Aceh Utara, 19 April 2025 — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap keluarga almarhum Haspiani alias Imam, agen mobil sekaligus tenaga kesehatan honorer yang menjadi korban pembunuhan tragis di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Peristiwa ini diduga melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut di Lhokseumawe dan telah menggugah keprihatinan publik serta perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota legislatif asal Aceh.
Pada Jumat (18/4), tim LPSK Pusat bersama Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Utara, Ketua Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Aceh Utara-Lhokseumawe, dan Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) melakukan kunjungan ke rumah duka di Gampong Uteuen Geulinggang. Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah proaktif LPSK dalam menjamin hak-hak keluarga korban di tengah proses hukum yang tengah berjalan.
Ketua Tim LPSK, Ramdan, menyampaikan belasungkawa mendalam dan menjelaskan sejumlah program perlindungan yang dapat diakses, termasuk dalam konteks persidangan mendatang di Oditurat Militer (Odmil) Banda Aceh.
“Kehadiran kami adalah bentuk komitmen LPSK untuk memastikan saksi dan keluarga korban mendapatkan perlindungan maksimal secara hukum dan psikologis,” ujar Ramdan.
Istri korban, yang masih dalam kondisi trauma dan didampingi oleh adik kandung almarhum, Mutasar, memohon agar LPSK terus hadir selama proses hukum berlangsung. “Saya takut menjalani semua ini sendiri. Anak-anak kami masih kecil dan mereka tidak boleh kehilangan harapan setelah kehilangan ayah mereka,” ungkapnya haru. Ia juga mengajukan permohonan untuk dimutasi dari tempat tugasnya saat ini di MTsN Kecamatan Sawang ke lokasi yang lebih dekat dengan keluarganya di Kecamatan Dewantara demi kesejahteraan anak-anaknya.
Yusrizal, Ketua Tim SSK Aceh Utara-Lhokseumawe, menyampaikan bahwa kehadiran LPSK merupakan hasil kerja sama erat dengan pihaknya yang sejak awal aktif mendampingi keluarga korban. “Kami menyambut baik respons cepat dari LPSK Pusat atas laporan awal kami. Ini membuktikan bahwa suara korban dan keluarga tidak diabaikan,” katanya.
Selain itu, LPSK juga melakukan pendalaman informasi dan membantu keluarga mengajukan permohonan resmi untuk perlindungan serta restitusi.
Koordinator FK3T-SP.KKA, Murtala, menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap setiap proses hukum dalam kasus kekerasan seperti ini. “Kami mengapresiasi empati semua pihak, dan berharap keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Harapan besar kami titipkan kepada LPSK untuk terus menjadi pelindung terakhir bagi saksi dan korban,” pungkasnya.(M)