Kekerasan Terhadap Anak Terus Berulang, Bukti Lemahnya Jaminan Perlindungan Negara


author photo

8 Apr 2024 - 14.34 WIB


Oleh: Sherlina Sukma Ayu

Peristiwa penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun yang merupakan anak salah seorang selebgram di Lowokaru Kota Malang menjadikan angka kasus kekerasan pada anak bertambah. Penganiyaan dilakukan oleh baby sitter balita tersebut dan pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh saat sang ibu menanyakan kondisi anaknya. Tetapi, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa korban tidak terjatuh seperti yang dilaporkan pelaku. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tesebut. Pelaku merasa kesal terhadap korban karena menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan balita itu lantas memancing rasa kesal pelaku dan kemudian terjadilah penganiayaan. Selain itu, tersangka mengaku saat itu terdapat salah satu anggota keluarga yang sakit, tetapi apapun alasan penganiayaan terhadap anak kecil tidak dapat dijadikan pembenaran utnuk melakukan kekerasan.

Di Indonesia, menurut KPAI kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat selama tahun 2023. Faktanya kekerasan yang tercatat oleh KPAI adalah karena adanya laporan yang diajukan, sedangkan kasus yang tidak dilaporkan di luar sana juga pasti ada tetapi tidak diangkat ke permukaan atau tidak dilaporkan. Kasus kekerasan itu sendiri terdiri dari beberapa kategori yaitu sebagai korban bulyying, korban kebijakan pendidikan, kekerasan fisik atau psikis dan kekerasan seksual.  Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi bukti anak tidak mendapat jaminan keamanan bahkan dalam lingkungan keluarga. Kasus ini merupakan fenomena gunung es yang berarti lemahnya jaminan perlindungan atas anak di negeri ini, bahkan di tingkat keluarga sekalipun. Perlindungan anak seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, baik keluarga, masyarakat maupun negara.  Tetapi, mirisnya hari ini itu semua tidak berfungsi dengan baik. 
Kehidupan saat ini yang sedang dinaungi oleh sistem kapitalisme sekularisme membuat kehidupan menjadi semakin berat. Kita dituntut untuk mencari uang sebanyak-banyaknya karena harga kebutuhan hidup semakin mahal sehingga menjadi tantangan di sistem saat ini tak jarang banyak orang yang mengalami stress karena memikirkan untuk bertahan hidup di dunia ini, sehingga karena stress tersebut dapat mengakibatkan mudahnya melakukan kekerasan. Di sisi lain juga menjadi bukti mandulnya regulasi yang ada, baik UU P-KDRT maupun UU Perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami revisi.
Islam mewajibkan setiap orang memahami pentingnya perlindungan anak dan berperan serta mewujudkannya dalam semua lapisan baik masyarakat, keluarga, maupun negara. Islam memiliki mekanisme terbaik dalam memberikan perlindungan anak melalui berbagai cara. Terdapat 4 wujud perlindungan negara untuk anak, yakni sebagai berikut:
1. Menjaga akidah umat agar tidak mudah tercemar oleh pemikiran-pemikiran dari luar islam.
2. Pada awal kehidupannya setiap anak berhak mendapatkan hadanah (Pengasuh anak dalam bentuk penyusuan) dan kafalah perlindugan secara umum meliputi hadanah dan Khidmah/pelayanan) berdasarkan syariat islam.
3. Setiap anak juga berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan primer layaknya manusia dewasa, yakni berupa sandang, pangan dan papan.
4. Anak juga berhak atas hak-hak publik sebagai wujud pengurusan oleh negara berupa kesehatan dan pendidikan.
Asas akidah Islam menjadikan semua individu memahami kewajibannya melindungi anak. Setiap individu pasti akan memikirkan apa yang mereka perbuat kelak akan dipertanggung jawabkan di akhirat dan dengan akidah Islam juga setiap individu akan mengetahui bahwasannya kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Kemudian, negara Islam akan menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi semua pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak sesuai dengan syariat islam dan setimpal dengan apa yang diperbuatnya. Perlunya negara yang dapat menerapkan sistem yang benar yaitu sistem Islam sehingga tindak kriminalitas termasuk kekerasan terhadap anak dapat dicegah. Masyarakat akan diatur oleh negara dengan syariat Islam yang terjamin kesejahteraannya mulai dari pendidikan, kesehatan dan keamanannya sehingga mereka tidak perlu memikirkan biaya untuk ketiga hal tersebut karena sudah ditanggung oleh negara. Penerapan Islam kaffah adalah solusi yang tepat untuk mengatasi segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, sehingga perlunya kita memperjuangkan agar Islam segera bangkit atau tegak kembali.
Bagikan:
KOMENTAR