi inflasi ini pun dikeluhkan masyarakat yang mulai terdesak dengan himpitan ekonomi. Tentu saja hal ini menjadi sesuatu yang dipertanyakan, mengapa rakyat kesulitan mendapatkan BBM jenis Pertalite?
Indonesia, khususnya Kaltim merupakan salah satu wilayah yang memiliki kekayaan SDA berupa minyak dan gas (migas). Beberapa pengamat menilai bahwa kelangkaan Pertalite terjadi karena terbatasnya kuota jenis BBM khusus penugasan (JBKP).
Pertalite merupakan BBM yang masih disubsidi pemerintah. Kini, kuota BBM bersubsidi terbatas bagi orang-orang miskin saja. Pemerintah menyolusi penyalurannya dengan meminta masyarakat melakukan pendaftaran subsidi tepat. Hal ini agar BBM bersubsidi tidak dinikmati oleh orang-orang kaya yang (dianggap) tidak berhak mendapat subsidi, kuotanya cukup, dan penyaluran tepat sasaran.
BBM bersubsidi diprediksi akan habis sebelum akhir tahun. Ujung dari habisnya kuota BBM bersubsidi ialah rakyat terpaksa menerima kenaikan harga BBM. Jika harga BBM melambung tinggi, harga kebutuhan pokok lainnya akan terdampak dan kondisi ekonomi rakyat pun bisa makin sulit.
Selama ini, kuota BBM bersubsidi selalu menjadi alasan penyebab kelangkaan. Apakah kuota yang disediakan memang tidak memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat yang disubsidi? Mengapa tidak ditambah saja kuotanya?
*Pengelolaan Minyak yang Kapitalistik*
Kelangkaan atau pun kenaikan harga BBM tidak terlepas dari buruknya tata kelola dan politik energi rezim neoliberal yang ditopang sistem sekuler. Sistem ini memosisikan negara hanya sebagai regulator, sekadar penjaga dari kegagalan pasar. Akibatnya, semua hajat hidup publik, termasuk BBM, dikelola dalam kacamata bisnis dengan menyerahkannya pada mekanisme pasar sebagaimana dikukuhkan dalam UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kondisi tersebut makin diperparah dengan dikelolanya sebagian besar ladang minyak bumi oleh pihak swasta terutama asing. Pada akhirnya tentu bisa kita pahami bahwa langka dan terus meningkatnya harga BBM bukan karena Indonesia kekurangan sumber daya minyak, tetapi disebabkan pada visi rezim dan tata kelola minyak yang kapitalistik.
*Tata Kelola Minyak Sesuai Syariat*
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang jumlahnya besar, seperti minyak bumi, merupakan harta milik umum sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim bersekutu dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud)
Pengelolaannya pun wajib dilakukan secara langsung oleh Khalifah sebagai kepala negara yang berfungsi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Rasulullah saw. Bersabda, “Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu perisai, orang-orang berlindung di belakangnya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud)
Pengelolaan minyak bumi ini wajib dilakukan negara secara mandiri dan mendistribusikannya secara adil ke tengah masyarakat. Negara hadir memang untuk melindungi kepentingan umat dengan tidak mengambil keuntungan, kecuali biaya produksi yang layak. Kalaupun negara mengambil keuntungan, hasilnya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam berbagai bentuk.
Pemerintah tidak boleh menyerahkan pengelolaan minyak bumi kepada pihak swasta, apalagi asing. Harga BBM dapat dipastikan murah (bahkan gratis) dan mudah diakses seluruh rakyat. Hasil pengelolaan tersebut juga dapat diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan publik lainnya secara gratis.
Sungguh, sistem Islam akan melahirkan para pemimpin yang bertakwa. Pemimpin yang menjadikan kepemimpinan sebagai sebuah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt.
Wallahu a’lam bisshawab