Nurnita Sari, S.P
Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan terjadi kembali dan selalu terus berulang, seperti yang baru baru saja terjadi.
Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka (NTT), melakukan perbuatan keji dengan mencabuli delapan pelajar yang menjadi anak didiknya. Aksi bejat guru olahraga ini diketahui telah berlangsung sejak korban berada di kelas 1 SD. Korban berjumlah delapan dengan usia 8-13 tahun.(Tirto.id, 06 Maret 2025).
Terjadi juga pada salah satu SMK di kecamatan Kalideres, Kuasa hukum SMK Kalideras menyebutkan ada 40 siswi yang mengalami pelecehan seksual oleh seorang oknum guru yang berisnisial O di sekolah tersebut. (Kompas.com 07 Maret).
Marak nya pelecehan seksual yang terjadi seperti pada fakta diatas membuktikan bahwa kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada generasi, semua itu terjadi bersumber pada sistem sekuler kapitalisme saat ini.
Kehidupan pada sistem sekuler kapitalisme ini mengembangkan kebebasan tanpa batas sehingga menjadikan apapun bisa dilakukan selama tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pendidikan yang seharusnya merupakan tempat untuk menuntut ilmu justru malah menjadi tempat yang menakutkan bagi sebagian siswa, serta guru yang seharusnya menjadi panutan dan memberikan teladan yang baik karna memiliki peran yang dapat mencerdaskan bangsa namun justru melakukan pelecehan seksual kepada peserta didiknya.
Hal ini pun tidak luput dari tontonan media yang liberal, lingkungan pergaulan dan sistem pendidikan yang sekuler sehingga tidak bisa mewujudkan pribadi yang mulia. Kondisi buruk ini mencerminkan kegagalan pada sistem pendidikan sekuler dalam melahirkan insan yang beriman yang terjaga dari perbuatan buruk dan maksiat.
Sistem saat ini telah mendorang pemenuhan syahwat secara liar dan haram, sehingga lahirlah manusia yang kejam, tega dan sadis yang bisa melakukan kejahatan, kekerasan dan pelecehan seksual tanpa melihat dimana dan siapa orang nya.
Pendidikan saat ini fakta nya tidak berjalan secara optimal sebab hanya berperan secara minimalis dan seadanya, pendidikan saat ini tidak dapat menciptakan lingkungan yang kondusif sebagai pelindung dan penjaga generasi.
*Dalam Prepektif Islam*
Dalam sistem Islam, negara memiliki peran dalam menjaga dan melindungi generasi dari kejahatan,kekerasan dan pelecehan seksual.
Islam memiliki mekanisme untuk mencegah berbagai bentuk pelecehan seksual serta sanksi yang tegas, untuk menutup segala bentuk celah pelecehan seksual.
Negara dalam islam akan melaksanakan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam dalam rangka mewujudkan generasi berkepribadian Islam yang bertakwa serta unggul dalam ilmu pengetahuan dan juga teknologi.
Pendidikan ini diberikan secara gratis bagi seluruh rakyat. Sistem pendidikan dalam Islam akan mencetak generasi yang beriman dan berakhlak mulia sehingga tidak ada tindakan eksploitatif, semisal kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, dan sebagainya.
Islam tidak akan membiarkan berbagai informasi dan konten negatif yang merusak anak, seperti pornografi, kekerasan seksual, dan sejenisnya. Islam akan melakukan penyaringan informasi dan konten digital berada di bawah kendali khalifah melalui departemen penerangan dan informasi.
Islam juga akan memberikan sanksi hukum yang tegas untuk seseorang yang melanggar aturan yang telah di tetapkan. Sebab, Hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Sistem sanksi yang tegas dan menjerakan menunjukan peran negara sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah) rakyat dari kejahatan dan kemaksiatan.
Negara Khilafah akan menetapkan seluruh aspek kehidupan secara kafah dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin serta menjaga generasi dari apa saja yang membahayakan keberlangsungan hidup mereka.