‘Tanggapan Islam Dan Psikologi Akan Utang Piutang Riba Yang Harus dimengerti


author photo

18 Mar 2021 - 13.11 WIB



Oleh : Khairunnisa
 
Di era moderisasi saat ini persoalan riba di masyarakat terus memuncak dikarenakan financial yang menurun akibat pandemi covid 19, dan maraknya pinjaman modal online yang sangat getolnya terus memberikan informasi secara mudah di sosial media ataupun pesan masuk, banyaknya permasalahan financial membuat orang menjadikan pinjaman online ataupun pinjaman langsung kepada rentenir menjadi solusi utama di tengah masyarakat. Para kreditor pemberi pinjaman begitu andal untuk bermain kata agar si peminjam terperdaya kata manis dan akhirnya menjadi kata yang menyakitkan hati, alhasil yang kaya semakin berjaya dan yang miskin semakin menderita. 

Utang piutang riba adalah aktivitas mengambil keuntungan yang berlebih merugikan dari akad perekonomian Jual beli maupun utang piutang. Riba menetapkan bertambah jumlah uang yang dipinjam tersebut dari si peminjam untuk orang telah meminjamkan. Adapun dari kata azziyadah dalam bahasa arab yang artinya tambahan, yang berarti proses transaksi haram merugikan pihak dari peminjam dan memberatkan. (Nugraha, 2020).

Secara umum menaikan jumlah barang atau utang tersebut lebih tinggi dari jumlah sebelumnya. Islam pun telah melarang riba secara bertahap, sama halnya dengan khamr. Pada zaman jahiliah riba sudah dilakukan tanpa sembunyi-sembunyi. Apabila saat itu riba di larang maka akan menyebabkan pertentangan secara frontal maka dilaranglah secara bertahap seiring berjalannya waktu akhirnya benar–benar langsung diharamkan secara tegas sampai saat ini.

Jabir bin Abdullah Ra berkata:"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi) (Mustinda, 2020).

Di dalam hadis riwayat Bukhari dan muslim dari Abu Hurairah, yang menegaskan bahwa riba itu termaksud 7 dosa besar,yakni :syirik,sihir, membunuh orang tanpa ada alasan yang sah , makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri waktu pertempuran dan menuduh zina wanita wanita yang baik.

Dan adapun ''hadis nabi yang mengutuk semua orang yang terlibat dalam perbuatan riba, ialah hadis riwayat Bukhari ,Muslim,Abu Daud dan at-Tarmizi dari jabir bin Abdillah'' yang artinya : Allah mengutuk orang yang memberikan riba (orang yang mengutang), dua orang yang menjadi saksinya dan orang yang mencatatnya''. (DR. Hafsah, 2017).
Berikut jawaban mengapa riba diharamkan dalam Islam:

1. Termasuk tujuh dosa besar
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Jauhilah dari kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para sahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulullah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR. Muttafaq alaihi).

2. Diperangi Allah SWT Q.S. Al-Baqarah Ayat 278-279.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278)
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)

Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya." (Qs. Al-Baqarah: 278-279).

3. Mendapat Laknat dari Rasulullah SAW.
Allah SWT telah memberikan perumpamaan kepada orang-orang semacam ini dengan perumpamaan yang mengerikan, Allah berfirman di dalam QS. Al-Baqarah yang artinya. "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.". (QS. Al-Baqarah [2]: 275). (Mustinda, 2020).

Jangan pernah meremehkan dosa riba, satu dirham yang di makan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali (HR.Ahmad dan Al Baihaqi).

Didalam hadis-hadis nabi dijumpai hadis riwayat bukhari dan muslim dari Abu Hurairah, yang menegaskan bahwa riba itu termasud 7 dosa besar, yakni:syirik ,sihir membunuh orang tanpa alas an yang sah, makan riba, makan harta anak yatim,melarikan diri waktu pertempuran, dan menuduh zina wanita wanita yang baik.
Dampak negatif riba dalam kitabi was sunah, Ar Riba Adlraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil karya Dr. Sa'id bin Wahf Al Qahthani.
(1) Akan berpengaruh pada akhlak dan jiwa pelaku dari riba.
(2) Merupakan perbuatan Yahudi dan akhlak yang di musuhi Allah, Allah ta'ala berfirman:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (QS. an Nisaa': 161)
(3) Akhlak jahiliah, Barang siapa yang melakukannya, maka sungguh dia telah menyamakan dirinya dengan mereka.
(4) Pelaku ataupun pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.

(5) Orang yang berinteraksi dengan riba secara terang-terangan memberitahukan bahwa dirinya telah menentang apa yang telah Allah dan rasul larang dan pelaku riba berhak di perangi oleh allah.
(6) Aktivitas riba memperlihatkan lenyapnya takwa dan menyebabkan kerugian didunia dan akhirat bagi dirinya.

(7) Memakan riba menyebabkan pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun melaknat pemakan riba, yang memberi riba, juru tulisnya dan kedua saksinya, beliau berkata, "Mereka semua sama saja." (HR. Muslim: 2995).

(8) Setelah meninggal, pemakan riba akan di adzab dengan berenang di sungai darah sembari mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga dirinya tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalah hadits Samurah radliallahu 'anhu (HR. Bukhari 3/11 nomor 2085)
(9) Riba adalah perbuatan mengantarkan pada kebinasaan.

(10) Riba juga merupakan perbuatan maksiat kepada Allah dan rasul-nya.
(11) Pemakan riba akan masuk neraka.
(12) Allah tidak akan menerima sedekah yang diperoleh dari riba, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik." (HR. Muslim 2/3 nomor 1014).
(13) Orang yang melakukan riba doanya tidak akan terkabul.

(14) Hati akan mengeras seperti batu.
(15) Riba menciptakan kezhaliman dan kegelapan di akhirat kelak.
(16) Pelaku riba mempersulit dirinya dan begitu pula dia akan sulit berbut kebajikan pada orang lain.
(17) Riba menghilangkan rasa simpati dan kasih sayang dari diri seseorang. (Elangproperty, 2020).
Selain haram riba juga memberikan banyak dampak negative
Para calon nasabah memang sangat mudah untuk mendapatkan pinjaman online, apa lagi tanpa syarat jaminan atau agunan hanya cukup mengisi data, dan nominal yang dibutuhkan maka uang akan langsung ditransfer begitu mudah dan tidak perlu susah pergi kebank uang langsung ditransfer uang pun langsung cair seketika, namun tanpa memikirkan bahwa bunga cukup besar jatuh temponya pendek, karena itu pula debitor berutang lebih dari 2 aplikator agar dapat membayar bunga yang mencekik ataupun gali lobang tutup lobang, mereka juga tidak memedulikan risiko kedepannya yang akan terjadi ketika si peminjam telat ataupun tidak mampu melunasi utang tersebut.

Hal hal yang akan terjadi, ketika si peminjam tidak bisa melunasi pinjaman.
1. Perusahaan fintech atau pemberi pinjaman akan terus menganggu anda dengan menelpon terusmenerus sehingga anda tidak merasa tenang.
2. Ketika pinjaman online tidak dapat dicicil maka bunga atau denda terus berjalan dan kemungkinan terusmenerus akan berlipat setiap harinya.

3. Hal lain yang akan terjadi pihak perusahaan akan melaporkan anda kebeberapa perusahaan dan pastinya anda tidak akan dapat meminjam dana lagi.
4 Dan kemungkinan data-data yang pernah anda isi atau berikan akan disalah gunakan.
5 Peminjam online juga bisa meneror dengan kata kata yang buruk melalui pesan pendek di telepon seluler, sosial media ataupun di telepon agar segera membayar utang. Kondisi seperti ini pasti akan membuat stres berat terbebani dan juga bisa depresi emosinya menjadi tidak terkontrol. Bahkan lebih buruknya lagi beredar kabar tentang nasabah yang stres karena jeratan pinjaman online menumpuk hingga berakhir dengan hal yang tidak diinginkan.

6. Hal yang lebih parah lagi adalah penagih pinjaman online akan mempermalukan nasabah dengan mengirimkan pesan menjelekan kepada keluarga ataupun teman dari si nasabah tersebut. Ya,  dengan mudah para penagih ataupun debt collector membuka data diri dari nasabah tersebut dari aplikasi yang dia gunakan ketika mendaftar, mereka dengan mudah dapat melihat nomor telepon yang ada di ponsel debitor.

Tanggapan psikologi akan dampak riba di dalam psikologis masyarakat.
Psikologis berasal dari kata Psikologi istilah dari meng-Indonesiakan bahasa asing, misalnya bahasa Inggris Psychology. Istilah psikologi dari kata Yunani "Psyche", artinya roh, jiwa atau daya hidup. Dan Logos adalah ilmu. Psikologis adalah suatu sifat atau karakter individu, tingkah laku yang di miliki seseorang berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungannya. (Desa, 2020)
Di sini kita akan menjelaskan akibat negatif riba dalam psikologis kejiwaan seseorang dan tingkah laku manusia yang tercipta diaktifitas utang piutang riba membentuk kepribadian si peminjam. Berutang bisa menjadi salah satu langkah untuk membantu financial yang sulit, dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak, oleh sebab itu mereka meminjam lewat bank, kredit, rentenir ataupun lebih dikenal lintah darah.

Namun, ternyata kebiasaan berutang bisa menganggu kesehatan mental, dan ini dirasakan oleh sebagian besar para peminjam, sebagian orang ketika tidak mampu membayar utang tersebut akan mengalami cemas, gelisah, depresi, emosi, psikotik alias kacau, ketergantuang obat, tidak tenang tidur dan sebagainya hal tersebut bisa bermasalahan pada kesehatan mental. Gathergood, dalam laman Psychology Today, para peneliti dari University of South Hampton meneliti 65 studi tentang utang dan kesehatan mental. Laporan yang diterbitkan di Clinical Psychology Review itu menunjukkan hasil yang sama. Kalau ternyata terdapat hubungan antara masalah keuangan dan penyakit mental.

Kecemasan menurut Kholil Lur Rochman adalah perasaan mengenai ketegangan mental yang di alami reaksi gelisah yang muncul dari ketidak berdayaan mengatasai problematika dan akan timbul perasaan tidak nyaman tidak menentu tidak merasa tenang aman dan akan ada perubahan psikologis dan fisiologis.

Pendapat dari Siti Sundari beberapa gejala fisik yang di rasa adalah jari tangan tidak hangat, detang jantung tidak stabil, berkeringat, kepala menjadi pusing , tidak nafsu makan, tidur tak nyenyak, dada begitu sesak. Gejala mental merasa ditimpa bahaya, tidak fokus, tidak damai, dan ingin pergi dari kenyataan yang ada.
Mengemukakan beberapa gejala-gejala yang di rasakan oleh orang yang mengalami utang.

a. Mereka akan merasa cemas di hati, hampir di setiap kejadian menimbulkan rasa takut, cemas.,Kecemasan tersebut merupakan bentuk kegelisahan ketidak beranian terhadap kejadian yang menimpa.
b. Terserang emosi tidak stabil, Suka marah dan akan menampakan exited (heboh), dan dihinggapi depresi.
c. kurang minum, badan terasa sangat tak berdaya, berkeringat, gemetar panas dingin.
d. akan sering fantasi, ilusi, dan delusi dikejar-kejar oleh peminjam.
e. Muncul ketakutan yang menyerang menyebabkan detak jantung yang tidak stabil mengalami darah tinggi.
f. Membuat diri tidak focus, hilangnya kebahagiaan, tidak dapat tersenyum dan di hantui ke bimbangan.

Dilansir dari laman healthline, Dr. Thomas Richardson seorang psikolog klinis mengungkapkan utang dapat menyebabkan masalah pada kesehatan mental. Namun, bisa juga sebaliknya, seseorang yang memiliki gangguan kesehatan mental akan mudah untuk berutang (Alfanita, 2020).
Aplikasi pinjaman online bukan menjadi jawaban untuk masalah finansial, justru menjadi jebakan setan yang membuat peminjamnya mengidap gangguan emosi dan mental, beberapa kasus bunuh diri diakibatkan karena depresi, tidak mampu membayar utang maupun  bunga yang semakin hari bertambah disebabkan keterlambatan membayar, bukan hanya karena itu saja tetapi akibat terror dari penagih utang sangat mengintimidasi nasabah bukan sekadar meneror nasabah tersebut bahkan juga orang terdekat seperti keluarga,pasangan,teman bahkan ada pula yang menghubungi bos dari peminjam tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban atas utang dari karyawananya tersebut, jika menggunakan aplikasi pinjaman online data dari si peminjam akan mudah dilacak lewat aplikasi dan mudah mendapatkan kontak untuk mereka terror.
Kejadian yang menakutkan seperti ini disinyalir agar utang cepat dibayar dengan mempermainkan mental, emosi si peminjam, untuk seseorang yang lemah maka akan membuat mentalnya terpuruk, stres, putus asa ataupun bisa melakukan hal yang buruk. (Halodoc, 2019).

Dari University of Nottingham, John Gathergood dosen Fakultas Ilmu Sosial, mempelajari bahwa kondisi ekonomi berhubungan dengan emosional, sangat terkait dengan kecemasan dan depresi. Gathergood menemukan bahwa mereka yang berjuang untuk melunasi utang bisa mengalami masalah kesehatan mental, depresi, dan kecemasan yang parah dua kali lebih besar.

Cemas akan muncul apabila kekhawatiran terusmenerus menghantui apalagi berhubungan dengan financial. Kebanyakan yang menggunakan uang riba tersebut bukan memperkaya usaha, justru sebaliknya menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya menyebabkan keretakan rumah tangga jika si peminjam tidak mampu membayar, malah terus diterror dan dipaksa membayar dengan bunga yang berlipat-lipat.
Si pelaku riba juga bisa menjadi sakit hati kepada orang yang di sekeliling dianggap tidak bisa menolong dan ini menyebabkan orang saling membenci, menyalahkan satu sama lain, bahkan bisa sampai merusak kepercayaan dan cinta kasih.

Dalam keadaan ini orang akan menyangkal dan menganggap dirinya tidak berutang namun malah sebaliknya tanpa disadari membuat bunga terus bertambah semakin tinggi hingga tak sanggup membayar. Inilah salah satu gangguan emosi yang dirasakan oleh si peminjam, mental kesehatannya akan terganggu. (Halodoc, 2019)
Gangguan mental ini sangat mudah terkena bagi seseorang yang berutang, mereka tidak fokus akan kesehariannya dan terus memikirkan bagaimana agar dapat membayar utang dan bunga yang berlipat, dan juga terpengaruh kepada kesehatan diri jiwa, apalagi dengan adanya terror dari si rentenir yang sangat tidak manusiawi.
Hal-hal meminimalisir riba di tengah masyarakat.

1.Kenali bahaya riba sudah jelas jika di dalam Islam riba merupakan hal yang haram, yang harus dihindari.
2. Hindari Sifat Boros/ kikir, contohnya memaksakan diri untuk kelihatan kaya dengan memperlihatkan barang- barang branded tetapi dari hasil pinjaman.
3.Saling membantu seperti memberi sedekah bagi orang yang kehidupannya sulit dan butuh bantuan.
4.Menanamkan sifat kanaah pada diri sendiri tanamkan pada diri sifat bersyukur atas apa yang telah Allah berikan, tidak merasakan kurang dan tidak berbuat riba.
Hal-hal yang harus dilakukan pemerintah untuk membasmi penyebaran rentenir maupun pinjaman online.
1. Mengeluarkan zakat mal bagi masyarakat kurang mampu.
2. Pemerintah dapat memblokir applikasi maupun website perusahaan pinjaman online agar tidak dapat di akses oleh masyarakat.
3. Memblokir nomor-nomor dari perusahaan pinjaman online yang masuk ke seluler telepon, dan membubarkan tempat para rentenir berkumpul.
4. Tidak mengizinkan para kreditor masuk ke kampung-kampung.
5. Membuat peringatan dengan membuat spanduk, melarang keras praktik rente.
6. Pemerintah harus membantu para masyarakat yang membutuhkan dana tanpa bunga, seperti membuat lembaga keuangan masyarakat, sehingga mereka yang membutuhkan bantuan tidak terjerat utang riba yang marak di promokan di sosial media maupun meraka yang datang di perumahan dan kampong- kampong yang dapat mempertambah kemiskinan.
7. Menghapus semua iklan-iklan pinjol yang ada di masyarakat maupun sosial media saat ini.
8. Pemerintah harus pula memberantas para oknum yang tidak bertanggungjawab, ataupun memberantas riba di tengah masyarakat, memblokir kontak oknum yang memberikan pinjaman lewat pesan masuk di seluler telepon.


Kesimpulan
Sekarang bisa kita simpulkan bahwa tidak ada sisi positif atau kebaikan dari pinjaman online, maupun langsung yang bisa dikatakan kesenangan sesaat dan akhirnya terluntang lanting dalam kesesakan, diakhirat mereka juga seperti orang yang gila, sungguh dahsyat sekali dosa bagi pemakan riba ini, untuk itu jauhilah riba meskipun itu sedikit bunganya ataupun banyak tetap ia adalah riba yang di larang oleh Allah dan Rasul.

Bukan di akhirat saja, mendapatkan ganjaran tetapi dunia juga akan terkena imbas dari riba itu sendiri, dengan merasakan kesengsaraan jiwa dan raganya yang terganggu, sehingga sekarang kita harus lebih selektif lagi, memilah yang mana yang baik dan buruk tidak termakan oleh omongan yang manis di awal dari rentenir yang bisa membunuh dengan caranya yang sadis. Bukankah Allah juga mengatur akan semua aspek kehidupan, maka dari itu ikutilah apa yang dilarang dan diperintahkan oleh allah maka kebaikan dan berkah akan datang pada hidup.

Allah juga akan memerangi pelaku riba semua orang yang beraktifitas dengannya pemberi, penerima, penulis akan mendapatkan ganjaran atas apa yang dia lakukan, riba bukan membantu namun mempersulit seseorang karena bunga di dalamnya berlipat-lipat, membuat lebih menderita perekonomian rendah dan mendatangkan kebangkrutan bagi pedangang mikro kecil, gangguan kepribadian, mental, gelisah, depresi.
Dan didalam sebuah hadits mengatakan bahwa doa dari pemakan riba tidak akan di kabulkan, Rasulullah saw bersabda "Ada seorang yang menengadahkan tangannya ke langit berdoa, "Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan daging yang tumbuh dari hasil yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan." (HR.Muslim).

Begitu tidak beruntung seseorang jika dalam doanya saja tidak terkabul dan mendatangkan banyak dampak negative pada dirinya, maka jauhilah diri dari utang piutang riba, jika saat ini masih terjebak dari riba tersebut teruslah berusaha untuk membayar dan tobat kepada Allah dan tidak melakukannya kembali.
REFERENSI

Alfanita, Benarkah hutang dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental, https://muslimahdaily.com (Diakses pada 23 juni 2020)
Dr.Hafsah,MA , Riba Dan Bunga Bank,Perdana publishing,medan,2017,
Lusiana Mustinda, Apa Itu Riba dan Mengapa Allah SWT Mengharamkan Riba,(jawa timur:detiknews,2020),
Nugraha jevi,Riba Adalah Penetapan Nilai Tambahan Jumlah Pengembalian, Kenali Jenis dan Hukumnya,(jawa tengah:merdeka.com,2020),
Redaksi Halodoc, Utang Bisa Sebabkan Gangguan Emosi dan Mental,(Di akses pada 19 Februari 2019)
Siregar H Rusman, Astaghfirullah, Dosa Riba Paling Ringan Seperti Menzinai Ibu Sendiri, https://kalam.sindonews.com/read/103500/69/astaghfirullah-dosa-riba-paling-ringan-seperti-menzinai-ibu-sendiri-1594904824?showpage=all (diakses pada 16 Juli 2020 pukul 20:28 WIB)
Uny.Eprints, BAB II KAJIAN TEORI Kecemasan, https://eprints.uny.ac.id/9709/2/BAB%202%20-07104244004.pdf

  Ibid.,
Bagikan:
KOMENTAR