LHOKSEUMAWE – Kredibilitas penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe kembali menjadi sorotan. Munculnya dugaan keterlibatan seorang oknum penegak qanun dalam kasus dugaan perbuatan mesum memicu pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan Qanun Jinayat, terutama ketika pihak yang diduga melanggar justru berasal dari institusi yang bertugas menegakkan aturan tersebut. Senin (20 Jul 2026).
Sorotan publik menguat karena kasus yang disebut terjadi di kawasan Lapangan Hiraq itu dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe. Di tengah tuntutan penegakan syariat yang adil tanpa pandang bulu, masyarakat mempertanyakan apakah hukum benar-benar diterapkan secara setara kepada seluruh warga, termasuk aparat penegaknya sendiri.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, S.Sos, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya kasus yang melibatkan salah seorang anggotanya.
"Benar, dan tindakan yang kami ambil dalam proses pemecatan, serta sudah kami lakukan penahanan gaji sejak satu hari setelah kejadian," ujar Ashabul Jamil.
Namun, ketika ditanya mengapa perkara tersebut tidak diproses melalui mekanisme hukum jinayah yang berpotensi berujung pada uqubat ta'zir berupa cambuk apabila memenuhi unsur pidana, Ashabul Jamil menyatakan hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan perkara.
"Kalau memang tidak memenuhi hasil pemeriksaan perkara, bagaimana kita paksakan cambuk. Untuk kegiatan cambuk sendiri masih tetap terlaksana, termasuk pada tahun ini," katanya.
Ia menjelaskan bahwa terhadap oknum tersebut terlebih dahulu dilakukan proses penegakan kode etik internal.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai proses hukum yang dijalankan. Saat ditanya apakah penyidikan telah dilakukan sesuai mekanisme penanganan dugaan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat, serta apakah pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila perkara dihentikan, Ashabul Jamil hanya memberikan jawaban singkat.
"Ada lah, masa nggak," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ashabul Jamil juga meminta agar proses wawancara tidak hanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
"Kalau memang mau dipublikasikan, alangkah baiknya komunikasi tidak harus lewat WA, supaya penjelasannya bisa sama-sama dipahami," katanya.
Menanggapi hal itu, wartawan media ini menjelaskan bahwa konfirmasi melalui WhatsApp merupakan bagian dari praktik jurnalistik yang lazim dan dilakukan setelah meminta persetujuan narasumber, sebagai bentuk pelaksanaan tugas pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di akhir komunikasi, Ashabul Jamil kembali mengundang wartawan untuk melakukan wawancara secara langsung di kantornya.
"Benar, selaku saya dan Abang sudah lama kenal kan nggak kayak gini cara wawancaranya. Mungkin kalau di kantor sambil ngopi, pembahasannya bisa lebih luas," tutupnya.
Kasus ini kembali memunculkan tuntutan publik agar penegakan Qanun Jinayat dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan pelanggaran melibatkan aparat penegak syariat, maka proses penanganannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi penegak Syariat Islam tetap terjaga.(A1)