Oleh: Hameeda (Aktivis Muslimah)
Indonesia adalah negara dengan kekayaan sumber daya alam tambang yang melimpah, sehingga menjadikannya pemain penting dalam industri pertambangan global. Salah satunya Provinsi Kalimantan Selatan yang dikenal sebagai lumbung batu bara nasional. Namun, meskipun memiliki kekayaan alam yang melimpah, ternyata KalSel merupakan salah satu provinsi yang menghadapi masalah lingkungan yang cukup berat sebagai akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Masifnya pertambangan menyebabkan kerusakan dan turunnya kualitas air serta tingginya ketimpangan kesejahteraan di masyarakat.
Kondisi ini membawa keprihatinan berbagai pihak, mereka berusaha untuk mencegah terjadinya berbagai kerusakan lingkungan akibat pertambangan ini. Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bahkan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri RI pada Kamis (3/7/2025) berkonsulatsi tentang raperda pertambangan. Anggota Pansus IV, Ardiansyah, menekankan pentingnya aturan yang melindungi ekosistem sungai dari dampak pertambangan. Ia mengingatkan bahwa sungai memegang fungsi vital, baik sebagai sumber air, jalur transportasi, hingga potensi wisata. “Harus ada pasal yang tegas agar aktivitas tambang, seperti penambangan pasir atau kerikil, tidak merusak kualitas air dan lingkungan sungai,” jelasnya (maknanews.com, 3/7/2025).
Hasil-hasil pertambangan sangat penting dalam kehidupan. Energi, listrik, alat elektronik dan lainnya yang diperlukan dalam kehidupan sangat tergantung dari hasil tambang. Indonesia memiliki sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara yang melimpah serta memiliki peran yang sangat strategis dan penting bagi pembangunan di Indonesia. Harusnya pertambangan ini menjadi perhatian serius untuk pengelolaan dan pemanfaatannya secara benar.
Meskipun pertambangan menyumbang sebagian besar pendapatan negara mulai dari pendapatan ekspor, pembangunan daerah, peningkatan aktivitas ekonomi, pembukaan lapangan kerja hingga menjadi sumber pemasukan anggaran pusat dan daerah. Nyatanya keuntungan finansial yang diterima daerah sangat kecil dibanding beban ekologis yang harus ditanggung rakyat.
Pengelolaan Salah yang Merusak Lingkungan
Pengelolaan pertambangan di sistem kapitalisme saat ini mengakibatkan sumber daya alam dikuasai hanya oleh segelintir korporasi besar, baik lokal maupun asing. Kalaupun dalih pertambangan membuka lapangan kerja untuk masayarakat sekitar, memberikan dana csr, dana yang diberikan korporasi dalam pelaksanaan program-program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal itu tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi akibat praktik penambangan ugal-ugalan saat ini. Justru rakyat menjadi korban, lahannya diambil, lingkungannya rusak dan kesehatannya terancam.
Pertambangan yang dilakukan oleh oligarki tentunya mengejar prinsip keuntungan, hanya untuk kepentingan individu atau golongan, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Praktik pertambangan yang mereka lakukan banyak berdampak buruk bagi masyarakat seperti kerusakan ekosistem, banjir, longosr, pencemaran lingkungan (air, tanah, udara). Kerusakan ini tidak terkendali karena tidak adanya penerapan prinsip pertambangan yang baik dan benar. Selain itu lingkungan yang rusak dan tercemar juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Di sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator. Pada sektor ekonomi dimana fokus pada pertumbuhan modal dan investasi, regulasi yang dibuat berpihak pada pemodal besar (oligarki). Berbagai undang-undang dan raperda dibuat hanya menguatkan kewenangan kepala daerah dalam perizinan, pembinaan, dan pengawasan usaha pertambangan. Negara dilarang ikut campur mengelola langsung dengan dalih profesionalitas.
Pengelolaan Tambang dalam Islam
Negara khilafah berperan sebagai pengurus (ra’in) rakyat yang wajib memastikan pengelolaan tambang oleh negara dilakukan secara amanah, memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan rakyat, melakukan analisis dampak lingkungan dengan benar, serta menghindari eksploitasi berlebihan sebagaimana yang terjadi saat ini dalam sistem kapitalisme yang berakibat kerusakan alam. Pengelolaan tambang oleh khilafah tidak hanya memaksimalkan manfaat secara ekonomi tetapi sekaligus masyarakat tetap terjaga kesehatan dan keselamatan nyawanya serta lingkungan tetap terjaga kelestariannya.
Dalam Islam, kekayaan alam adalah anugerah yang yang tidak dibiarkan begitu saja tapi harus dikelola sesuai aturan yang ditetapkan oleh penciptanya. Sumber daya alam yang jumlahnya sangat besar seperti air, padang rumput, api (yang saat ini bisa diterjemahkan sebagai tambang, minyak bumi, gas, hutan, laut, dan sebagainya) terkategori kepemilikian umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dimiliki individu atau swasta. Yang berarti hak pemanfaatannya dimiliki oleh seluruh rakyat, bukan perorangan atau korporasi. Negara hanya berfungsi sebagai pengelola dan pengurus (ra’in), bukan pemilik. Rasulullah bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Negara berkewajiban mengelola sumber daya alam, baik secara langsung atau melalui badan khusus milik negara. Negara sebagai pelayan rakyat bukan sebagai makelar atau perantara investor. Sehingga tujuan pengelolaan ini bukan profit semata, tetapi bagaimana kebutuhan rakyat terpenuhi dan keberlanjutan lingkungan. Dalam pengelolaannya, Islam mendorong penggunaan sains dan teknologi terkini. Melakukan kajian ilmiah untuk mempertimbangkan dampak dari aspek ekologis, ekonomi dan sosial secara adil.
Islam melarang eksploitasi berlebihan yang merusak lingkungan. Allah SWT berfirman: “telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum:41). Keserakahan manusia, termasuk mengeksploitasi sumber daya alam, akan membawa bencana ekologis. Karena itu negara harus memastikan bahwa proses penambangan, pengolahan, dan distribusi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab. Islam memastikan pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan tuntunan syariah yang tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian.
Walhasil, pertambangan yang menjaga lingkungan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak hanya sekedar perbaikan regulasi atau pergantian pejabat, tetapi hanya dapat terwujud dengan sistem Islam yang adil dan rahmatan lil’alamin. Wallahu’alam bissawab.