Desa Blang Aman dan Cot U Sibak Disemprot Koordinator PPA! BPKD Ungkap Lalai Urus Pajak Tanah


author photo

15 Okt 2025 - 17.59 WIB




Lhoksukon | Aceh Utara – Dua desa di Kecamatan Lhoksukon, Blang Aman dan Cot U Sibak, kini menjadi sorotan tajam publik setelah terungkap belum menuntaskan pengurusan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk sejumlah bidang tanah warganya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA., melalui surat tertanggal 10 Oktober 2025, menyatakan bahwa hasil verifikasi database PBB-P2 menunjukkan tidak ditemukan NOP atas beberapa sertifikat tanah milik warga di dua desa tersebut.

Akibatnya, kedua desa diminta segera mengeluarkan Surat Keterangan Belum Ada PBB dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah, agar proses pengurusan pajak tidak mandek. Surat resmi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Aceh Utara dan Camat Lhoksukon sebagai bentuk pengawasan langsung.

Namun, kasus ini tak berhenti di meja birokrasi. Koordinator PPA (Percepatan Pembangunan Aceh), Tri Nugroho, mengecam keras kelalaian dua desa itu. Ia menilai, lemahnya kesadaran aparat gampong terhadap administrasi pajak menjadi bukti masih rendahnya disiplin tata kelola pemerintahan di tingkat bawah.

“Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Pajak adalah sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan. Kalau desa seperti Blang Aman dan Cot U Sibak saja abai terhadap aturan dasar seperti ini, bagaimana mau bicara soal percepatan pembangunan?” tegas Tri Nugroho saat dimintai tanggapan, Rabu (15/10/2025).



Tri menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Utara agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparatur desa yang tidak mematuhi ketentuan pajak daerah. Ia bahkan mendorong agar sanksi administratif diberikan jika dalam waktu dekat desa-desa tersebut tidak segera menertibkan data pajaknya.

“Jangan tunggu ditegur terus. Desa harus proaktif. Kalau dibiarkan, potensi kebocoran pajak akan terus terjadi, dan yang rugi masyarakat sendiri,” ujar Tri dengan nada geram.

Kasus Blang Aman dan Cot U Sibak disebut hanya puncak gunung es, karena masih ada beberapa desa lain di Aceh Utara yang juga belum menertibkan data PBB-P2 mereka. Pemerintah kabupaten kini tengah mempercepat langkah verifikasi lapangan dan mengingatkan agar aparatur gampong lebih serius dalam mendukung sistem pajak daerah yang tertib dan transparan.( Tim)
Bagikan:
KOMENTAR