Oleh : Dinnar Fitriani Susanti
Aktivis Muslimah Balikpapan
Maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur membuat petugas gabungan karhutla harus bekerja ekstra.
Bagaimana tidak, hampir tiap hari kebakaran lahan terjadi di Paser yang ditandai dengan bunyi sirine dari tim gabungan yang siap memadamkan api.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Paser Ruslan mengatakan, kebakaran diduga disebabkan adanya unsur kesengajaan oleh oknum masyarakat.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Paser, terhitung sejak tanggal 30 Juli hingga 5 September 2023 mencapai 256,4 hektar, dan 8,08 hektar diantaranya merupakan lahan limbah jangkos.
Dalam rangka menanggulangi kebakaran ini, pihak pemerintah kabupaten telah mendorong untuk pengadaan deteksi asap digital. Terdapat tiga titik lokasi yang diusulkan untuk pemasangan deteksi asap digital tersebut, sesuai dengan jangkauan radiusnya. Secara teknis, pemetaan dilakukan oleh Telkom untuk lokasi pemasangannya, diperkirakan akan dipasang di Pasir Belengkong dan Tanah Grogot serta satu wilayah lainnya.
Para Camat se Kabupaten Paser diminta juga agar mengintensifkan kegiatan patroli di wilayahnya masing-masing sebagai upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu berdasarkan imbauan Bupati Paser, Fahmi Fadli melalui Surat Edaran nomor 364/ 1070/Tapem tentang Imbauan Penjagaan Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Paser, terrtanggal 25 Agustus 2023 lalu.
Adapun imbauan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kesiap-siagaan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Karhutla.
Bupati mengimbau kepada para camat agar melaksanakan kegiatan patroli pencegahan dan penyuluhan, sosialisasi serta kampanye melarang membuka lahan dengan cara membakar. Para camat juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan perangkat lainnya di wilayah masing-masing. Para camat juga diminta menginstruksikan kepada Lurah dan Kepala Desa, untuk menyampaikan ke masyarakat tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana karhutla.
Korporasi Kapitalis Bahaya Laten Karhutla
Karhutla memang membawa dampak kerugian kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat. Namun berbagai upaya tindakan pemerintah dalam mengatasi persoalan karhutla saat ini tidak menyentuh persoalan mendasar.
Manajer kajian kebijakan wahana lingkungan hidup Indonesia sendiri pernah mengatakan, bahwa kebakaran hutan yang terjadi bukan saja ulah manusia tetapi juga ulah negara sebagai pembuat kebijakan. Beliau mencontohkan kebijakan ini mencakup pemberian izin yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah terkait pemanfaatan lahan, pembukaan perkebunan dan berbagai kebijakan yang berimbas pada pembakaran hutan.
Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 peraturan presiden nomor 104 tahun 2015, telah melegalkan keberlanjutan perkebunan di kawasan hutan. Bahkan di alih fungsi hutan lindung dan konservasi yakni akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Dalam sistem ekonomi kapitalis hutan dan lahan dipandang sebagai milik negara bukan milik rakyat. Karena itu negara dipandang berwenang menyerahkan kepemilikannya kepada pihak swasta atau korporasi dalam mengelola dan memanfaatkan hutan dan lahan yang ada.
Tentu saja mindset korporasi sebagai pemilik modal adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengeluarkan modal yang besar. Sementara aktivitas membakar hutan dalam pembukaan lahan adalah cara termudah dan sesuai target bisnis para korporasi. Karena itu akar persoalannya adalah penerapan sistem kapitalisme yang telah membiarkan kaum kapitalis dari petak umpet kebakaran hutan.
Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang memuluskan penguasaan lahan oleh para korporat melalui kebijakan negara.
Hutan dan Lahan Pun Aman Dengan Islam
Bencana kebakaran hutan dan lahan hanya akan bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem Islam. Hutan gambut tropis Indonesia yang terluas di dunia memiliki fungsi ekologis dan hidrologis termasuk sebagai paru-paru dunia yang dibutuhkan oleh puluhan juta jiwa. Karenanya hutan pada umumnya melekat karakter harta milik umum. (Rasulullah bersabda yang artinya kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, atau hutan, air dan api. HR Abu Daud)
Negara adalah pihak yang bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi hutan Rasulullah bersabda yang artinya (Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya atau rakyatnya) H.R Muslim artinya apapun alasannya negara haram bertindak sebagai regulator bagi kepentingan korporasi dalam mengelola hutan. Sebaliknya negara wajib bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya dalam pengelolaan hutan termasuk fungsi hutan yang sudah rusak serta antisipasi pemadaman lahan terbakar.
Selain itu penyerahan pengelolaan hutan pada pihak korporasi hingga berujung aktivitas pembakaran dan kerusakan fungsi hutan akan menjadi sumber bencana bagi
jutaan orang yang diharamkan Islam. Rasulullah bersabda (Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain) HR. Ahmad dan Ibnu Majah.
Konsesi tidak dikenal dalam Islam karena pemanfaatan secara istimewa atau himmah hanyalah pada negara dengan tujuan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Rasulullah bersabda (Tidak ada himmah pemanfaatan khusus kecuali bagi Allah dan Rasulnya) HR. Abu Daud jika ternyata masih
terjadi kebakaran hutan dan lahan maka, wajib segera ditangani oleh pemerintah karena pemerintah wajib memperhatikan urusan rakyatnya dan memelihara kemaslahatan mereka.
Namun tentu saja didukung oleh sistem pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi demi generasi.
Semua ini hanya bisa diwujudkan dengan penerapan Syariah Islam secara menyeluruh, yakni melalui penerapan Syariah Islam dalam sistem Khulafaur Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.