‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Wujudkan Ketahanan Energi yang Kuat dengan Sistem Islam


author photo

21 Jul 2026 - 08.12 WIB




Oleh : Purwanti Rahayu

Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Kalimantan menunjukkan masih rapuhnya tata kelola energi nasional. Di tengah status Kalimantan sebagai penghasil utama batubara nasional, masyarakat di wilayah tersebut justru masih menghadapi gangguan pasokan listrik.

Demikian hal ini disampaikan oleh Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Mustari Sihombing. Ia mengatakan pemadaman listrik yang terjadi sejak akhir Juni 2026 di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat merupakan ironi di tengah melimpahnya sumber daya energi yang berasal dari pulau tersebut.

"Paradoks ini menunjukkan daerah penghasil energi justru belum menikmati layanan listrik yang andal. Kalimantan selama ini menjadi tulang punggung pasokan batubara nasional, tetapi masyarakatnya masih harus menghadapi pemadaman bergilir," kata Mustari, Selasa (7/7/2026).

Pernyataan JATAM Kaltim yang juga bersama WALHI Kalteng dan WALHI Kalsel ini disampaikan menyusul informasi dari PT PLN (Persero) mengenai pemadaman bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan akibat gangguan pada sistem kelistrikan. Dalam rapat bersama DPRD Kalimantan Selatan, General Manager PLN UID Kalselteng Iwan Soelistijono menyebutkan pemulihan sistem diperkirakan berlangsung secara bertahap hingga beberapa pekan ke depan. (Prokal.co)

*Ironi di Daerah Tambang*

Sangat ironis meski Kalimantan Timur menyumbang sebagian besar batu bara nasional, warga setempat masih kerap mengalami pemadaman listrik bergilir. Di wilayah seperti Sangatta, Kutai Timur, insiden ini terjadi akibat kerusakan mesin pada pembangkit (PLTGU/PLTU), menunjukkan tata kelola energi belum sepenuhnya berpihak pada keadilan bagi daerah penghasil.

Kalimantan Timur merupakan kontributor terbesar produksi batu bara nasional, di mana Pulau Kalimantan menyumbang sekitar 82% dari total produksi batu bara Indonesia. Sepanjang tahun 2024, realisasi produksi batu bara nasional mencapai 836 juta ton. Untuk tahun 2026, Kementerian ESDM membatasi persetujuan kuota produksi atau RKAB di kisaran 600 hingga 733 juta ton untuk menjaga pasokan pasar global.

Di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kutai Timur, terdapat konsesi tambang batubara raksasa seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan luas lahan sekitar 257.240 hektare. Selain itu, terdapat penyesuaian lahan seperti konsesi PT Berau Coal seluas 78.004 hektare setelah dilakukan pengurangan lahan untuk pemerintah.

Ini bukan hanya masalah teknis semata, desakan dan solusi yang ditawarkan pun masih cabang yang harus digali akar permasalahannya. 

Dalam sistem ekonomi kapitalis SDAE dan listrik diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang diperjualbelikan demi mencari keuntungan. Negara cenderung menyerahkan pengelolaan kepada pihak swasta/korporasi, sehingga akses mendapatkannya didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat bukan pemenuhan hak dasar rakyat secara cuma-cuma.

Rapuhnya tata kelola SDAE ala kapitalisme menciptakan paradoks di wilayah kaya. Dampak yang terasa langsung di daerah seperti Kalimantan Timur meliputi biaya hidup dan listrik yang mahal, serta ketergantungan sistemik yang membuat masyarakat lokal tidak mandiri dan rentan terhadap krisis energi. Selain itu juga celah korupsi sangat terbuka lebar, sungguh sudah saatnya berganti kepada sistem yang ampuh yakni Islam.

*Ketahanan Energi Dalam Islam*

Ketahanan dan kemandirian energi merupakan tujuan strategis yang ingin dicapai oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam diskursus ekonomi dan politik, terdapat berbagai pandangan mengenai model sistem yang paling efektif untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya adalah melalui pendekatan yang bersumber pada nilai dan syariat Islam.

Dari sudut pandang ekonomi Islam, listrik dan energi dikategorikan sebagai fasilitas umum (milik umum / maqaysir) yang pemanfaatannya tidak boleh dimonopoli oleh individu. Hal ini bersumber pada sabda Rasulullah SAW:
_“Kaum Muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”_ (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Ulama dan cendekiawan muslim menafsirkan "api" dalam hadis ini mewakili sumber energi yang vital, seperti listrik, gas, dan minyak bumi. Oleh karena itu, negara diwajibkan untuk mengelola sumber-sumber energi ini dan mendistribusikan hasilnya agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara wajib mengambil peran penuh dalam mengelola bahan mentah hingga industri, khususnya Sumber Daya Alam Energi (SDAE). Pengelolaan oleh negara ini bertujuan mutlak untuk kemaslahatan umat, mencegah monopoli swasta, dan memastikan hasilnya didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat.

Negara Islam memiliki prinsip akuntabilitas publik yang ketat di mana para pejabat dan penguasa diposisikan sebagai pelayan umat (khadam al-ummah). Praktik korupsi dan penyalahgunaan layanan publik dipandang sebagai pelanggaran amanah (khianat) yang merugikan masyarakat dan negara.

Pandangan bahwa sistem tata kelola Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) tidak dapat berdiri sendiri dan harus terintegrasi dengan sistem yang lahir dari akidah adalah prinsip utama dalam Sistem Ekonomi Islam. Akidah Islam berfungsi sebagai landasan (pondasi) dan pengontrol utama yang mengatur bagaimana manusia mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan kekayaan alam.

Konsep khalifah sebagai ra'in (pemimpin atau pengembala) bermakna bahwa setiap individu mengemban amanah dan tanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Pemimpin berkewajiban melindungi, mengatur, dan melayani yang dipimpin. Dalil yang mendasari konsep ini bersumber dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim
_"Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Imam (kepala negara/khalifah) yang memimpin manusia adalah pengembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya."_ (HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu'alam Bisshawab
Bagikan:
KOMENTAR