Meureudu – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya diduga berjalan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja para buruh. Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah pekerja proyek beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan konstruksi. Kamis (23 Oktober 2025).
Proyek yang tengah berlangsung di kawasan rumah sakit tersebut mencakup beberapa pekerjaan besar, di antaranya:
Pembangunan Ruang Cath Lab RSUD Pidie Jaya,
Rehabilitasi Ruang CT Scan,
Revitalisasi Gedung Rawat Inap VIP, dan
Pembangunan Ruang Kemoterapi.
Namun, ironisnya, para pekerja di proyek-proyek tersebut terlihat bekerja tanpa helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi, maupun perlengkapan dasar lainnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyedia atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Sayangnya, dugaan pelanggaran serius ini tampak luput dari pengawasan pihak berwenang. Tidak terlihat adanya tindakan tegas atau inspeksi dari instansi terkait, meski potensi kecelakaan kerja terbuka lebar.
Ketika pewarta mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Pidie Jaya melalui pesan WhatsApp, nomor pewarta justru diblokir tanpa alasan yang jelas. Sikap tertutup ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek di tubuh rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Publik berhak mengetahui: apakah keselamatan buruh memang menjadi prioritas, atau justru dikorbankan demi percepatan proyek dan pencapaian target anggaran? (Ak)