KORUPSI KIAN PARAH, KEMANA HATI NURANI PARA PEJABAT YANG KORUPSI ?


author photo

3 Des 2023 - 14.28 WIB


Penulis : Sri Andini, S. Ag ( Pendidik dan Pengurus MT Annahdah)


Belakangan ini kita menonton, membaca dan mendengar berita baik ditelevisi, social media, dari cerita-cerita di masyarakat sungguh memprihatinkan bagi bangsa kita yang mana Lembaga negara KPK seharusnya menjadi wadah tempat menyelesaikan masalah perkorupsian malah justru ketua KPK nya sendiri terduga melakukan tindak korupsi sampai-sampai diberhentikan oleh presiden sungguh memalukan bagaimana rakyat mau percaya terhadap Lembaga KPK bisa mengatasi dan membasmi korupsi di bumi pertiwi ini bangsa Indonesia , yang mana pejabat nya sendiri tidak menjalankan amanah dengan baik, mencoreng nama baik Lembaga KPK, ini tingkat pusat bagaimana tingkat daerah ? kalau di pusat aja banyak masalah korupsi yang dilakukan para pejabat otomatis bisa ditiru oleh para pejabat di daerah untuk melakukan korupsi  sebagaimana berita yang bis abaca, dan lihat di berbagai media cetak maupun elektronik.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur pada Kamis (23/11) berujung pada penetapan lima tersangka. Dua di antaranya adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Wilayah 1 Kaltim Rahmad Fadjar (RF) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Riado Sinaga (RS). Mereka diduga menerima duit dari pemenang lelang pada proyek lelang peningkatan dan perbaikan jalan senilai Rp 50,8 miliar itu.

Ini terjadi di wilayah pemerintahan Kalimantan Timur dalam proyek pengadaan jalan 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat negara yang ada di wilayah Kalimantan Timur. "Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Nurul, Jumat (24/11/2023). Saat ini, KPK masih terus mendalami terkait OTT yang dilakukannya terhadap pejabat yang ada di tanah Borneo itu. "Yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ucap Nurul.

Ini korupsi mengenai pengadaan barang dan jasa , masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kalimantan Timur 
Korupsi di Indonesia terbukti sudah demikian parah, tidak hanya di pusat tetapi juga di daerah. Salah satunya Kaltim di Kutim dan sebelumnya di PPU. Hal ini menandakan rusaknya sistem hukum di Indonesia. Terlebih adanya anggapan OTT merusak citra bangsa. Maka pemberantasan korupsi pun laksana mimpi melihat berbagai pembelaan terhadap koruptor.

Marak kasus korupsi menandakan rusaknya mental para pejabat mereka tidak menjalankan Amanah yang sudah mereka pikul, mereka dilantik dengan sumpah sesuai dengan agama mereka dengan nama Tuhan mereka bersumpah untuk menjalankan tugas dengan baik, tidak korupsi, tidak melakukan kecurangan-kecurangan yang akan merugikan negara tetapi apa yang mereka lakukan, justru mereka mengkhiatin nya sumpah tinggallah sumpah padahal mereka sudah digaji besar, semua fasilitas kehidupan mereka dibiayai oleh negara, tetapi Tindakan mereka dengan melakukan korupsi sungguh mengkhianati hati nurani nya, karena terpukau dengan uang yang banyak, cinta dunia akhirnya menghilangkan rasa malu, takut untuk berbuat dosa, dan sayang nya lagi hukuman untuk para koruptor tidak membuat efek jera hanya hukuman kurungan dan itupun nanti bisa dipotong remisi, akhirnya hukumannya terpotong dan cepat keluar dari penjara, dan sayang nya lagi walaupun dipenjara mereka bisa diberikan fasilitas  yang sama seperti kamar hotel bisa keluar penjara sesuai dengan keinginan mereka seperti kasus GAYUS pengawai pajak yang masih golongan IIIA punya kekayaan yang luar biasa, karena kasus korupsinya bisa leluasa keluar dari penjara , sungguh menyedihkan, ini akibat hukum kita tidak tegas coba seperti diluar negeri sana para korupsi di hukum mati atau dihukum penjara seumur hidup dan dimiskinkan seperti mantan presiden MARCOS yang dibuang dari negaramya dan dibuat miskin harta hasil korupsinya disita negara karena sudah banyak merugikan negara, atau bahkan kita bisa lihat pejabat-pejabat luar negeri mereka dengan kesadaran mengundurkan diri dari jabatan karena malu telah korupsi berbeda terbalik dengan pejabat yang korupsi di negara kita yang beberapa tahun lalau korupsi berjamaah para anggota DPR mereke masih bisa ketawa-tawa dengan memakai rompi oranye di beritakan di televisi, kemana hati Nurani mereka? kemana rasa malu mereka? Kemana rasa takut dosa mereka ? sungguh tidak ada rasa penyesalan dalam diri mereka, ini yang terjadi di negeri tercinta kita sungguh menyedihkan kita sebagai rakyat banyak yang hidup susah untuk cari makan aja susah tetapi mereka melakukan korupsi yang merugikan negara.

Inilah akibat system demokrasi kapitalis karena ada kesempatan berupa peraturan yang memberi celah untuk korupsi dan kurangnya pengawasan , ditambah factor keimanan para pejabat yang lemah sehingga korupsi pun dilakukan secara berjamaah bahkan dianggap budaya dan biasa-biasa saja.

Bagaimana Islam memandang kasus korupsi ?
Dalam Islam korupsi adalah kejahatan. Islam memiliki sistem hukum yang kuat akan mencegah terjadinya korupsi dan memberikan sanksi yang membuat jera.
jangankan pelakukan korupsi orang yang mencuri pun bisa dihukum potong tangan untuk memberikan efek jera kepada para pencuri apalagi pelaku korupsi . Islam pasti dengan tegas akan memberikan hukuman pada mereka yang punya efek jera.

Islamsebagai diin yang sempurna dengan perangkat aturannya yang menyeluruh dan terkait kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat akan mewujudkan keimanan yang kokoh dan keterikatan pada syariat Islam akan kuat karena dorongan rasa takut pertanggungjawaban diakhirat kelak. Landasan atau asas iman ini hanya dimiliki oleh sistem Islam dan tidak dimiliki oleh sistem sekuler demokrasi kapitalisme yang diterapkan saat ini.

korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Islam mengharamkan perolehan harta dengan cara curang (ghulul), salah satunya harta dari korupsi.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Dalam sistem Islam, setiap harta yang diperoleh dengan memanfaatkan jabatan, kekuasaan atau (status) kepegawaian nya baik harta itu berasal dari harta negara maupun harta individu , maka harta itu termasuk ghulul (curang). Harta ghulul (curang) termasuk perolehan yang diharamkan dan bukan harta miliknya. Maka wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya jika diketahui . Dan akan disita dan diserahkan ke kas negara (baitul mal).

Perolehan harta yang tidak syar’i dari para penguasa, pejabat dan pegawai negara, antara lain : (1) Suap menyuap, yaitu setiap harta yang diberikan kepada penguasa, hakim, pegawai negara dengan maksud memperoleh maslahat mengenai suatu kepentingan yang semestinya diputuskan tanpa pembayaran. Saat ini sering disebut dengan gratifikasi. Ini hukumnya haram.

2) Korupsi, harta yang diperoleh para penguasa, hakim dan pegawai negara dari harta negara yang berada di bawah kekuasaan untuk membiayai tugas pekerjaan mereka atau untuk membiayai berbagai sarana dan proyek ataupun membiayai kepentingan negara dan kepentingan umum.
Jadi jelaslah sudah hukumnya dalam Islam adalah haram.wallahu ‘alam bishowab
Bagikan:
KOMENTAR