Lhokseumawe — Dugaan praktik pelanggaran hak-hak buruh secara sistematis kembali mencuat di Kota Lhokseumawe. Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (LBH CaKRA) dengan tegas mendesak Pemerintah Daerah untuk tidak tinggal diam terhadap maraknya pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang disebut melibatkan banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, Kamis (10 Juli 2025).
Ketua LBH CaKRA, Fakhrurrazi, SH, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari para pekerja yang mengaku tidak mendapatkan hak-hak normatif sesuai ketentuan hukum. Di antara pelanggaran paling mencolok adalah tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan serta jaminan kecelakaan kerja (JKK), dua hal yang seharusnya menjadi perlindungan dasar bagi setiap pekerja di sektor formal.
Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja tersebut disebut digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam praktiknya, ini tak ubahnya bentuk eksploitasi tenaga kerja terselubung yang seolah-olah dilegalkan karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
"Kami melihat adanya pembiaran yang disengaja. Pemerintah seakan tutup mata terhadap penderitaan buruh di lapangan," tegas Fakhrurrazi.
Situasi ini menjadi alarm keras bahwa Lhokseumawe bisa saja tengah mengalami darurat ketenagakerjaan, di mana hak-hak dasar pekerja diinjak-injak tanpa ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan. Ke mana peran Dinas Tenaga Kerja? Mengapa pengawasan dan penegakan hukum nyaris tak terdengar?
Jika dugaan ini terbukti, maka apa yang terjadi di Lhokseumawe bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan sosial yang menggerogoti keadilan dan martabat pekerja.
Publik menanti langkah nyata, bukan pernyataan manis. Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas atau ikut terlibat dalam membiarkan perbudakan modern ini terus terjadi di depan mata.(A1)