Banda Aceh – Keresahan anggota Koperasi RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) kian memuncak. Di balik aktivitas pelayanan rumah sakit terbesar di Aceh, gejolak internal koperasi mencuat ke permukaan. Kepengurusan di bawah komando Mukhlis Adnan Ali dituding ilegal dan melanggar aturan perkoperasian. Kamis (04/09/2025).
“RA-LUB itu penuh pelanggaran dan tidak sah secara hukum. Kami akan dorong KPN-SS untuk mengembalikan kepengurusan sesuai hasil RAT 2022,” ujar salah satu anggota koperasi dengan nada tegas kepada wartawan.
Persoalan ini bukan sekadar polemik administratif. Antrean panjang pencairan pinjaman anggota terus mengular, membuat ratusan pegawai resah. Dana yang seharusnya segera cair justru tertahan, memicu spekulasi soal transparansi pengelolaan keuangan. Ironisnya, biaya audit, operasional hukum, hingga publikasi informasi yang dijamin dalam AD/ART koperasi justru tak berjalan optimal karena konflik kepengurusan.
Kondisi tersebut menempatkan koperasi RSUDZA di persimpangan berbahaya. Pertanyaan besar kini menggantung apakah dana anggota benar-benar aman atau justru terjebak dalam pusaran tarik-menarik kepentingan segelintir orang?
Menanggapi tudingan itu, Ketua Koperasi RSUDZA, Mukhlis Adnan Ali, mengklaim kepengurusan hasil RALUB telah sah.
“Kepengurusan hasil RALUB sudah kami laporkan ke Dinas Koperasi Kota Banda Aceh dan dinyatakan memenuhi syarat. Karena itu, kepengurusan saat ini mengambil alih roda organisasi,” tegas Mukhlis.
Mukhlis juga membantah tuduhan mandeknya pencairan dana. “Pinjaman anggota tetap berjalan. Setiap pengajuan yang memenuhi syarat akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing anggota. Namun karena antrean panjang, pencairan dilakukan bertahap sesuai urutan pengajuan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa permohonan pinjaman dari ketua pengurus hasil RAT 2022 belum disetujui karena laporan pertanggungjawaban kepengurusannya belum diserahkan.
“Semua anggota akan mendapatkan hak atas laporan pertanggungjawaban pengurus saat ini pada RAT yang telah kami jadwalkan pada pertengahan September 2025,” tutup Mukhlis.
Sementara itu, anggota koperasi menunggu kepastian hukum dan kejelasan nasib dana mereka. Jika konflik ini tak segera diselesaikan, Koperasi RSUDZA berpotensi kehilangan kepercayaan anggotanya sebuah pukulan telak bagi lembaga yang sejatinya dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.(Ak)