Aceh Selatan — Polemik penyaluran dana zakat dan infak di Baitul Mal Aceh Selatan kembali memanas. Tokoh masyarakat, Hasballah, mendesak Bupati Aceh Selatan H. Mirwan segera mencopot Kepala Sekretariat Baitul Mal, Gusmawi Mustafa, yang dinilai menjadi penghambat penyaluran bantuan kepada fakir miskin dan mustahik. Senin (27 Oktober 2025).
Polemik ini mencuat setelah Kepala Sekretariat Baitul Mal, Gusmawi Mustafa, disebut enggan menyalurkan bantuan lantaran Peraturan Bupati (Perbup) belum diparaf oleh Ketua Baitul Mal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baitul Mal Aceh Selatan, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, sejumlah program tetap bisa dijalankan meskipun tanpa perbup baru.
“Selama ini program seperti bantuan pendampingan pasien kronis dan bantuan bencana alam tetap berjalan dengan dasar juknis yang sah. Jadi mengapa harus menunggu perbup?” tegas Taufik.
Ia menambahkan, dasar hukum bagi penyaluran bantuan sosial sejatinya sudah ada, yakni Perbup No. 8 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial dan Perbup No. 6 Tahun 2023 tentang Zakat dan Infak. Kedua regulasi tersebut cukup menjadi landasan pelaksanaan program Baitul Mal.
Hasballah menilai sikap Kepala Sekretariat yang menahan penyaluran bantuan justru merugikan masyarakat yang berhak menerima.
“Ini sudah menzolimi mustahik. Dana zakat dan infak adalah hak fakir miskin yang harus segera disalurkan, bukan dipolitisasi atau ditunda tanpa alasan jelas,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia pun meminta Bupati H. Mirwan segera turun tangan untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala Sekretariat Baitul Mal agar polemik ini segera berakhir.
“Jika hal ini dibiarkan, masyarakat tidak akan tinggal diam. Kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan seperti Baitul Mal bisa runtuh,” tegas Hasballah.
Ketegangan di internal Baitul Mal Aceh Selatan kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap Bupati segera mengambil sikap tegas agar dana umat benar-benar tersalurkan kepada mereka yang berhak bukan terhenti di meja birokrasi.(**)