Diduga Pj Bupati Aceh Jaya Ijinkan Pengelolaan Dana Desa Secara Tidak Transparan


author photo

26 Mar 2024 - 12.57 WIB


Calang --- Diduga Pj Bupati Aceh Jaya mengabaikan penggunaan dana Desa (DD) yang dikelola secara tidak transparan yang rawan terjadinya penyimpangan pada penggunaan anggaran, Selasa (26 Maret 2024).

Hal tersebut sesuai dengan ucapan kepala Dinas PMPKB Kabupaten Aceh Jaya Sulaiman saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whas'aap, Sulaiman mengatakan diri sudah melakukan konfirmasi dengan Pj Bupati Aceh Jaya Murtala terkait pemberitaan dana Desa DD tidak transparan pada penggunaan di Gampong-gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya, namun sang Pj Bupati mengatakan biar saja tidak menjadi permasalahan, itu hal yang biasa dan biar  diberitakan terus tidak jadi masalah," ucap Pj Bupati Aceh Jaya kepada Kapala Dinas PMPKB.

Hal tersebut jelas Pj Bupati Aceh Jaya tidak peduli dan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Desa DD dan membiarkan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang Negara dan membiarkan terjadinya korupsi dan membiarkan pemerintah Gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya melanggar dengan undang-undang keterbukaan informasi publik KIP selama kepimpinan A.Murtala sebagai PJ Bupati Aceh Jaya.

Maka sangat diharapkan kepada Pj Gubernur Aceh dan Kemendagri untuk segera mencopot PJ Bupati Aceh Jaya karena telah membiarkan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang Negara secara tidak transparan yang rawan terjadi korupsi berjamaah," ucap selah satu tokoh masyarakat Aceh Jaya yang tidak mau nama ditulis media ini.

Yang lebih ironis lagi, kepala Dinas PMPKB Kabupaten Aceh Jaya tidak segan-segan mengatakan kepada pewarta media ini dirinya telah mencoba untuk melakukan konfirmasi dangan Pj Bupati Aceh Jaya terkait informasi dana Desa tidak transparan yang rawan terjadi korupsi, namun Pj Bupati Aceh Jaya membuang badan dengan menjawab itu hal biasa saja," jelas kepala Dinas PMPKB Aceh Jaya sambil mempraktekkan. (AB)
Bagikan:
KOMENTAR