Blangpidie – Alokasi anggaran hampir Rp900 juta untuk enam kegiatan pelatihan di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya pada Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan. Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai perlu diuji dari sisi kewajaran biaya, efektivitas pelaksanaan, hingga manfaat nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Senin (20 Jul 2026).
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran, enam kegiatan pelatihan tersebut memiliki total pagu Rp895.840.072, dengan rincian sebagai berikut:
Pelatihan Manajemen Laktasi bagi Perawat dan Bidan sebesar Rp150.000.000.
Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa sebesar Rp165.470.000.
Pelatihan Pengawasan Kualitas Air Minum sebesar Rp162.069.000.
Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi bagi Dokter dan Bidan sebesar Rp128.304.000.
Pelatihan Pemeliharaan Sarana Prasarana Alat (SPA) Kesehatan sebesar Rp144.997.072.
Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) sebesar Rp145.000.000.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari publik, terutama terkait jumlah peserta, durasi kegiatan, komponen pembiayaan, narasumber, hingga indikator keberhasilan dari setiap pelatihan yang dibiayai menggunakan uang negara.
Sejumlah pemerhati menilai anggaran bernilai ratusan juta rupiah untuk setiap kegiatan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pemborosan maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pelatihan-pelatihan tersebut berdampak terhadap peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan di puskesmas maupun fasilitas kesehatan lainnya. Menurut mereka, besarnya anggaran semestinya berbanding lurus dengan peningkatan mutu layanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di sisi lain, kondisi sejumlah fasilitas kesehatan yang masih menghadapi keterbatasan sarana, prasarana, hingga ketersediaan obat-obatan turut menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai kontras dengan besarnya alokasi dana untuk kegiatan pelatihan.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar menjadikan anggaran enam pelatihan tersebut sebagai salah satu objek pemeriksaan guna menguji aspek kepatuhan, kewajaran biaya, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Selain pemeriksaan oleh auditor negara, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, menelusuri seluruh dokumen perencanaan, proses pelaksanaan kegiatan, daftar peserta, narasumber, bukti pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Publik juga meminta Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya membuka informasi secara transparan mengenai pelaksanaan keenam pelatihan tersebut, termasuk jumlah peserta, materi yang diberikan, hasil evaluasi, serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa pelatihan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan, namun penggunaan anggaran yang besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik.
"Pelatihan memang penting, tetapi setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka hal itu perlu dibuktikan melalui dokumen yang lengkap.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar perwakilan masyarakat.(Ak)