"

Agama dan Kekuasaan adalah Dua Saudara Kembar Solusi Tuntas Berbagai Permasalahan Umat


author photo

15 Mar 2025 - 05.08 WIB


 Bag.2*
Penulis: Yulita Andriani (Daiyah Samarinda)

*Butuh Aktifitas Dakwah Bersifat Politik*
Politik di dalam Islam adalah:
رعاية شؤون الامة بالداخل والخارج وفق الشريعة الاسلامية. “Pemeliharaan terhadap urusan umat baik di dalam negeri maupun di luarnegeri sesuai dengan syariah Islam”. (Mu’jamu Lughatil Fuqaha’) 
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Muqaddimah Kitab Mafahim Siyasiy menyatakan bahwa السـياسـة هي رعاية شـؤون الأمة داخلياًوخارجياً، وتكون من قبل الدولة والأمة، فالدولة هي التي تباشر هذه الرعاية عملياً، والأمة هي التي تحاسب هبا الدولة
Artinya : “Politik adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi negara dalam pengaturan tersebut.”
Maknanya adalah bahwa pelaku politik adalah negara dan umat. Negara sebagai pelaku pelaksana pengaturan berbagai urusan secara langsung (praktis) melalui berbagai kebijakan, sedangkan umat sebagai pelaku yang mengawasi pelaksanaan aturan oleh negara, mencakup hubungan berbagai urusan umat di dalam negeri dan di luar negeri.
Adapun peran Imam atau pemimpin adalah menerapkan aturan berdasarkan pada Islam sebagai mabda’ (ideologi),bukan lainnya, karena Allah telah mewajibkan penguasa yang berkapasitas sebagai pemimpin negara hanya menerapkan Islam. Firman Allah Ta’ala:
وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِن وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلا مُّبِينا
Artinya: “ Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS Ahzab [33]: 36)
Imam Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini bersifat umum dalam semua perkara. Hal ini karena jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, maka tidak ada seorang pun yang berhak menyelisihinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, VI/377). 
Maka, wajib bagi para penguasa kaum muslimin untuk menerapkan Islam secara keseluruhan, sungguh tidak pantas mengaku Muslim, berharap masuk Surga-Nya tetapi tidak mau memutuskan berbagai perkara atau urusan kaum muslimin deengan aturan-aturan selain Islam.
Maka, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah mengatakan, masih dalam kitab Mafahim Siyasiy yaitu “Pengaturan urusan umat di dalam negeri dilakukan oleh negara dengan menerapkan ideologi (mabda) di dalam negeri. Inilah yang dimaksud politik dalam negeri. Adapun pengaturan urusan umat di luar negeri yang dilakukan negara adalah dengan mengadakan hubungan dengan berbagai negara, bangsa, dan umat lain, serta menyebarkan ideologi ke seluruh dunia. Inilah yang dimaksud politik luar negeri.”

*Komparasi Sistem Demokrasi-Kapitalisme dengan Sistem Islam*

Pilar sebuah masyarakat ada 3 macam, yaitu individu, masyarakat dan negara. Sekarang kita lihat hasil yang ditampakkanketika sistem Demokrasi-Kapitalisme diterapkan sebagai aturan kehidupan:
1. Secara Individu/personal
Lemahnya Pemahaman Islam pada individu (Islam hanya sebatas ibadah ritual, Islam hanya sebatas teori). Iman lemah, mudah bermaksiat kerusakan dilakukan berbagai individu.
2. Masyarakat bersikap individualis
Amar makruf nahi munkar sebatas persoalan bersifat individual (ibadah mahdloh dan akhlak)  kerusakan masyarakat merajalela, hingga ranah keluarga sebagai komunitas terkecil masyarakat. 
3. Negara tidak menerapkan syariat Islam secara Kaffah
Negara menerapkan sistem kapitalisme-demokrasi-sekuler. Dampaknya: tercipta masyarakat yang life style-nya liberal, tanpa batas agama, sedangkan negara berperan sebagai pedagang atau regulator saja, tidak mengurusi urusan-urusan masyarakatnya.

Dampak dari tidak diterapkannya Islam sebagai sebuah sistem kehidupan adalah tidak tercapainya maqashid syariah (melindungi akal, melindungi jiwa, melindungi agama, melindungi harta dan melindungi keturunan). Karena hal-hal yang merusak lima poin diatas justru dalam sistem demokrasi-sekuler-kapitalisme adalah sesuatu yang legal alias boleh beredar, boleh dilakukan selama menghasilkan keuntungan materi. 
Hasilnya sebagaimana yang disebutkan Allah Ta’ala dalam QS. Thaha ayat 124 :
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ Artinya :”Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” 
Bagaimana dengan Sistem Islam, yang menerapkan Islam secara Kaffah? Mari kita lihat:
1. Individu bertakwa (taat menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya) dalam setiap aspek kehidupannya. Muncul individu-individu yang menjadikan keridhoan Allah SWT sebagai Bahagia yang wajib diraih.
2. Masyarakat bertakwa, mengontrol jalannya aturan Islam apakah keluar dari syariat Allah dan Rasul-Nya ataukah justru terjadi berbagai pelanggaran.
3. Negara yang kuat, karena disokong individu-individu bertakwa dan control masyarakat sehingga negara dapat mencapai maqashid syariah yang dimaksudkan, yaitu terlindunginya akal, jiwa, agama, harta dan keturunan. Maka akan dijadikan halal dan haram sebagai tolok ukur segala sesuatu.
Dampak diterapkannya Islam sebagai sistem kehidupan (baca: ideologi) adalah munculnya peradaban emas, peradaban mulia, yang disebut sebagai baldatun thayyibah wa rabbun ghofurun.Mengapa bisa demikian? Karena semua mulai dari individu hingga negara ingin mendapatkan keridhoan Allah Ta’ala.
Sistem pemerintahan yang disyariatkan oleh Allah & RasulNya akan menjamin terwujudnya negara sebagai pelayan dan Pelindung masyarakat. Institusi yang menerapkan Syariat Islam secara Kaffah akan menjamin kehidupan penuh berkah, ssebagaimana firman Allah Ta’ala: 
لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ
Artinya : “Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi”. (QS. Al-A’raf : 96)

*Penutup*

Islam Kaffah adalah Rahmat bagi seluruh alam. وما ارسنك الارحمة للعلمين
Artinya : “Dan tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad) kecuali untuk membawa Rahmat bagi seluruh dunia (QS. AL-Anbiya; 107)
Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily, menjelaskan tentang ayat ini,” Yakni Kami tidaklah mengutus kamu, ya Muhammad dengan syariat al-Qur’an, serta petunjuk dan hukum al-Qur’an kecuali agar menjadi Rahmat bagi seluruh alam, baik dari kalangan jin dan manusia di kehidupan dunia dan akherat. Barangsiapa menerima Rahmat ini, dan mensyukuri nikmat ini, maka ia mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akherat. Dan barangsiapa menolak dan mengingkarinya, maka ia merugi di dunia dan akhirat.”(Tafsir al-Munir, QS.21/107) 
Wallaahu’alam bish-showwab.
Bagikan:
KOMENTAR