Aceh Barat --- Salah satu pengusaha lokal Aceh Barat laporkan oknum PT KTS ke management pusat terkait pemalsuan dokumen perusahaan miliknya, hal tersebut dilakukan setelah perusahaan miliknya digunakan oleh oknum PT KTS tanpa sepengetahuan pemiliknya, Sabtu (9 September 2023).
Sebelumnya pemilik dari CV Ilham Jaya yang beralamat kantor di jalan Imam Bonjol Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, pada bulan Mei 2023 pernah mengajukan penawaran penebusan cangkang kepala sawit di PT KTS.
Pada saat itu Junaidi sebagai pemilik perusahaan CV Ilham Jaya pernah mempertanyakan pengajuan miliknya kepada pihak KTU PT KTS, untuk segera membantu proses penebusan cangkang karena ada kebutuhan untuk pekerjaan pengadaan ke pabrik di luar Aceh yang sudah mengikat kontrak dengan perusahaan miliknya," papar Junaidi pada pewarta media ini.
Lanjutnya lagi, namun saat itu jawaban dari pihak management KTU PT KTS semua keputusan ada pada management pusat kita disini hanya menjalankan saja dan perusahaan Junaidi direkomendasikan, karena CV Ilham Jaya merupakan satu satunya perusahaan lokal yang harus dirangkul sesuai dengan UUD nomor 16 tahun 2019," tiru Junaidi dengan nada marah pada pewarta media ini.
Tambah Junaidi lagi, namun faktanya sampai saat ini yang terjadi malah pihak PT KTS Aceh Barat seperti mengambil memanfaat pada perusahaan saya tanpa ada kesepakatan apa pun, namun perusahaan saya digunakan tanpa izin dan keuntungan diambil oleh oknum PT KTS dengan cara menebus cangkang atas nama perusahaan saya.
Hal tersebut sangat aneh seperti ada pembiaran dari pihak perusahaan PT KTS ada oknumnya yang sengaja bermain dan mengambil keuntungan dari perusahaan milik orang lain. Saya sebagai pemilik perusahaan meminta agar pihak PT KTS agar menindak oknum dari perusahaan PT KTS sebelum saya mengambil tindakan melaporkan hal tersebut ke pihak hukum," tambahnya lagi.
Dan perlu di ingat saya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak oknum dari PT KTS, dan karena kelakuan oknum tersebut saya sangat dirugikan jadi pihak perusahaan harus mengambil tindakan tegas agar hal yang sama tidak terulang lagi kepada pengusaha lain," tegasnya.
Saat Junaidi pemilik perusahaan mempertanyakan hal diatas ke pihak management KTU pihak PT KTS mengakui kalau mereka memakai perusahaan miliknya, yaitu atas nama CV Ilham Jaya dan di mintai faktur PPN 11 % sebagai aturan dirjen pajak mereka juga sudah ada faktur pajak sementara, benar-benar aneh dan luar biasa oknum dari PT KTS,"tutupnya.
Saat berita ini dilayangkan pihak pewarta media ini belum bisa menghubungi pihak humas dari perusahaan PT KTS, dan pewarta media ini juga sudah meminta nomor kontak dari pihak terkait dari salah satu management PT KTS namun belum ada jawaban apa pun sampai berita ini dilayangkan (Ak).