‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Budaya Korup Jadi Tradisi, Islam Solusi Pemberantasan Korupsi


author photo

22 Jul 2026 - 09.34 WIB


Oleh: Dewi Yuli Yana, S. Hut

Kasus dugaan korupsi berjamaah yang menggurita di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mulai dikuliti oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Aksi culas berupa penyunatan dana insentif guru serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ini dipastikan telah terjadi secara terstruktur selama lima tahun berturut-turut, sejak 2020 hingga 2025.

Perkara kakap ini telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah Korps Adhyaksa menemukan indikasi kuat adanya ribuan transaksi mencurigakan yang merugikan keuangan negara sekaligus mengebiri hak para pahlawan tanpa tanda jasa. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, memberikan penegasan mengenai rentang waktu kejahatan anggaran yang sedang dibidik oleh timnya. 

“Ada ketidakbenaran dalam pembayaran insentif, baik insentif guru maupun TPP ASN. Tempus perkara yang kami tangani membentang dari tahun 2020 sampai 2025,” tegas Danang Prasetyo Dwiharjo.
 https://www.prokal.co/samarinda/2607090019/hak-guru-dikuras-setengah-dekade-kejati-kaltim-bongkar-ribuan-transaksi-haram-miliaran-rupiah-di-disdikbud-kukar

Fenomena penangkapan petingg negara akibat korupsi ini tidak ubahnya “panen raya” KPK. Kasus korupsi para petinggi atau instansi ini menambah panjang daftar tindak pidana korupsi di negeri ini. Dari kasus korupsi yang muncul belakangan ini, nominal korupsi sudah tidak dalam bilangan miliar rupiah, tapi sudah mencapai triliunan. 

Kerusakan sistemis ini terutama tampak pada cara negara memperlakukan korupsi dalam kerangka hukum dan politik. Ringannya hukuman bagi pelaku korupsi menjadi bukti paling nyata. Vonis penjara yang singkat, pemotongan hukuman melalui remisi, hingga kemudahan pembebasan bersyarat membuat korupsi tidak lagi diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. 

Lebih parah lagi, regulasi politik memungkinkan mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan diri dalam kontestasi politik atau kembali menduduki jabatan publik, baik secara langsung maupun melalui celah administratif. Ketika pelaku kejahatan korupsi masih diberi ruang mengelola kekuasaan, negara tentu akan kehilangan fungsi pencegahannya, sedangkan hukum akan melanggengkan budaya impunitas.

Semua fakta ini mempertegas bahwa korupsi bukanlah anomali, melainkan produk sistem demokrasi kapitalisme yang meniscayakan konflik kepentingan, biaya politik mahal, patronase, dan sentralisasi kekuasaan. Selama negara tetap bertumpu pada sistem yang bobrok ini, korupsi hanya akan berganti aktor dan kemasan, tetapi esensinya tetap sama, tidak peduli apa pun rezimnya.

Jika dikaitkan dengan maraknya korupsi oleh para pejabat di negeri kita, sejatinya korupsi bukan sekadar masalah moral individu. Korupsi lahir karena sistem sekuler memberikan ruang hidup yang begitu subur bagi setiap perbuatan yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan. 

Ide sekularisme telah mendarah daging, bahkan sistemis, sehingga menghadirkan cara pandang sekuler bagi masyarakat yang hidup di dalamnya. Akibatnya, mereka tidak terikat dengan aturan Islam dan sebaliknya malah menuhankan materi. 

Kondisi ini diperparah oleh adanya oknum lain sesama pejabat di lingkaran kekuasaan yang turut menikmati uang hasil korupsi. Inilah nama lain dari “korupsi berjemaah”. Mereka yang mengetahui terjadinya korupsi bukannya mengingatkan individu pelaku untuk menghentikan tindak pidananya, tetapi malah ikut terjun bersama pelaku ke dalam kubangan korupsi. 

Ini membuktikan fungsi kontrol sosial di lingkaran interaksi terdekat sesama pejabat dalam sistem sekuler tidak berjalan. Sebaliknya yang terjadi mereka justru saling mengamankan agar korupsinya tidak terbongkar.

Tidak hanya itu, sekularisme juga melahirkan sistem politik yang menyebabkan para pejabat menjadikan jabatan sebagai ladang keuntungan. Alih-alih fokus mengurusi urusan rakyat. Ditambah dengan pekatnya atmosfer politik balas budi, kekuasaan para pejabat tidak dinisbahkan untuk melayani umat, tetapi mengabdi pada kekuatan pemodal.

Lebih buruk lagi, lemahnya penegakan hukum turut menyebabkan korupsi kian mengakar, bahkan sulit diberantas. Korupsi bisa diampuni oleh kepala negara melalui remisi, amnesti, ataupun abolisi. Sanksi pidana yang menjerat koruptor pun tidak lantas membuat jera pelaku maupun orang selainnya. 

Dalam sistem sekuler kapitalisme, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Jabatan akhirnya lebih dipandang sebagai amanah administratif, bukan amanah syar’i yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Orientasi materialistik yang tumbuh dalam sistem ini membuat sebagian orang terdorong memanfaatkan kekuasaan demi keuntungan pribadi meskipun harus mengorbankan hak masyarakat.

Selain itu, sistem sekuler lebih menitikberatkan pada penindakan setelah kejahatan terjadi daripada membangun mekanisme pencegahan yang menyentuh akar persoalan. Padahal, tanpa pembinaan keimanan, budaya amar makruf nahi mungkar, serta pengawasan yang kuat terhadap para pejabat, peluang penyalahgunaan wewenang akan selalu terbuka. 

Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan hak istimewa atau sarana memperkaya diri. Setiap pemimpin dan pejabat negara akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah Swt. Karena itu, pengelolaan harta milik umum, termasuk anggaran pendidikan, wajib dilakukan secara jujur, transparan, dan hanya untuk kemaslahatan rakyat. Penyalahgunaan harta publik merupakan perbuatan yang diharamkan dan termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa’ [4]: 58).

Di dalam kitab Syaksiyyah Islamiyyah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani juga menjelaskan, jika seorang penguasa bertakwa kepada Allah, takut kepada-Nya, dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dalam keadaan rahasia dan terang-terangan, semua itu akan mencegahnya bersikap tirani terhadap rakyat. 

Di dalam Islam, ketakwaan individu adalah pilar pertama dari tiga pilar penting yang melandasi tegaknya syariat Islam secara menyeluruh. Pilar kedua adalah kontrol sosial dari masyarakat. Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melakukan muhasabah lil hukam (menasihati penguasa). Kultur muhasabah ini lahir dari perintah Allah untuk melakukan amar makruf nahi mungkar terhadap siapa pun. Berbagai elemen masyarakat wajib untuk senantiasa mengingatkan pejabat agar tidak menyalahi syariat.

Pilar ketiga adalah negara yang menerapkan aturan Islam kafah (Khilafah) sehingga mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam, termasuk tindak pidana korupsi. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Hal ini bertujuan agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan sanksi tersebut dapat menebus dosanya.

Islam juga menempatkan negara sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Seluruh kebijakan, termasuk pengelolaan anggaran pendidikan, harus berorientasi pada pelayanan, bukan keuntungan. Penguasa tidak diberi ruang untuk memperlakukan jabatan sebagai alat mencari manfaat pribadi, melainkan sebagai sarana menjalankan hukum Allah dan memenuhi kebutuhan rakyat sesuai syariat. 

Dengan paradigma tersebut, Islam membangun tata kelola pemerintahan yang bertumpu pada ketakwaan, amanah, dan keadilan. Ketika seluruh penyelenggara negara menyadari bahwa setiap harta publik adalah titipan yang akan dihisab di akhirat, sementara negara menerapkan syariat secara konsisten, maka hak-hak rakyat—termasuk hak para guru—akan terlindungi, dan praktik korupsi dapat dicegah sejak akar persoalannya.
Bagikan:
KOMENTAR