Oleh: Annisa Nurul (Pemerhati Generasi)
Kerentanan perempuan dan anak di berbagai daerah terus mendapat perhatian serius. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimatan Timur menunjukkan jumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) naik dari 10 kasus pada 2024 menjadi 15 kasus pada 2025. Balikpapan mencatat korban terbanyak, disusul Berau, Kukar, Samarinda, dan PPU. Dari data tersebut, mayoritas korban adalah perempuan dan anak. Beragam modus yang kini semakin berkembang, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, pekerja migran dalam kondisi eksploitatif, hingga mempekerjakan anak di bawah umur. Tidak hanya itu, kejahatan perdagangan orang kini tidak hanya terbatas pada satu bentuk. Selain perbudakan seksual, kasus perdagangan manusia juga meliputi pekerja paksa dimana korban dipaksa bekerja tanpa upah atau diperlakukan tidak manusiawi. Mirisnya, TPPO juga menggiring pelaku untuk melakukan aktivitas pengambilan organ tubuh secara ilegal yakni melalui sindikat kejahatan yang memanfaatkan korban untuk kepentingan transplantasi ilegal.
Mengurai Akar Masalah
Kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalisme dan politik demokrasi. Kondisi kemiskinan, menjadi korban kejahatan, dan penelantaran adalah hasil dari keputusan politik untuk mengarahkan pembangunan ekonomi Indonesia. Di Indonesia, kemiskinan yang bertemu ekosistem TPPO yang kuat menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan dan mencabut sisi kemanusiaannya, baik sebagai manusia ataupun sebagai ibu. Berbagai realitas ini harus menjadi bahan kritik pada sejumlah kebijakan dan program bagi perempuan. Apakah program itu memenuhi kebutuhan dasar perempuan, baik sebagai manusia, individu, maupun sebagai perempuan di lingkungan masyarakat.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah buah kegagalan pembangunan ekonomi kapitalisme dan politik demokrasi yang melahirkan kemiskinan struktural. Kemiskinan berkelindan dengan munculnya kejahatan yang beraneka macam, salah satunya praktik perdagangan bayi. Bahkan, kemiskinan bisa mengikis fitrah ibu yang tega menjual bayinya untuk mendapatkan kondisi finansial yang lebih mapan. Kemiskinan juga mencabut sisi kemanusiaan sehingga perempuan menjadi pelaku perdagangan bayi. Kejahatan marak dengan beragam modus timbul karena sekulerisme, yang meminggirkan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di sisi lain, sistem sekuler telah menjauhkan manusia dari aturan ilahiah. Asas kehidupan ini telah membuat manusia hidup bebas tanpa aturan Allah. Konsep halal-haram dalam Islam sungguh berbeda dengan prinsip hidup ala kapitalisme yang menghalalkan segala cara. Sungguh ironi, lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kaffah menjadikan Islam dipahami sebatas ritual. Mirisnya, tidak sedikit individu muslim yang mengalami disorientasi hidup, hingga mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus ke dalam kemaksiatan.
Ketika aturan Allah SWT diabaikan, yang terjadi adalah hilangnya fitrah manusia dan pemikiran sehat. Perdagangan bayi adalah contoh buruk betapa kriminalitas tidak dipandang sebagai dosa besar bagi masyarakat yang sudah kehilangan iman dan akalnya. Demi meraih materi secara instan, mereka menghalalkan segala cara. Bahkan, bayi-bayi tidak berdosa diperlakukan layaknya barang yang bernilai ekonomi. Ini sangat bertolak belakang dengan pandangan Islam.
Untuk itu, menuntaskan masalah TPPO tidak cukup dengan merumuskan regulasi. Perlu solusi sistemis untuk mencegah berulangnya kasus TPPO. Islam hadir dengan konsep-konsep ekonominya yang menyertakan spirit keimanan, melibatkan penguasa yang bertanggung jawab, personal rakyat yang bertakwa, serta kontrol masyarakat yang menjamin penyelesaian kasus TPPO di masyarakat.
Perlindungan Hakiki
Islam Punya Solusi Tuntas. Berbeda dengan sistem kapitalisme, sistem Islam tegak di atas paradigma yang sahih, yakni pemikiran mendasar yang meyakini bahwa di balik alam semesta, manusia, dan kehidupan, ada Allah Swt., Al-Khalik Al-Mudabbir.
Syariat Islam turun untuk mengatur kehidupan manusia sesuai misi penciptaannya. Oleh karena itu, syariat Islam merupakan solusi atas seluruh aspek kehidupan dengan solusi sempurna dan menyeluruh. Syariat Islam bersifat universal, lengkap, dan terpadu. Tatkala syariat ini diterapkan secara kaffah, dapat dipastikan manusia bisa meraih kebahagiaan hakiki yang secara fitrah memang diinginkannya, baik di kehidupan dunia (dengan diraihnya kesejahteraan dan jaminan keadilan), maupun di kehidupan akhirat (berupa ridha Allah Swt.).
Jika dilaksanakan secara sempurna, syariat Islam akan berfungsi menjaga hal-hal mendasar dan urgen bagi manusia tanpa kecuali, seperti jiwa, keturunan, akal, kehormatan, agama, harta, hingga keamanan dan negara. Contohnya, Islam mengharamkan pembunuhan dan kekerasan (termasuk perdagangan orang), perzinaan (apalagi menyuruh berzina sebagaimana yang sering terjadi pada kasus perdagangan orang), melarang tindakan yang mengganggu keamanan, dan lain-lain. Sebagai jaminan bagi tegaknya semua hukum tersebut, Islam menetapkan sistem sanksi yang sangat tegas, adil, dan konsisten.
Selain itu, negara berkewajiban mendidik para ibu dan ayah secara komunal agar menjadi insan bertakwa dengan menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan aturan Islam. Dengan demikian, setiap orang tua memahami bahwa anak bukanlah beban, tetapi amanah dan aset akhirat yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Taala. Dalam Islam, memenuhi hak anak adalah mengasuh dan mendidiknya dengan akidah Islam, memberikan tempat tinggal yang baik, memperhatikan kesehatan dan gizinya, serta memberi pendidikan terbaik.
Karakter mulia tersebut tidaklah lahir begitu saja, tetapi dibutuhkan upaya dan rencana sungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, negara Khilafah memiliki mekanisme menyeluruh dalam membentuk generasi mulia dan keluarga sejahtera, di antaranya:
Pertama, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang layak, yaitu sandang, pangan, dan papan. Negara menciptakan lapangan kerja bagi para ayah agar mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak. Ia tidak akan dibebani dengan ekonomi.
Kedua, negara melaksanakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan penerapan kurikulum berbasis akidah Islam, tidak sulit mencetak generasi berkepribadian mulia. Penanaman akidah Islam dari usia dini akan membentuk akidah yang kuat, anak tidak akan melakukan tindakan yang dilarang oleh Allah Taala. Syekh Abu Yasin dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 8 menegaskan bahwa kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut.
Ketiga, negara memberikan akses kesehatan yang gratis dan murah. Dengan sistem kesehatan gratis ataupun murah, rakyat tidak akan kesulitan mendapat layanan kesehatan dan memberikan gizi terbaik bagi anak-anak mereka.
Keempat, negara akan melakukan pengaturan dan pengawasan media massa seperti koran, majalah, buku, tabloid, televisi, situs internet, termasuk juga sarana-sarana hiburan seperti film dan pertunjukan, berbagai media jaringan sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya. Tujuan pengawasan ini agar semua sarana itu tidak menjadi wahana penyebarluasan dan pembentukan opini umum yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi muda Islam (Syekh Ziyad Ghazal dalam kitab Masyru’ Qanun Wasa’il al-I’lam fi ad-Daulah al-Islamiyah hlm. 6-7).
Kelima, kontrol masyarakat berjalan dengan pembiasaan amar makruf nahi mungkar. Dengan karakter dakwah ini, angka kriminalitas yang kerap menimpa anak bisa diminimalisasi, bahkan dihilangkan dengan pengawasan masyarakat serta sistem sanksi yang tegas.
Keenam, pendidikan keluarga berbasis Islam. Keluarga adalah bangunan pertama pembentukan karakter anak. Dengan pemahaman Islam yang benar, orang tua akan mendidik anak-anak mereka dengan baik.
Ketujuh, sistem sanksi tegas. Ketika semua lapisan pencegahan sudah dilakukan, lalu masih ada yang melakukan pelanggaran syariat maka sistem sanksi Islam akan ditegakkan. Tujuannya agar para pelaku kekerasan jera dan tidak akan mengulangi kemaksiatannya lagi.
Demikianlah, upaya untuk menangkal kasus TPPO membutuhkan individu masyarakat yang bertakwa, serta sistem kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia. Sistem Islam memiliki konsep untuk mewujudkan peran hakiki negara dan penguasa sebagai perisai yang melindungi rakyat. Selama sistem sekuler kapitalisme masih berjalan, praktik TPPO akan sulit diberantas. Hanya sistem Islam yang mampu mewujudkan perlindungan hakiki pada manusia, bukan sistem sekuler yang terbukti menyengsarakan. Hanya sistem Islam yang mampu menyelesaikan tuntas masalah perdagangan orang. Oleh karenanya, wajib diwujudkan oleh umat Islam di muka bumi.
Sikap Pengemban Dakwah
Pengemban dakwah berperan menyadarkan umat bahwa TPPO bukan sekadar kejahatan individual, melainkan buah dari penerapan sistem sekuler-kapitalis yang rusak. Diperlukan dakwah pemikiran yang memperkokoh keyakinan bahwa hanya Islam solusi problematika kehidupan. Inilah saatnya bagi kita berjuang bersama untuk mewujudkan sistem kehidupan unggul dalam bingkai Khilafah. Mengembalikan sistem Islam inilah yang seharusnya menjadi titik fokus perjuangan umat sekarang, yakni dengan membangkitkan pemikiran mereka dengan ideologi Islam. Inilah ideologi yang selama berabad-abad mampu menjadikan umat Islam sebagai sebaik-baik umat. Pengemban dakwah harus menyadarkan umat bahwa perjuangan membutuhkan kontribusi seluruh elemen umat. Tanggung jawab ini adalah amanah semua generasi agar bersegera untuk terlibat langsung dalam perjuangan Islam Kaffah.
Wallahualam bissawab.