Calang — Aparat Penegak Hukum (APH) kembali didesak untuk turun tangan. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah pada sejumlah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi jaringan irigasi serta tanggul pengaman tebing sungai yang dikendalikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Jaya. Senin (15 Desember 2025).
Sejumlah tokoh masyarakat Aceh Jaya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan disinyalir dikerjakan tidak sesuai standar, terkesan asal jadi, dan kualitasnya diragukan.
“Mutu pekerjaan sangat dipertanyakan. Bahkan kuat dugaan material yang digunakan berasal dari galian C yang tidak memiliki izin resmi,” ujar seorang tokoh masyarakat Aceh Jaya kepada tim liputan media ini, Minggu (—), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, proyek-proyek bernilai miliaran rupiah tersebut seharusnya menjadi solusi pengamanan wilayah dari bencana, bukan justru memunculkan potensi masalah baru akibat kualitas pekerjaan yang rendah.
Adapun proyek yang didesak untuk diaudit secara mendalam meliputi:
Rekonstruksi Jaringan Irigasi D.I. Pantee Cermen (DAM), Gampong Pantee Cermen, Kecamatan Jaya, senilai Rp2.948.524.326
Rehabilitasi/Rekonstruksi Jaringan Irigasi D.I. Alue Punti, Kecamatan Pasie Raya, Gampong Alue Punti, senilai Rp1.559.903.894
Rekonstruksi Tanggul Pengaman Tebing Sungai, Gampong Buntha, Kecamatan Krueng Sabee, senilai Rp2.228.608.503
Rekonstruksi Pengaman Tebing Sungai Krueng Lambeusoi, Gampong Ujong Muloh, Kecamatan Indra Jaya, senilai Rp6.652.652.652
Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai, Gampong Pantee Cermen, Kecamatan Jaya, senilai Rp1.063.634.868
Masyarakat berharap, jika dalam audit nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau penggunaan material galian C ilegal, maka pihak-pihak yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus tegas agar menjadi efek jera, baik bagi pejabat maupun rekanan. Dan yang terpenting, hasil audit harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” tegas sumber tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan tim liputan media ini kepada Kepala BPBD Kabupaten Aceh Jaya melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.(Ak)