Remisi Lebaran Akankah Kejahatan Berkurang?


author photo

24 Apr 2024 - 13.33 WIB


Oleh. Ririn Arinalhaq

Sudah menjadi sebuah tradisi lebaran para napi atau narapidana akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan bahkan banyak yang karena remisi ini mereka langsung bebas. Seperti lebaran tahun ini, sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idul fitri. Sebanyak 14 orang di antaranya langsung bebas.

Warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan RK II. Secara rinci, terdapat 5.917 warga binaan yang dapat RK I dan 14 warga binaan yang mendapatkan RK II ataupun langsung bebas.(CNNIndonesia. Com, 11/04/24)

Termasuk terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto kembali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah alias remisi Lebaran dengan jumlah remisi yang sama seperti Lebaran tahun lalu. (MetroTempo. Co, 12/04/24)

Lantas apakah remisi Lebaran untuk para narapidana akan membuat jumlah kejahatan berkurang? Untuk menjawab pertanyaannya maka perlu kita cermati terlebih dahulu fakta yang terjadi di lapangan.

Faktanya begitu mengejutkan di mana kejahatan meningkat tajam dari tahun 2023 hingga menembus 12 ribu kasus, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan kejahatan di Indonesia semakin bervariasi dan semakin sadis. Peningkatan ini beriringan dengan pemberian remisi untuk para narapidana. (CNNIndonesia. Com, 27/12/23)

Terlihat bahwa adanya remisi lebaran bagi para narapidana tidaklah membuat kejahatan berkurang. Adanya remisi lebaran ini pun menunjukan bahwa sistem hukum di negeri ini tidak tegas dan tidak memberikan efek jera sehingga membuat para pelaku kejahatan tidak merasa takut untuk melakukan kejahatan yang lebih besar.

Berbeda dengan hukum Islam, didalam hukum Islam ada yang namanya jawabir dan jawazir. Di mana jawabir adalah sanksi yang berfungsi sebagai penebus dosa bagi para pelaku kriminal, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw :
“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].

Adapun jawazir adalah pemberlakuan hukum Islam yang akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru. Sebagai contoh, ketika diterapkannya hukum qishash, maka qishash tersebut akan mencegah terjadinya tindakan balas dendam kepada keluarga korban, kepada pelaku atau keluarga pelaku.

Allah Swt berfirman : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [TQS al baqarah ayat 179]

Oleh karena itu jika pemerintah betul-betul menginginkan kejahatan di negeri ini berkurang maka tidak ada cara lain selain mengganti sistem hukum yang berlaku menjadi sistem Islam yang datangnya langsung dari maha pencipta yaitu Allah Swt. Wallahu alam bishowwab.
Bagikan:
KOMENTAR