Reklame rokok khususnya di jalanan masih sering kita temui. Peringatan bertulis “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin” atau “MEROKOK MEMBUNUHMU”.
Reklame rokok tentu bertujuan untuk memperkenalkan produk, mempromosikannya, dan menarik perhatian khalayak luas agar mereka tertarik untuk membelinya. Terkait peringatan yang tertulis tentu hal itu tiada artinya jika hanya sekedar informasi. Namun demikian reklame rokok tetap harus diatur agar sesuai prosedur.
Dalam rangka mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak dan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang saat dalam proses revisi menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen menciptakan lingkungan ramah dan sehat bagi anak-anak. Salah satunya dengan menertibkan reklame rokok pada beberapa waktu lalu, Kamis (15/5/2025).
Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, penertiban ini sejalan dengan peraturan daerah (perda) terkait kota layak anak (KLA) yang sudah disahkan.
Yosep mengatakan bahwa sejak tahun 2021, izin pemasangan papan iklan atau reklame rokok tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Demikian pula dengan pengaturan pajak reklame yang tidak dipungut lagi oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Selain itu, pemerintah juga telah berkoordinasi dari tanggal 13 Maret sampai 2 Mei 2025 kepada para pengusaha rokok terkait penertiban reklame rokok. (Tribunnews.com, 15/5/2025).
Tak Cukup Reklame Rokok
Upaya menciptakan lingkungan ramah dan sehat bagi anak-anak tentunya tidak cukup menertibkan reklame rokok yang hanya sebagian kecil dari iklan di tengah perkembangan dunia digital/ maya. Penertiban atau himbauan tidak akan berhasil tanpa disertai sanksi tegas dari negara untuk tegas melarang rekmale rokok demi melindungi kesehatan anak.
Upaya pemerintah terkesan hanya sekedar pencitraan demi raih KLA dan KTR tanpa kesadaran mengurus rakyat. Tidak dapat dipungkiri hal ini terjadi karena banyaknya pajak yang didapat dari perusahaan rokok. Ditambah penyediaan lapangan kerja, bea siswa, sponsor dana pemilu dsb yang tentunya berimbas pada lemahnya kebijakan penguasa.
Selain itu, andai predikat KLA berhasil diraih karena menertibkan reklame rokok namun di lapangan anak masih tak aman dari bahaya rokok yang bisa jadi didapat dari dalam rumahnya sendiri, sekolah, layanan umum dsb.
Rokok hanya satu dari ancaman bagi anak-anak, sistem saat ini juga melahirkan bullying, kekerasan seksual, penculikan dan berbagai bahaya lainnya. Anak-anak sudah tak aman di mana, dengan siapa, dan kapan pun sehingga dapat dikatakan negara gagal melindungi anak. Sistem kapitalisme sekuler saat ini justru semakin mengancam anak, keluarga dan masyarakat tak berperan sebagaimana mestinya.
Islam Menjaga Anak dari Rokok
Berbicara tentang rokok, tidak ada dalil mutlak yang menyatakan keharaman dari merokok, tetapi sebagian besar ulama cenderung mengkaji aspek mudarat dan manfaat merokok serta dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan sosial.
Negara dalam Islam tidak akan menjadikan industri rokok sebagai sumber pendapatan negara. Dalam Islam negara sudah memiliki sumber pemasukan yang sudah ditetapkan syariat untuk menyejahterakan rakyatnya. Di antaranya kekayaan SDAE merupakan milik umat maka akan dikelola oleh negara dan dinikmati oleh rakyatnya. Di antaranya layanan pendidikan dan kesehatan yang gratis dan berkualitas.
Maka sesungguhnya dengan support sistem dalam Islam negara akan mampu melindungi seluruh rakyat termasuk anak-anak. Islam akan menciptakan masyarakat yang khas sehingga anak dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang sesuai fitrahnya. Penerapan syariat Islam kaffah akan mampu mewujudkannya.
Wallahualam....