oleh Uswatun Hasanah
(Aktivis Muslimah)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) telah resmi menerbitkan izin operasional untuk sebuah tempat hiburan malam dengan klasifikasi sebagai karaoke keluarga. Ditegaskan bahwa segala aktivitas di luar ketentuan izin tersebut bukan merupakan tanggung jawab DPMPTSP. Perda sudah jelas menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang empat ke atas. Tempat karaoke keluarga tidak termasuk dalam kategori tersebut. (https://timesindonesia.co.id/pemerintahan/542449/dpmptsp-bontang-terbitkan-izin-tempat-hiburan-malam-khusus-karaoke-keluarga).
Setelah proses panjang dalam tahap pembangunan dan sebagainya, akhirnya Helix bersiap membuka pintunya. Ya, satu lagi tempat hiburan malam di Balikpapan akan dibuka dalam waktu dekat ini. Helix, yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan menawarkan konsep yang diklaim berbeda dari tempat hiburan malam lainnya. Helix diharapkan menjadi opsi baru bagi warga Balikpapan dan pendatang yang ingin menikmati hiburan malam dengan konsep yang lebih segar dan berbeda dari yang sudah ada (https://lintasbalikpapan.com/2025/06/11/tahap-finishing-selesai-helix-siap-grand-opening-1-juli-2025-di-balikpapan/).
Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) dapat memberikan dampak negatif pada individu maupun masyarakat, seperti munculnya perilaku menyimpang, kriminalitas, dan kerusakan moral dikarenakan menjadi tempat berkumpulnya orang-orang yang melakukan aktivitas seperti konsumsi alkohol, perjudian, prostitusi, dan perilaku lain yang dianggap negatif.
Tempat hiburan malam sering disebut tempat maksiat dan jadi lokasi sumber kemaksiatan yang berpotensi terjadinya perbuatan dosa atau melanggar norma agama dan sosial, tapi masih tetap diizinkan oleh pemkot kota, mengapa? Padahal semboyan Kota Bontang adalah kota TAMAN singkatan dari Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman. Sama halnya semboyan Kota Balikpapan adalah "Balikpapan Kota Beriman". Semboyan ini memiliki makna "Bersih, Indah, Aman, dan Nyaman" serta juga memiliki pesan filosofis tentang membangun, menjaga, dan membela kota dengan amal, iman, dan doa. Realitasnya bagaimana bisa terwujud sedangkan pintu kemaksiatan dibuka lewat THM tersebut.
Izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang masih diberikan, meskipun dianggap sebagai sumber kemaksiatan, seringkali dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Pemerintah mungkin melihat potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang dihasilkan oleh THM, serta kontribusi terhadap sektor pariwisata.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri adanya upaya sekulerisme dari di bangunnya THM, satu sisi beragama tapi di sisi lain bermaksiat. Materialisme dipentingkan dari pada spritualisme, pemerintah pun mengambil untung dari THM ini melalui pajak. Izin atau tidak THM tidak seharusnya ada dalam wilayah orang beriman, malam identik dengan istirahat/ tidur juga beribadah bukan hiburan yang melenakan. Hiburan orang beriman harus dalam ketaatan bukan maksiat.
Islam memandang kemaksiatan bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman serius terhadap moral masyarakat dan pelanggaran hukum Allah yang harus dicegah.Rasulullah Saw bersabda, “Siapa melihat kemunkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman”(HR. Muslim).
Maka seharusnya THM harus dihapuskan sepenuhnya dari sarana hiburan masyarakat. Sebab didalamnya ada potensi zina, khamr, dan maksiat lainnya. Pemerintah seharusnya membuka sarana hiburan yang tidak memicu kemaksiatan dan dikelola sesuai syariah agar tidak memunculkan keresahan masyarakat. harus dihapuskan sepenuhnya dari sarana hiburan masyarakat. Sebab didalamnya ada potensi zina, khamr, dan maksiat lainnya. Pemerintah seharusnya membuka sarana hiburan yang tidak memicu kemaksiatan dan dikelola sesuai syariah agar tidak memunculkan keresahan masyarakat.
Islam menekankan bahwa segala bentuk usaha dan pendapatan haruslah diperoleh dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariat. Hal ini mencakup larangan terhadap segala bentuk kegiatan yang mengandung unsur perjudian, riba, penipuan, dan hal-hal lain yang diharamkan. Selain usaha yang halal, Islam juga mengatur mekanisme distribusi kekayaan untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi.
Dalam Islam, hiburan diperbolehkan asalkan tidak melanggar syariat. Ulama menjelaskan bahwa hiburan yang mubah (diperbolehkan) adalah yang tidak mengandung unsur maksiat, tidak berlebihan, dan tidak melalaikan dari kewajiban agama. Islam tidak mengharamkan hiburan sama sekali, dengan syarat: tidak mengandung unsur berbahaya, tidak menampilkan fisik dan aurat, tidak mengandung unsur magis (sihir), tidak menyakiti binatang, tidak mengandung unsur judi, tidak melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain, dan tidak dilakukan secara kelewatan atau berlebih-lebihan.
Islam memperlakukan manusia sesuai dengan naluri kemanusiaannya (Qs . Al-Qasas Ayat 77) yang Artinya: "Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan". Islam juga memberikan keluasan dan kelapangan bagi manusia untuk merasakan kenikmatan hidup (al-Maidah: 87) yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." Ayat ini mengajarkan pentingnya keseimbangan dalam menjalankan ajaran agama, yaitu dengan tidak berlebihan dalam beribadah dan tetap mengambil manfaat dari apa yang telah Allah halalkan.
Dengan demikian, Seorang muslim harusnya meprioritaskan hiburan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain dan seharusnya terhibur dengan cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam, yang menekankan keseimbangan antara dunia dan akhirat, serta menjaga hubungan baik dengan Allah dan sesama manusia. Menghibur diri bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan yang positif, seperti berdzikir, membaca Al-Quran, melakukan ibadah, berolahraga, bersilaturahmi, dan berbuat baik kepada sesama.
Sejarah peradaban Islam menjadi pusat penyebaran ilmu pengetahuan, dengan berbagai lembaga pendidikan yang didirikan untuk mengkaji dan mengembangkan berbagai disiplin ilmu serta fasilitas pendidikan bermanfaat bagi umat bukan THM.
Pada masa awal Islam, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan. Di sinilah para sahabat Nabi dan generasi awal umat Islam belajar Al-Quran, hadits, dan prinsip-prinsip dasar Islam. Rumah-rumah para sahabat, seperti rumah Arqam bin Abi al-Arqam, juga menjadi tempat berkumpul dan belajar, menunjukkan bahwa pendidikan pada masa itu bersifat informal namun sangat penting dalam membangun pemahaman keagamaan dan nilai-nilai Islam.
Lembaga pendidikan formal pertama dalam Islam, yaitu Kuttab, didirikan pada masa Nabi Muhammad di Madinah. Kuttab menjadi cikal bakal perkembangan madrasah yang lebih luas dan kompleks di kemudian hari. Madrasah berkembang pesat pada masa kejayaan Islam, terutama pada masa Dinasti Abbasiyah. Madrasah tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga ilmu pengetahuan umum seperti matematika, astronomi, kedokteran, dan filsafat. Beberapa madrasah kemudian berkembang menjadi universitas, seperti Universitas al-Qarawiyyin di Maroko dan Universitas al-Azhar di Kairo. Universitas-universitas ini menjadi pusat keilmuan yang disegani di dunia.
Pendidikan Islam memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan modern. Nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya ilmu pengetahuan, etika, dan moralitas, turut membentuk karakter dan tujuan pendidikan. Dengan demikian, sejarah Islam mencatat kemajuan yang pesat dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan, yang menjadi fondasi bagi peradaban Islam yang gemilang. Kegemilangan tersebut akan kembali terwujud jika umatnya bersatu, berpegang teguh pada ajaran Islam, dan bersama-sama menerapkan Daulah islamiyah. wallahu'alam bishowab.