Oleh: Runnayah
(Pemerhati Sosial)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat negara yang ada di wilayah Kalimantan Timur.
Saat ini, KPK masih terus mendalami terkait OTT yang dilakukannya terhadap pejabat yang ada di tanah Borneo itu. "Yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ucap Nurul. (https://www.google.com/amp/s/nasional.sindonews.com/newsread/1259337/13/ott-pejabat-di-kaltim-kpk-amankan-uang-terkait-korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa-1700781088).
Kasus berkembang OTT KPK tersebut terkait proyek pengadaan jalan di Kaltim yang berujung pada penetapan lima tersangka. Dua di antaranya adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Wilayah 1 Kaltim Rahmad Fadjar (RF) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Riado Sinaga (RS). Mereka diduga menerima duit dari pemenang lelang pada proyek lelang peningkatan dan perbaikan jalan senilai Rp 50,8 miliar itu. Selain RF dan RS, masih ada tersangka lainnya. (https://kaltim.prokal.co/read/news/423221-ott-kpk-di-kaltim-ternyata-suap-rp-14-miliar-untuk-menang-tender-proyek-jalan.html).
Fakta diatas menambah daftar panjang pejabat negara terlibat kasus penyelewengan dana proyek perbaikan jalan. Korupsi di Indonesia terbukti sudah demikian parah, tidak hanya di pusat tetapi juga di daerah. Salah satunya Kaltim di Kutim dan sebelumnya di PPU.
Seharusnya dengan ada badan Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut KPK bisa membuat efek jera terhadap oknum yang melakukan perbuatan tersebut ternyata tidak untuk di negeri ini. Kasus korupsi yang tiap harinya tidak ada henti menandakan betapa lemah dan rusaknya hukum dinegeri ini. Terlebih adanya anggapan OTT merusak citra bangsa. Maka pemberantasan korupsi pun laksana mimpi, melihat berbagai pembelaan terhadap koruptor .
Akhirnya hukuman dinegeri ini tidak membuat sadar pelakunya. Hal ini disebabkan penerapan sistem demokrasi sebagai wadah pelaksana ideologi kapitalisme penerapan aturannya sekuler dan liberal. Walhasil aturan kehidupan dibuat berdasarkan akal dan nafsu manusia sehingga meniadakan aturan dari Allah Taala.
Demokrasi juga didukung oleh kapitalisme yang menuhankan materi. Memberi ruang bagi pemain untuk berbuat curang dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta. Apalagi, sanksinya pembasmian korupsi hanya sebatas fatamorgana. Oleh karena itu, betapa rusak sistem demokrasi ini tidak akan pernah bisa diperbaiki, kecuali mengganti sistem kehidupan dengan sistem shohih yaitu sistem Islam.
Dalam Islam negara hadir untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya dan menjadikan akidah Islam sebagai landasannya dan khalifah (pemimpinnya) akan menyusun UU selaras dengan syariat Islam. Dalam pandangan Islam korupsi adalah bentuk kecurangan yang nyata. Seperti hadist Rasulullah saw. Beliau bersabda, “Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji), maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud)
Seharusnya kita sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim harus bisa berkacamata pada Islam, bagaimana dalam Islam masalah korupsi akan terselesaikan dengan tuntas. Islam memiliki cara tersendiri dalam mencegah dan menangani tindak korupsi. Ia adalah penyakit yang harus diberantas dengan totalitas hingga seluruh pejabat negara dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. Penanaman akidah dan pembinaan secara total tentang pentingnya halal dan haram adalah hal utama yang harus dimiliki setiap Pejabat.
Sanksi tegas kepada para pelaku kecurangan. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman takzir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati
Islam sangat tegas terhadap pelaku kejahatan, meski dia seorang bangsawan atau pejabat. Dalam hukum Islam, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan korupsi. Islam menetapkan sejumlah tindakan tegas dan terukur, baik dalam pencegahan maupun penanganan terhadap perilaku korupsi dan tindakan kriminal lainnya. Memberantas korupsi di sistem Islam bukanlah mimpi atau ilusi. Namun ini butuh peran negara dan hanya dapat terwujud tatkala Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Daulah Islam. Wallahualam.