Perundungan Anak Terus Terjadi, PR Besar Perlindungan Anak


author photo

14 Jul 2025 - 16.14 WIB



Oleh: Nana Juwita, S.Si.
Aktivis Muslimah dan Pendidik

Telah terjadi kasus perundungan anak di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Dimana seorang anak siswa SMP dipaksa untuk meneguk miras oleh teman-temannya sehingga korban mengalami luka bagian kepala, karena korban juga sempat diceburkan ke sumur akibat menolak meminum miras. Saat ini korban juga mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Sungguh sangat disayangkan siswa yang semestinya fokus dalam menuntut ilmu, malah menjadi pelaku perundungan. 

Kondisi pendidikan di negeri ini memang tidak baik-baik saja, pasalnya tujuan pendidikan nasional sesui dengan amanat Undang-Undang 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan generasi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti jauh dari harapan. Berbagai kasus tindak kriminal tidak jarang pelakunya adalah remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Fakta terus bertambahnya kasus perundungan setiap tahunnya makin menguatkan bahwa kasus perundungan anak ini seperti fenomena gunung es.

Semua ini merupakan hasil dari penerapan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam semua aspek kehidupan. Termasuk kurikulum yang bersumber dari sekularisme menjadikan pendidikan hanya berfokus pada ranah untuk mencapai kecerdasan intelektual semata, sementara aspek spiritual tidak dianggap penting. Sehingga wajar generasi yang dihasilkan dari sekolah menjadi generasi yang tidak memiliki pemahaman Islam ,apa lagi berharap memiliki akhlak mulia, pola sikap yang Islami.

Sesungguhnya tugas mendidik anak bukan hanya tugas sekolah atau pun guru, namun orang tua juga memiliki kewajiban untuk mendidik anak-anak mereka dengan pemahaman Islam sejak kecil, artinya di rumah orang tua wajib mendidik anak nya dengan hukum-hukum Islam. Selain itu, kintrol masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam rangka melakukan aktivitas amar makruf ketika mereka melihat remaja melakukan kemaksiatan maka masyarakat cepat bertindak. Mirisnya kondisi umat saat ini hanya berharap kepada sekolah untuk menjadikan anak mereka menjadi anak yang sholeh dan sholeha. Masyarakat juga bersikap apatis terhadap kondisi generasi, Sementara negara abai dengan kondisi generasi saat ini. 

sebagai contoh untuk menjauhkan anak-anak sekolah dari minuman keras maka dibutuhkan peran negara untuk memastikan agar minuman haram tersebut tidak dapat beredar luas di tengah-tengah masyarakat. Namun faktanya negara belum mampu melindungi generasi dari hal tersebut. Bukan hanya miras, narkoba, situs porno, judi online dan lain-lain juga memberikan dampak buruk bagi generasi saat ini. masyarakat juga tidak mendiamkan ketika melihat kelompok remaja melakukan kemaksiatan. Hal ini tentu juga menjadi PR bagi penguasa negeri ini untuk dapat menjaga generasi saat ini agar generasi negeri ini memiliki pola sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dengan demikian dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh, tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, namun juga pada paradigma kehidupan yang diemban oleh negara. Islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan, baik verbal ataupun fisik bahkan dengan menggunakan barang haram. Semua perbuatan manusia harus dipertanggungjawabkan. Islam menjadikan baligh sebagai titik awal pertanggungjawaban seorang manusia. 

Islam memandang bahwa setiap perbuatan harus terikat dengan aturan syariat, sehingga setiap muslim yang sudah baligH akan terkena taklif hukum pada nya. Baik berupa perintah Allah SWT misalnya : kewajiban sholat,puasa,zakat,menutup aurat dan sebagainya. Contoh larangan Allah SWT misalnya: haramnya makan babi dan minum khamr, berzina, riba, dan sebagainya. Mukallaf secara umum adalah seseorang yang harus memenuhi 3 (tiga) syarat; diantaranya: (1) berakal ('aqil), yaitu berakal sehat, bukan orang gila atau mengalami gangguan jiwa; (2) baligh, yaitu sudah dewasa; dan (3) mampu (qaadir), yaitu mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hukum syara'.
Ada pun salah satu tanda anak sudah baligh adalah: ihtilaam, yaitu keluarnya mani dari laki-laki atau perempuan baik dalam keadaan tidur (mimpi basah/mimpi berhubungan badan), Dalil bahwa ihtilam merupakan tanda baligh, berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Nabi SAW bersabda:

"Diangkat pena (taklif syariah) dari tiga golongan; dari orang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia mimpi basah (ihtilaam), dari orang gila hingga dia sehat akalnya." (HR Tirmidzi, An Nasa'i, dan Ahmad).

Oleh karena itu Islam jelas akan memberikan sanksi terhadap anak yang sudah baligh ketika melakukan pelanggaran terhadap syariat. Sistem sanksi dalam Islam menjelaskan bahwa diyat setiap anggota tubuh dan tulang manusia kadarnya harus sesuai dengan kadar yang telah disebutkan dalam as-Sunah. Diyat telah disebutkan dengan jelas di dalam as-Sunah. Dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amru bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya:

’’ Bahwa Rasulullah SAW telah menulis surat kepada penduduk Yaman. Di dalam susrat tersebut di tulis, ’’Barang siapa terbukti membunuh seorang wanita mukmin, maka ia dikenai qawad (qishash), kecuali dimaafkan oleh wali yang terbunuh. Diyat dalam jiwa 100 ekor unta, pada hidung yang terpotong dikenakan diyat, pada lidah ada diyat, pada dua bibir ada diyat, pada dua buah pelir dikenakan diyat, pada penis dikenai diyat, pada tulang punggung dikenakan diyat, pada dua biji mata ada diyat, pada satu kaki ½ diyat, pada ma’mumah (luka yang sampai selaput batok kepala) 1/3 diyat, pada luka dalam 1/3 diyat, pada munaqqilah (luka sampai ke tulang dan mematahkannya) 15 ekor unta, pada setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi 5 ekor unta, pada luka yang sampai ke tulang hingga kelihatan 5 ekor unta, dan seorang laki-laki harus dibunuh karena membunuh seorang perempuan, dan bagi pemilik emas, 1000 dinar. (HR an-Nasa’iy)

Islam memberikan jaminan keamanan bagi setiap individu, setiap organ yang dilukai maka pelaku akan dikenai Diyat sesuai dengan Dalail syariat. Sehingga hukum yang sesuai standar syariat akan mampu memberikan efek jera bagi pelaku perundungan hingga tindak kriminal.

Disamping itu Islam menjadikan sistem pendidikan yang berasas akidah Islam memberikan bekal untuk menyiapkan anak mukallaf pada saat baligh. Pendidikan ini menjadi tanggung jawab keluarga masyarakat dan negara sebagai pihak yang paing bertanggungjawab dalam menyusun kurikulum Pendidikan dalam semua level. Bahkan Pendidikan dalam keluarga pun negara memiliki kurikulumnya. Semua untuk mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam yaitu kepribadian yang menghasilkan pola pikir dan pola sikap yang sesuai tuntunan Islam. Wallahu a'lam bishawab
Bagikan:
KOMENTAR