Indonesia Darurat Judi Online, Apa Solusinya?


author photo

19 Nov 2023 - 18.37 WIB



Oleh : Almukarromah, S.Kom
(Pendidik dan Pemerhati sosial)

Judi online kembali menjadi perbincangan hangat, pasalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, dan hal ini telah  merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka bahkan meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui adanya judi online di gadgetnya.
"Karena sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online, keluhan-keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Meski pemberantasan terhadap situs judi online sudah sangat sering di lakukan, bahkan dengan dibentuknya satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan 3 shift, nyatanya situs-situs judi online ini masih saja merebak dan terus eksis.

Di takedown satu muncul lagi yang lainnya, begitu terus terulang.

Pemerintah sampai kewalahan dan berharap agar setiap individu masyarakat  bisa berpartisipasi untuk melaporkan situs-situs judi online yang ditemukan.

Dari sini kita bisa melihat bahwa pemerintah belum mampu untuk memberantas judi online dengan tuntas. Bayangkan, sekelas negara saja masih kewalahan mengatasi hal ini.

Semua ini terjadi karena negara tidak melakukan penyelesaian secara menyeluruh. Malahan yang terlihat penyelesaian yang dilakukan pemerintah hanya sistem tambal sulam saja.

Bagaimana mungkin judi online ini bisa dihapuskan jika pelakunya merasakan 'manfaatnya'. Mendapatkan uang dengan instan, apalagi jika menang berkali-kali pastinya akan membuat ketagihan. Kalaupun kalah, malah bikin penasaran. Meskipun situs diblokir oleh pemerintah, toh mereka masih bisa menggunakan aplikasi VPN ( _Virtual Private Network_).

Makin terlihat buruknya sistem kapitalisme yang kini diterapkan, dimana hal-hal yang jelas diharamkan oleh Allah bisa menjadi halal jika terlihat ada manfaat didalamnya. Bukankah sudah banyak keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku bandar judi ini? Dan tidak adanya penindakan hukum yang tegas oleh negara, justru makin melanggengkan aktivitas mereka. Bayangkan saja betapa besar keuntungan yang didapatkan dengan pengguna judi online yang sudah menjapai 2,1 juta pengguna? Fantastis bukan?.

Ini tentunya berbeda dengan Islam yang jelas secara mutlak mengharamkan judi apapun bentuknya. Allah SWT Berfirman : 
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Dalam hal ini, Islam akan melarang aktivitas judi dilakukan oleh masyarakat yang hidup didalam negaranya. Tentunya larangan inipun akan dibarengi dengan penanaman akidah dan pembinaan kepada setiap individu masyarakat. Sehingga masyarakat akan takut melakukan judi, bukan hanya karena negara yang melarangnya tapi karena takut kepada Allah, Rabbnya.

Selanjutnya negara juga akan memastikan situs-situs judi online tidak bisa masuk kedalam negara, bahkan meskipun memakai aplikasi VPN misalnya. Negara akan serius memberantas judi online dengan membentuk staf khusus yang tentunya kompeten dan dengan gaji yang sepadan.
Bahkan negara akan menindak tegas siapapun pelaku judi online, baik bandar maupun penggunanya.

Sehingga lengkaplah penjagaan negara terhadap masyarakat dalam sistem islam. Individu akan terjaga, mulai dari ketakwaan individu, masyarakat hingga aturan negara.
Itulah Khilafah Islamiyah yang akan menyejahterakan manusia dan menjauhkan dari kesengsaraan hidup. Maka sudah saatnya kita bersama-sama berusaha mewujudkan kembali perisai ummat ini dengan ikut mengkaji Islam Kaffah. 
Wallahu A'lam.
Bagikan:
KOMENTAR