Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Aceh Timur, Abaikan Keselamatan Para Pekerja


author photo

20 Nov 2023 - 05.46 WIB




Idi Rayeuk, Radaraceh.com, Diduga proyek konstruksi pembangunan gedung kantor Bupati dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur abaikan keselamatan para pekerja, Senin (20/11/2023).

Hal tersebut terlihat dilokasi para pekerja pada proyek konstruksi pembangunan gedung yang pagu nya puluhan milyar tersebut, mengunakan uang negara tidak dibekali dengan safety atau alat pengaman untuk melindungi para pekerja proyek dari kecelakaan.

Seharusnya setiap pekerja proyek konstruksi yang dibiayai dari uang negara setiap pekerja wajib memakai dan diberikan alat pengaman diri oleh kontraktor. Hal tersebut menimbulkan kesan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Timur dan Konsultan Pengawas tutup mata untuk keselamatan para pekerja proyek.

Pelaksana proyek tanpa dilengkapi pemngamanan hal tersebut bertentangan dan melanggar pasal 96 Undang-undang jasa konstruksi yang menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan.

Maka pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif sampai penghentian sementara konstruksi kegiatan layanan jasa serta pencantuman dalam daftar hitam pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, yang diduga undang-undang diatas ini tidak berlaku untuk rekanan pelaksana proyek lanjutan pembangunan gedung kantor Bupati Aceh Timur.

Saat dikonfirmasi oleh pewarta media ini melalui seluler dan pesan whatsapp pihak Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur dan pihak rekan, tidak merespon panggilan seluler dan sampai berita ini dilayangkan tidak satu pun pesan dari pewarta media ini dibalas meski pesan tersebut sudah centang biru alias sudah dilihat oleh pihak terkait, (A7).
Bagikan:
KOMENTAR