Oleh : Purwanti Rahayu
Lonjakan kasus terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 2025 membuat isu pengasuhan keluarga kembali menjadi sorotan serius.
Dalam upaya merespons situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar Seminar Parenting bertema "Sinergi Ayah dan Ibu: Membangun Pola Asuh Setara dan Komunikasi Efektif di Keluarga" di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur, Kamis 27 November 2025.
Acara yang melibatkan perwakilan organisasi perempuan dari seluruh kabupaten/kota ini membahas bagaimana pola asuh, komunikasi, dan ketahanan keluarga memainkan peran penting dalam mencegah kekerasan domestik yang terus meningkat setiap bulan.
*Kekerasan Meningkat: Dampak Sistem Kapitalisme*
Per September 2025 kasusnya 1.020, lalu di Oktober naik menjadi 1.110. Artinya ada penambahan 90 kasus hanya dalam satu bulan. Kenaikan juga terjadi pada jumlah korban. Tercatat pada September terdapat 1.091 korban kemudian mengalami peningkatan menjadi 1.188 korban per Oktober 2025. Jika dihitung rata - rata ada 3 sampai 4 kasus/korban setiap hari.
Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga tidak mampu menyelesaikan kekerasan keluarga mungkin mencerminkan adanya tantangan dalam implementasi atau masih tingginya angka kasus di lapangan, meskipun perda tersebut secara spesifik bertujuan untuk mengurangi tindakan kekerasan dalam keluarga.
Perda ini sendiri merupakan landasan hukum di Kalimantan Timur yang menempatkan keluarga sebagai pusat pembangunan dan perlindungan, dengan tujuan untuk menciptakan keluarga berkualitas dan sejahtera.
Kasus kekerasan perempuan dan anak dipengaruhi banyak faktor kompleks, meliputi faktor ekonomi (kemiskinan), sosial budaya (patriarki, stigma, norma kekerasan), lingkungan (kurang pengawasan, teknologi/gadget), pendidikan/pengetahuan (rendah edukasi seksual), psikologis pelaku (kecemasan, emosi), hingga lemahnya hukum dan perlindungan. Faktor-faktor ini saling terkait dan menciptakan kerentanan bagi korban, serta hambatan dalam pelaporan dan penanganan kasus.
Dalam sistem kehidupan saat ini, yakni kapitalisme, telah membuat para orang tua tidak memahami cara mendidik dan mengasuh anak. Sistem ini menghilangkan fitrah orang tua yang mempunyai kewajiban melindungi anak dan menjadikan rumah sebagai tempat ternyaman untuk anak.
Himpitan ekonomi kapitalisme juga sering menjadi alasan orang tua menyiksa dan menelantarkan anak bahkan melakukan kekerasan. Lingkungan dan media bahkan bisa memicu terjadinya kekerasan.
Sistem kapitalis juga membuat hubungan sosial kering dan individualisme, tidak peduli terhadap sesama sehingga memudahkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Walhasil, tidak cukup hanya dengan menjadikan sinergi ayah dan ibu sebagai salah satu solusi menghilangkan kekerasan. Perlu adanya upaya komprehensif menuju perubahan secara sistemik.
*Solusi Islam terhadap Kekerasan*
Islam menawarkan panduan komprehensif yang diyakini umat muslim sebagai solusi untuk berbagai aspek kehidupan, termasuk masalah keluarga.
Ajaran Islam menyediakan prinsip-prinsip dan pedoman etika melalui sumber utamanya, Al-Qur'an dan Sunnah (ajaran dan praktik Nabi Muhammad SAW), untuk membangun dan memelihara keharmonisan rumah tangga.
Salah satu fungsi utama keluarga dalam Islam adalah sebagai pelindung (protektif), yaitu menjadi wadah aman untuk melindungi seluruh anggotanya dari bahaya fisik, emosional, sosial, spiritual, terutama dari api neraka, dengan membimbing pada keimanan dan akhlak mulia, sebagaimana ditegaskan dalam QS At-Tahrim ayat 6, menjadikan rumah sebagai tempat berlindung dari pengaruh buruk dunia luar.
Negara akan melakukan edukasi untuk membentuk kepribadian Islam biasanya berfokus pada penerapan sistem pendidikan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan perilaku yang sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah dalam diri warganya.
Negara juga mengedepankan pendekatan komprehensif terhadap pendidikan dan media informasi, mengintegrasikan ajaran agama dengan kurikulum akademis dan program media.
Kerangka hukum Islam menyediakan panduan komprehensif yang mencakup dimensi spiritual, etis, sosial, dan ekonomi dalam kehidupan berkeluarga. Pelaksanaan panduan ini secara konsisten dipercaya dapat membentengi keluarga dari ancaman eksternal dan internal, sehingga terwujudlah ketahanan keluarga yang kuat.
Di tengah masyarakat, ada kontrol sosial dimana budaya amar makruf nahi mungkar berjalan. Sehingga bisa menjadi pengendali kekerasan yang terjadi.
Dari pihak negara, akan menerapkan aturan sanksi yang tegas serta memberikan efek jera. Sehingga hal ini dapat menekan bahkan menghilangkan kekerasan pada perempuan dan anak.
Wallahu'alam Bisshawab