Sertifikat Prona Warga Desa Cot Trieng Sudah 4 Tahun Ditahan BPN Lhokseumawe Diduga Atas Perintah Keuchik


author photo

22 Mei 2024 - 19.17 WIB


Lhokseumawe --- Sudah empat tahun berjalan program prona tahun 2020 milik salah satu warga Desa Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe sampai saat ini masih ditahan oleh pihak BPN Lhokseumawe, Rabu (22 Mei 2024).

Penahan sertifikat prona milik Abdul Rachman (77) warga Desa Cot Trieng itu sudah berjalan selama empat tahun, sebelumnya dalam pengurusan pihak Desa dan pihak BPN Lhokseumawe tidak ada masalah semua syarat sudah dilengkapi oleh Abdul Rachman," jelasnya pada pewarta media ini.

Lanjutnya, seiring berjalannya waktu sertifikat dari program prona tersebut sudah dicetak oleh BPN Lhokseumawe dan saya sudah menandatangani sertifikat tersebut dan untuk mengambilnya menurut salah satu petugas dari BPN Lhokseumawe, saya harus membawa surat keterangan dari Keuchik Desa Cot Trieng," papar Abdul Rachman pada pewarta media ini.

Selanjutnya setelah saya melengkapi dan membawa surat keterangan/pengantar dengan nomor:69/SK/CT/V/2024 ke BPN Lhokseumawe, petugas dari BPN dengan kasar mengatakan kami tidak bisa memberikan sertifikat ini karena dalam sengketa keluarga, hal itu jelas tertulis diatas map jangan diserahkan dulu sengketa keluarga dan jelas tertulis amanah pak Keuchik Cot Trieng," papar Abdul Rachman dengan nada kecewa.

Abdul Rachman juga mengatakan hal tersebut sangat aneh lagi saat salah satu  petugas dari  BPN Lhokseumawe, memperlihatkan surat sanggah tertanggal 14 Mei 2024 yang juga ditandatangani oleh salah satu ahli waris yang sudah menandatangani surat hibah pada 27 Februari 2020 yang silam," tutupnya.

Terpisah pewarta media ini juga melakukan konfirmasi dengan Anak dari Abdul Rachman sebut saja Mawar 30 tahun, bukan nama asli yang mengatakan, masa sanggah atau pun pihak yang merasa keberatan sebelum sertifikat dicetak adalah 60 hari sampai 120 hari," paparnya pada pewarta media ini.


Tambahnya, kalau ada yang keberatan maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan dalam senggang waktu tersebut. Dalam hal sertifikat sudah di cetak artinya BPN atas nama Abdul Rachman sudah memenuhi persyaratan bila sanggahan atau keberatan muncul maka ruang hukum tersedia untuk menggugat keputusan BPN dan sertifikat harus diserahkan kepada yang berhak," tutup Mawar bukan nama asli.


Terkait hal tersebut pewarta media ini mencoba melakukan konfirmasi dengan kepala kantor BPN Lhokseumawe Musliadi, S.SiT., MM. Melalui pesan whatsapp mengatakan, dari hasil gelar kasus internal setelah kami telaah dan analisa terkait obyek tanah yang dimohon diduga masih adanya sengketa waris antar keluarga yang belum terselesaikan. Untuk itu sesuai ketentuan, BPN akan melakukan mediasi terhadap para pihak dengan difasilitasi perangkat Desa setempat. 

Dalam waktu dekat para pihak akan kita panggil ke BPN untuk didengarkan keterangan dari masing-masing pihak yang berkepentingan guna dicarikan win-win solusi terkait permasalahan tersebut," tutup kepala kantor BPN Lhokseumawe Musliadi, S.SiT., MM pada pewarta media ini dalam pesan WhatsApp nya. (A,1)
Bagikan:
KOMENTAR