Inses, Potret Suram Keluarga Dalam Sistem Sekuler


author photo

14 Jul 2025 - 16.10 WIB



Oleh: dr. Hj. Sulistiawati, MAP

Viralnya grup "Fantasi Sedarah" di Facebook menunjukkan kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es, masih banyak yang tidak terungkap. Mei 2025 publik dikejutkan berita sepasang kakak adik di Medan mengirimkan mayat bayi hasil hubungan inses via ojek online ke sebuah masjid dekat pemakaman umum. Setelahnya, penemuan beberapa grup. Lalu di Banyumas, seorang pria berinisial R menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan tujuh bayi hasil hubungan inses dengan putrinya yang sudah berlangsung sejak 2012.

Berdasakan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2025 tercatat 9.216 kasus kekerasan, dengan 3.895 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, seperti dikutip dari Antara (21/5/2025) kekerasan dalam ranah privat selalu mendominasi jumlah laporan kekerasan. Parahnya, dari 433 kasus tercatat dalam setahun, pelaku terbanyak adalah ayah kandung. 

Pada era digital, media informasi menjadi sarana penyebaran nilai dan norma yang efektif. Dampaknya, media berbasis sekuler dan liberal juga berpotensi besar melahirkan individu yang hedonis dan sekuler. Tidak heran media menjadi sarana inspirasi penyimpangan didukung kemudahan akses konten-konten pornografi dan pornoaksi.

Negara saat ini tak memiliki kekuatan untuk menciptakan ruang digital yang aman. Alih-alih menutup dan memblokir situs porno, tahun 2024 lalu pemerintah justru mengalah pada ketentuan media sosial X yang secara resmi mengizinkan konten pornografi. Regulasi pencegahan dan penanggulangan pornografi terlihat lemah. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa regulasi berupa Perpres 25/2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang dihadapi. Artinya pemerintah memang belum serius menangani pornografi.

Kemiskinan struktural buah penerapan kapitalisme juga turut andil menciptakan keluarga yang tidak harmonis karena orang tua sibuk bekerja. Anak tidak terurus dan kurang perhatian. Keluarga miskin mau tidak mau harus tinggal di rumah yang tidak layak. Berukuran kecil, tanpa sekat, yang membuat penghuninya kehilangan privasi. 

Kondisi diperparah oleh sekularisme yang menjangkiti masyarakat. Agama hanya dianggap sebatas urusan pribadi dan identitas di KTP.  Tidak peduli dengan dosa, selama membawa kesenangan, kemaksiatan terus berjalan. Padahal kesenangan yang didapat hanya sesaat, sedangkan kerusakan yang ditimbulkan berdampak jangka panjang. Inilah realita yang kita hadapi. Selama sistem sekuler kapitalisme masih bercokol, benih-benih inses akan terus menemukan lahan yang subur. 

Penyelesaian kasus inses membutuhkan solusi yang sistemis. Pemerintah harus serius dalam tindak pencegahan, misal dengan menutup semua situs porno secara permanen dan memberlakukan sanksi tegas dan penanganan yang kontinyu, meskipun kita memahami bahwa hal ini akan sulit diwujudkan dalam sistem sekuler hari ini.

Islam Menutup Tiap Celah Inses. Inses merupakan sebuah keharaman. berikut ini hukum preventif dalam Islam sebagai pencegahan, yaitu: 
Pertama, Allah menentukan mahram secara lengkap tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 23. Mahram artinya artinya orang yang haram dinikahi, dengan demikian jelas keharaman Inses dan negara harus berperan menutup pintu yang bisa mengantarkan pada perilaku Inses .

Kedua, negara menyelesaikan masalah kemiskinan. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sesuai syariat akan mendatangkan kesejahteraan rakyat. Dengan terwujudnya kesejahteraan, keluarga-keluarga dapat hidup layak dalam hunian yang nyaman dan ideal. Orangtua pada akhirnya memiliki cukup waktu untuk turut serta memantau perkembangan dan pendidikan anaknya.

Ketiga, dalam Islam ada perintah meminta izin saat hendak memasuki rumah termasuk saat akan masuk ke kamar di tiga waktu, yaitu sebelum subuh, setelah Dzuhur dan setelah isya.

Keempat, Islam memerintahkan pemisahan kamar anak dan orang tua saat anak berusia tujuh tahun, pemisahan kamar anak yang tidak sejenis, pemisahan tempat tidur anak yang sejenis, dan larangan tidur dalam satu selimut. Rasulullah SAW. bersabda, “Apabila anak-anak kalian telah mencapai usia tujuh tahun maka bedakanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Dawud).

Kelima, diterapkan sistem pendidikan Islam akan mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa. Masyarakat yang menjadikan halal haram sebagai acuan. Dan meyakini standar kebahagiaan adalah teraihnya ridha Allah SWT.

Keenam, masyarakat terkondisikan dalam amar makruf nahi Munkar, serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Dengan amar makruf ini masyarakat secara otomatis turut serta memantau dan turun tangan mencegah tindak-tindak kejahatan, termasuk kejahatan inses.

Tindak-tindak preventif sudah diterapkan. Jika masih ada individu yang melakukan inses, Islam memberikan sanksi yang tegas yang membuat jera. Dalam Islam, inses merupakan salah satu bentuk zina dimana pelakunya wajib dikenai hukuman rajam sampai mati (untuk pezina yang sudah menikah) dan dera 100 kali (untuk pelaku yang belum menikah). Allah SWT. berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk).” (QS An-Nur: 2).
Selain berfungsi sebagai penghapus dosa pelaku, pelaksanaan sanksi ini juga dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama karena kerasnya hukuman yang diberikan. 

Begitu beratnya hidup dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berteduh teraman dan ternyaman bagi tiap anggota keluarga, justru menjelma jadi neraka. Korban terus berjatuhan. Ada yang terungkap, ada yang menangis dalam luka tanpa berani bersuara. Sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam. Sistem terbaik yang akan menuntaskan masalah kejahatan inses hingga ke akar-akarnya. Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR