‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

PPPK Dinsos Aceh Ditempatkan di Kecamatan, Dasar Hukum dan Penilaian Kinerja Dipertanyakan


author photo

23 Jul 2026 - 17.49 WIB


BANDA ACEH – Kebijakan Dinas Sosial (Dinsos) Aceh yang menempatkan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hasil rekrutmen formasi Dinsos Aceh untuk bertugas di kantor-kantor kecamatan menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penempatan dengan formasi, mekanisme penilaian kinerja, hingga dasar hukum yang menjadi landasannya. Kamis (23 Jul 2026).

Sejumlah pihak menilai para PPPK tersebut direkrut melalui formasi kebutuhan Dinas Sosial Aceh dengan tujuan memperkuat pelayanan kesejahteraan sosial di tingkat provinsi. Namun, dalam praktiknya, mereka justru ditempatkan untuk menjalankan aktivitas di lingkungan kecamatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jalur pembinaan dan penilaian kinerja. Dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), uraian tugas jabatan, serta atasan langsung yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan.

Jika secara administratif PPPK tersebut berada di bawah Dinas Sosial Aceh, sementara pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah arahan camat, muncul pertanyaan mengenai pihak yang berwenang melakukan evaluasi kinerja secara objektif. Di sisi lain, camat juga dinilai tidak berada dalam struktur kepegawaian yang membawahi PPPK formasi Dinas Sosial.

Selain itu, kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian tugas dengan formasi yang dilamar. Apabila PPPK yang direkrut untuk mendukung pelayanan sosial justru menjalankan tugas administrasi umum di kecamatan, maka dikhawatirkan terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi, kebutuhan formasi, dan pelaksanaan tugas di lapangan.

Pengamat tata kelola pemerintahan juga mengingatkan bahwa penempatan ASN pada prinsipnya harus mengacu pada kebutuhan organisasi, uraian jabatan, serta ketentuan manajemen ASN yang berlaku. Penempatan di luar struktur organisasi tanpa dasar hukum yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan akuntabilitas.

Atas kondisi tersebut, publik mendesak Dinas Sosial Aceh memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penempatan PPPK di kecamatan, mekanisme pembinaan dan penilaian kinerja, serta jaminan bahwa tugas yang dijalankan tetap sesuai dengan kompetensi dan fungsi jabatan yang menjadi dasar rekrutmen.

Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul ketidakpastian dalam pengelolaan ASN sekaligus memastikan rekrutmen PPPK benar-benar digunakan untuk memperkuat pelayanan publik sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR