Bireuen – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen didesak segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2025. Desakan ini muncul di tengah dugaan pemborosan belanja pada sejumlah kegiatan yang dianggap tidak mendesak serta rawan manipulasi data dan mark up, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Senin (8 Desember 2025).
Sejumlah realisasi anggaran dinilai tidak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan pekebun, serta dinilai luput dari pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan dokumen perencanaan, beberapa komponen belanja yang mendapat sorotan antara lain:
Belanja perjalanan dinas Rp307,46 juta
Belanja makanan dan minuman Rp257,67 juta
Honorarium tim pelaksana Rp80,2 juta
Honorarium pengelolaan keuangan Rp167,4 juta
Honorarium narasumber, moderator, dan panitia Rp76,8 juta
Honorarium penyuluhan dan pendampingan Rp826,38 juta
Jasa tenaga administrasi Rp389,95 juta
Jasa tenaga ahli Rp160 juta
Jasa yang diberikan kepada masyarakat Rp36 juta
Jasa konsultansi survei Rp135 juta
Kursus singkat/pelatihan Rp28 juta
Bahan cetak Rp75,76 juta
ATK Rp164,23 juta
Bahan lainnya Rp86,95 juta
Pengadaan komputer Rp35,46 juta
Alat listrik Rp44,34 juta
Pemeliharaan kendaraan dinas Rp141 juta
BBM dan pelumas Rp24,99 juta
Dari rincian tersebut, total anggaran untuk honorarium dan jasa tenaga mencapai Rp1,87 miliar. Belanja perjalanan dan makan minum tercatat Rp565,13 juta. Sementara anggaran bahan cetak, ATK, alat kantor, pemeliharaan kendaraan, serta belanja lain-lain mencapai Rp547,75 juta.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai pola anggaran tersebut mengindikasikan pemborosan dan membuka ruang penyimpangan. Ia meminta Kajari Bireuen turun tangan memastikan tidak terjadi penyelewengan.
“Kalau ditemukan manipulasi data atau mark up untuk kepentingan pribadi atau kelompok, harus ditindak tegas agar menjadi contoh bagi pejabat lain,” ujarnya. Ia juga mendesak hasil audit dipublikasikan ke publik guna mencegah spekulasi dan kecurigaan di masyarakat.
Dinas Pertanian Bantah Tudingan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Mulyadi, membantah tudingan tersebut. Ia menilai kritik yang berkembang tidak berdasar dan menunjukkan kesalahpahaman terhadap aktivitas dinas.
“Suruh semua instansi terkait audit. Di mana mark up-nya? Jangan fitnah. Itu semua sudah dihitung APIP dan belanja perjalanan hanya Rp90 juta. Yang lain dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, kegiatan pendataan tahun 2025 termasuk penyusunan Sistem Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Qanun RAD, sehingga tidak memungkinkan terjadinya mark up karena tidak ada pengadaan barang dalam kegiatan tersebut.
Mulyadi juga menyebut honorarium penyuluhan merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang hanya disalurkan oleh dinas sesuai aturan. “Komentar yang menuduh manipulasi itu tidak mendasar,” tambahnya.
Publik Tunggu Respons Kejaksaan
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Bireuen belum memberikan pernyataan terkait desakan audit. Publik menunggu langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum dan mendorong transparansi penggunaan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.(Ak)