Oleh. Evi Fitriani, S. Pd (Muslimah Balikpapan)
Jaminan rasa aman adalah hak bagi setiap orang, termasuk perempuan. Namun demikian, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser mengungkapkan total laporan kekerasan terhadap perempuan selama 2025 mencapai 29 kasus. Dengan jumlah tersebut yaitu kekerasan psikis mendominasi dengan 18 kasus. Sementara kekerasan fisik tercatat sebanyak 5 kasus, kekerasan seksual 3 kasus, dan jenis kekerasan lainnya sebanyak 3 kasus.
Kekerasan psikis adalah tindakan nonfisik yang bertujuan merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat seseorang merasa tidak nyaman secara emosional. Dan perbuatan ini yang secara sadar dilakukan untuk menimbulkan penderitaan psikologis. Seringkali tidak disadari oleh korban maupun pelaku karena tidak meninggalkan beban fisik. Bahkan kekerasan psikis ini sering luput dari perhatian, padahal dampaknya sangat berbahaya. Membuat korbannya merasa tidak berharga bahkan menyebabkan luka batin dalam dirinya.
Kekerasan perempuan khususnya psikis terjadi, menandakan bahwa betapa kehidupan saat ini membuat perempuan rentan menjadi korban. Tidak hanya persoalan personal/keluarga tapi ada persoalan sistemik yang memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Hari ini, membuktikan bahwa semakin banyaknya kasus kekerasan khususnya kekerasan psikis terhadap perempuan, merupakan fakta minimnya perlindungan bagi perempuan. Bahkan tidak adanya ruang aman bagi perempuan dimana pun, kapan pun, dan dengan siapapun. Semua mengancam perempuan bahkan orang terdekat, keluarga dan di rumahnya sekalipun.
Tingginya kekerasan menunjukkan kegagalan perlindungan negara dalam melindungi hak-hak perempuan. Angka yang terlapor pun sebenarnya masih tak seberapa, namun itu menandakan bahwa statemen terkait maraknya kekerasan psikis hari ini jauh lebih tinggi daripada angka yang terlapor.
Penyebab kegagalannya adalah sistem sekuler, yang selalu melihat masalah hanya dipermukaan. Padahal ini adalah hal mendasar yang harus di selesaikan dan bagaimana perempuan mendapatkan perlindungan dari semua kehidupan dan terbebas dari kasus kekerasan.
Sekulerisme adalah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Yang dimana urusan agama tidak boleh ikut campur dalam urusan kehidupan. Sistem ini menganggap bahwa kekerasan psikis di anggap tidak ada kaitannya dengan agama. Bahkan saat in ruang aman bagi perempuan adalah sesuatu yang sulit untuk di dapatkan.
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa perempuan kemuliaannya tidak dijaga sepenuhnya. Padahal nyatanya peran perempuan di tengah-tengah seluruh lapisan masyarakat adalah penting.
Perempuan menjadi Ibu bagi anak-anaknya, Istri bagi suaminya, anak dari orangtuanya, dan lain sebagainya.
Perempuan sendiri memiliki kedudukan yang spesial di mata Islam, bahkan Rasulullah bersabda "Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada wanita" (HR. Muslim). Menjaga kemuliaan perempuan juga dilakukan dengan cara bertutur kata yang baik, bahkan Allah SWT berfirman "Dan bergaullah dengan mereka secara patut (dengan cara yang baik) Qs an-nissa : 19.
Sempurnanya Islam sangat memuliakan perempuan bahkan melindungi segala hak-haknya. Hak di jaminnya dalam hal penafkahan bagi perempuan hingga dia meninggal, serta jaminan-jaminan lainnya, termasuk kesempatan perempuan untuk melahirkan generasi cemerlang, serta jaminan ruang aman bagi perempuan dimanapun dia berada.
Dalam sejarah peradaban Islam mencatat, bahwa negara Khilafah Islam pernah menghukum seorang laki-laki yang melecehkan seorang perempuan di pasar oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Kemudian perempuan itu mengadukan kepada Khalifah Al-Mu'tashim Billah. Khalifah marah dan mengirimkan puluhan ribu tentaranya untuk menyerbu kota Turki hanya untuk melindungi dan menjaga satu perempuan yang di lecehkan.
Negara menjadi pelindung garda terdepan bagi perempuan, memberikan sanksi tegas dalam hal pembelaannya terhadap perempuan. Memberikan jaminan rasa aman terhadapnya, sehingga setiap individu lainnya akan takut jika ingin melecehkan seorang perempuan.
Maka sudahlah jelas, support sistem negara dalam menjaga dan melindungi perempuan seperangkat dengan aturannya, memberikan jaminan ruang aman bagi perempuan yang di terapkan oleh negara. Sehingga dengannya tidak akan ada lagi kekerasan psikis terhadap perempuan yang terjadi, karena negara sangat memuliakan perempuan. Wallahu a'lam bishawab.