Kasus Kekerasan Pada Anak, PR Yang tak Pernah Usai


author photo

23 Apr 2024 - 09.25 WIB



Oleh : Rahmayanti, S.Pd

Akhir-akhir ini kasus kekerasan pada anak makin merebak dan seakan tiada berakhir. Berbagai kasus bertebaran di media baik cetak maupun elektronik, yang menjadikan perihal begitu menguatirkan khususnya bagi masyarakat di tanah air.
Seperti terungkap, motif pengasuh berinisial IPS (27) menganiaya JAP, balita 3 tahun anak selegram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, wanita asal Jawa Timur. pengasuhnya tersebut begitu bengis menganiaya balita tak berdosa hingga babak belur. Akhirnya Polresta Malang Kota telah menetapkan IPS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Terjadinya peningkatan kasus kekerasan selama tahun 2023 pada anak pada anak-anak di Indonesia menurut KPAI mencatat sebanyak 2.355 kasus pelanggaran yang masuk laporan kekerasan hingga Agustus 2023.
Dilansir dari data KPAI, ada 837 kasus kekerasan yang terdiri dari, anak yang sebagai korban bullying atau perundungan terdapat 87 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 27 kasus, anak korban kekerasan fisik atau psikis 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus. Yang mirisnya kasus ini selalu mengalami kenaikan di tiap bulannya.
Terkait kasus yang sama di Kementrian Pemberdayan Perempuan dan Anak (PPPA)  melaporkan ada 16854 anak yang menjadi korban  kekerasan di 2023 di Indonesia
Berbagai kekerasan tersebut tak hanya secara fisik tapi juga psikis, seksual, penelantaran perdagangan orang hingga eksploitasi. Kekerasan yang paling banyak terjadi di tanah air sepanjang tahun lalu yaitu kekerasan seksual dengan jumlah yang mencapai 8.838 kejadian.     
Banyak faktor yang menyebabkan tindak kekerasan terjadi seperti, stress dalam keluarga, masalah ekonomi, kemiskinan, di tempat kerja, lemahnya kontrol sosial primer di masyarakat dan hukum serta pengaruh nilai sosial kebudayaan di lingkungan tertentu.
Kasus berlangsungnya kekerasan pada anak menjadi bukti keberadaan anak tidak mendapatkan jaminan keamanan bahkan, dalam kasus ini merupakan fenomena gunung es yang di permukaan kelihatan tapi di dalamnya bisa jadi lebih banyak lagi. Yang bisa diartikan lemahnya jaminan perlindungan atas anak di Indonesia, namun perlindungan ini rentan ditingkat keluarga, apakah kekerasan itu didapat dari saudara, ayah selaku kepala keluarga, bahkan ibu yang seharusnya penyokong utama peradaban generasi, banyak tergerus oleh urusan yang lain.
Perlindungan anak seharus menjadi tanggung jawab bersama atau semua pihak, baik itu keluarga, masyarakat maupun negara, yang mirisnya hari ini tidak berfungsi dengan baik. 
Hidup berjalan dalam dalam naungan kapitalisme membuat berat beban hidup, termasuk meningkatnya tingkat sress, hingga mengakibatkan mudahnya melakukan tindak kekerasan. Di sisi lain telah menjadi bukti mandulnya  regulasi yang ada, baik UU P-KDRT maupun UU Perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami revisi.
Solusi Islam  
Islam tidak hanya sebuah agama tetapi juga sebuah ideologi yang sempurna mengatur segala aktifitas manusia dari bangun tidur hingga tidur kembali. Serta solusi dari semua permasalahan kehidupan. Di dalam Islam negara memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memberikan jaminan atas hajat hidup orang banyak seperti masalah sandang, pangan dan papan atau perumahan yang layak, murah dan mudah regulasinya. Selain itu juga jaminan kesehatan, pendidikan, serta keamanan, bagi rakyatnya agar kehidupan yang mereka jalani menjadi aman dan nyaman.
Islam juga mewajibkan semua orang untuk memahami pentingnya perlindungan anak dan peran serta dalam menujudkannya di setiap lapisan masyarakat baik keluarga, masyarakat maupun negara. Islam memiliki mekanisme terbaik dalam memberikan perlindungan anak melalui berbagai cara. Seperti adanya tiga pilar yang bisa mengokohkan terkendalinya keamanan dalam kehidupan Islam, yang pertama ketaqwaan individu, bersadarkan aqidah Islam yang membuat setiap orang merasa takut kepada Allah, merasa selalu diawasi dan perilakunya dikontrol sehingga jauh dari perilaku menyimpang seperti kekerasan dan sejenisnya. Yang kedua kontrol masyarakat, di dalam hidup bermasyarakat tanpa adanya kontrol maka biasanya orang akan berlaku semaunya, tentu dengan adanya kontrol masyarakat tersebut maka akan menjadikan lingkungan jadi tertib dan aman. Berikutnya peran negara, inilah yang pokok karena fungsi negara dalam Islam sebagai pelindung, penjamin dan penanggung jawab terlaksananya kehidupan dengan baik. Dan negara juga yang akan menindak tegas apabila ada pelanggaran yang akan menimbulkan kerusakan serta gangguan pada masyarakat, termasuk sangksi tegas kepada para pelaku tindak kekerasan terhadap anak. Hukuman yang  memberikan efek jera kepada pelaku dan untuk yang lain takut untuk mencontoh tindakannya. Maka hanya dengan penerapan syariat Islamlah kehidupan bisa berjalan dengan sejahtera tanpa kecuali. Wallahu a’lam.
Bagikan:
KOMENTAR