Anggaran Misterius BPKD Abdya 2024: Uang Rakyat Lenyap di Belanja ‘Tidak Terduga’ Rp 4,5 Miliar?


author photo

14 Jul 2025 - 17.22 WIB


Blangpidie – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menyita perhatian publik. Bukan karena inovasi dalam tata kelola keuangan daerah, melainkan karena struktur anggaran tahun 2024 yang memunculkan tanda tanya besar dan aroma pemborosan anggaran negara, Senin (13 Juli 2025).

Satu pos anggaran yang paling mencolok adalah Belanja Tidak Terduga (BTT) yang nilainya fantastis: Rp4.567.784.069. Sayangnya, hingga kini tidak ada kejelasan rinci untuk apa dana sebesar itu disiapkan. Dalam banyak kasus, BTT kerap menjadi “keranjang ajaib” yang rawan disalahgunakan karena tidak memiliki rencana kerja yang transparan.

Di luar itu, BPKD juga menganggarkan:

Belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp758 juta,

Belanja jasa kantor yang membengkak hingga Rp1,85 miliar,

Belanja barang pakai habis hampir Rp900 juta,

Jasa tenaga IT sebesar Rp200 juta,

Ditambah pemeliharaan peralatan, mesin, gedung dan bangunan sebesar Rp114 juta.

Jika ditotal, seluruh anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp8,4 miliar. Sebuah angka yang sangat besar untuk sebuah lembaga yang fungsi utamanya mengelola, bukan membelanjakan.

Pemborosan atau Perencanaan Cerdas?
Anggaran jumbo seperti ini menimbulkan dugaan adanya praktik belanja yang tidak efisien dan sarat kepentingan. Apa urgensi dari jasa kantor senilai hampir Rp2 miliar? Mengapa anggaran untuk barang habis pakai nyaris mendekati angka Rp1 miliar? Dan yang paling mencolok: apa sesungguhnya yang tersembunyi di balik Belanja Tidak Terduga senilai lebih dari Rp4,5 miliar itu?

Panggilan untuk BPK dan APH
Dengan kondisi daerah yang masih membutuhkan banyak perbaikan infrastruktur dasar dan pelayanan publik, angka-angka tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan publik, tapi juga menunjukkan lemahnya keberpihakan birokrasi terhadap kebutuhan nyata masyarakat.

Sudah saatnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh atas alokasi anggaran BPKD Abdya 2024. Jangan sampai uang rakyat kembali menguap di atas meja rapat dan laporan fiktif yang sulit dipertanggungjawabkan.

BPKD semestinya menjadi garda pengawal keuangan daerah, bukan pengurasnya secara diam-diam.

Saat dikonfirmasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Kabupaten Aceh Barat Daya, Fakhruddin mengatakan, anggaran yang tersebutkan diatas sudah dibelanjakan sesuai prosedur dan ketentuan, serta dari hasil audit BPK penggunaan anggaran sudah sesuai sebagai mana yang telah diatur dalam aplikasi SIPD dan akuntansi Pemerintah sedangkan unruk Anggaran, belanja tidak terduga BTT kita cairkan sesuai mekanisme dan di gunakan untuk kegiatan tanggap darurat atau bencana yang di ajukan pencairannya oleh Instansi terkait dan sudah di tetapkan dengan surat keputusan Kepala Daerah tanpa adanya sesuai ketentuan tersebut, kita pernah mencairkan dana BTT intinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada, ucap nya sesuai dengan isi pesan WhatsApp yang dikirim ke pewarta media ini.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR