‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Melacak Kebijakan Negara dalam Penanganan Yatim Piatu Pascabencana Sumatra


author photo

17 Jan 2026 - 07.48 WIB



(Oleh Juliana Najma, Pegiat Literasi)

Sudah lebih dari sebulan pascabencana di Sumatra, sorotan media mulai meredup, tetapi perjuangan korban terus berlanjut. Banyak penyintas masih berjuang di pengungsian, infrastruktur belum pulih, bantuan belum merata, status Tanggap Darurat Bencana di Aceh bahkan resmi diperpanjang untuk ketiga kali hingga 22 Januari 2026. Perpanjangan ini menunjukkan situasi darurat yang belum sepenuhnya terkendali dan perlu perhatian lebih serius dari pemerintah. 

BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), telah melaporkan data terbaru jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga Senin (12/1/2026) mencapai 1.189 jiwa, 141 orang dinyatakan hilang. Ini bukan sekadar angka statistik bencana, setiap angka korban mewakili kehilangan keluarga, perubahan nasib, dan munculnya anak-anak yang kehilangan orang tua (yatim piatu).

Perlindungan atas Hak-Hak Dasar Anak Wajib Dipenuhi 

Meski penanganan pascabencana di Sumatra kini berada pada tahap pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi, negara tidak seharusnya hanya fokus pada membangun kembali insfratruktur, tetapi juga memberi perlindungan atas hak-hak dasar anak yang kehilangan orang tua untuk selamanya. Mereka menjadi kelompok yang paling rentan karena hak-hak dasar yang seharusnya mereka peroleh tidak lagi terpenuhi. 

Negara wajib memberikan perlindungan atas hak-hak dasar anak agar tetap mendapatkan kesempatan hidup layak, tumbuh dengan baik, dan memiliki masa depan yang terjamin. Hal ini jelas tertuang dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Keduanya mengatur secara rinci bagaimana negara harus hadir dalam situasi darurat khususnya bagi yatim piatu korban bencana.

Namun apakah negara telah benar-benar menjalankan kewajiban moral dan konstitusional ini untuk memelihara, mengurus, serta menjamin hak-hak anak tersebut agar tetap terpenuhi?

Ironi Faktual yang Tak Sejalan dengan Amanah Konstitusional 

Bencana Sumatra menjadi ujian nyata bagi negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Khususnya bagi korban selamat yang kehilangan keluarganya. Negara bertanggungjawab penuh atas kelangsungan hidup mereka. Namun realitasnya, negara lamban mengurusi korban bencana. Bahkan hingga kini belum ada komitmen khusus negara terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga.

Anak memiliki hak-hak dasar atas kehidupan yang layak —atas makanan, pakaian, tempat tinggal yang layak, kesehatan dan pendidikan. Jika mereka khawatir soal ini, perlindungan dasar telah gagal. Kondisi ini kembali mengungkap satu lagi ironi memilukan akibat minimnya kehadiran negara dalam me-riayah anak-anak korban bencana.

Nasib anak-anak korban bencana, khususnya yang kehilangan orang tua dan harus menjadi yatim piatu masih digantung. Bagaimana pemenuhan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, maupun jaminan kesejahteraan bisa terpenuhi, masih menjadi pertanyaan.

Mengapa Hak Yatim Piatu Sulit Didapatkan?

Meskipun telah ada jaminan perlindungan negara terhadap hak-hak dasar anak yatim piatu korban bencana yang dimandatkan di dalam undang-undang namun realita dilapangan sering kali tak sejalan. Mengapa bisa demikian?

Pertama, sistem kapitalisme-sekuler yang diadopsi di negara ini tidak bisa menyembunyikan betapa gamblangnya batasan antara teks hukum dan kenyataan empiris. Secara de jure (hukum), anak yatim piatu korban bencana adalah "raja" yang harus dilayani. Namun secara de facto (praktik), mereka kerap dianggap hanya sebagai "angka" dalam beban fiskal.

Ketika logika materi seperti ini digunakan untuk menangani korban bencana maka yang terjadi adalah kebijakan nirempati yang mengedepankan keuntungan daripada tanggung jawab terhadap keselamatan. Penderitaan rakyat dikapitalisasi melalui kebijakan kerjasama dan investasi dengan swasta, sementara kewajiban menuju pemulihan luka dan penderitaan rakyat seolah bukan hal yang mendesak.

Ini tampak dari rencana penguasa untuk menyerahkan lumpur bencana pada swasta. Air mata para penyintas bahkan belum kering namun kepentingan bisnis dengan potensi cuan dari penjualan lumpur tampak lebih menggiurkan untuk disegerakan dibanding isu-isu krusial yang mendesak dalam pemulihan pascabencana. Sungguh ironis ketika bisnis mendapat perhatian lebih cepat justru di saat rakyat sedang berteriak mengharapkan negara bergerak lebih cepat untuk menyelamatkan.

Kedua, negara sering kali menerapkan prinsip "tidak ada data, tidak ada layanan". Ketika bencana menghapus dokumen —KK, Akta, dan seterusnya— pelayanan cenderung berhenti berfungsi karena takut akan melanggar administrasi atau audit keuangan. Dampaknya anak-anak ini terabaikan bukan karena tidak ada anggaran, tapi karena kompetensi lebih takut pada prosedur kesalahan daripada hilangnya hak hidup seorang anak.

Ketiga, dalam sistem kapitalisme-sekuler pengeluaran untuk sosial sering dipandang bukan sebagai kewajiban mutlak melainkan "biaya" yang harus ditekan seminimal mungkin agar APBN/APBD tetap stabil. Ini sangat kontras dengan konsep riayah dalam sistem Islam di mana kesejahteraan rakyat adalah prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan oleh hitung-hitungan keuntungan-rugi anggaran.

Keempat, anak yatim piatu membutuhkan penanganan lintas sektoral. Namun, di lapangan: Dinas Sosial hanya mengurusi makan/minum (logistik). Dinas Pendidikan hanya mengurusi gedung sekolah. Dinas Kesehatan hanya menangani luka fisik. Celahnya: tidak ada instansi tunggal yang memiliki otoritas penuh untuk menjamin keberlangsungan hidup anak tersebut secara end-to-end . Akibatnya, nasib anak ini “terlempar-lempar” di antara berbagai instansi.

Kelima, pemerintah cenderung memberikan bantuan yang bersifat karitatif (belas kasihan) seperti santunan sekali jalan atau kunjungan pejabat. Faktanya: yang dibutuhkan anak yatim piatu adalah jaminan masa depan. Tanpa sistem yang menjamin ini secara otomatis, mereka akan tetap menjadi korban untuk kedua kalinya setelah bencana itu sendiri.


Bagaimana agar Yatim Piatu Pascabencana Tidak Berjuang Sendirian?

Selama anak-anak yatim piatu masih dilihat melalui kacamata statistik anggaran —sebagaimana di dalam sistem kapitalis-sekuler yang berjalan di negara ini— maka mereka akan terus terjebak dalam celah birokrasi. Kita membutuhkan sistem yang menempatkan hak mereka sebagai hak yang melekat, bukan bantuan yang bersifat opsional dan bersifat temporer. Pertanyaannya adakah sistem seperti itu di dunia ini?

Jawabannya jelas ada. Islam adalah agama yang sempurna, darinya terpancar solusi bagi seluruh problematika kehidupan termasuk bagaimana menangani yatim piatu pascabencana agar mereka tidak berjalan sendirian. Mekanisme sistem Islam dalam menjawab soal ini adalah sebagai berikut.

Pertama, Islam memandang pemimpin (Khalifah) sebagai raa'in (pengurus/penanggung jawab) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kondisi rakyatnya. Fokus utamanya bukan sekadar administrasi, melainkan menyediakan kebutuhan primer (hajiyat al-asasiyah) secara personal dan menyeluruh bagi setiap individu yang terdampak bencana.

Kedua, sistem Islam mengajarkan konsep hadanah (pengasuhan) dan perwalian. Negara mengutamakan anak untuk tetap berada dalam lingkungan keluarga besarnya —nenek, bibi, atau kerabat lainnya— agar hubungan emosional tidak terputus. Jika seluruh kerabat tidak ada, maka berlaku kaidah "As-Sulthan waliyyu man laa waliyya lahu" (penguasa adalah wali bagi mereka yang tidak memiliki wali). Dalam hal ini, negara tidak hanya menjadi “penampung”, tetapi bertindak sebagai pengganti orang tua dalam menjamin pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.

Ketiga, kemandirian anggaran negara melalui Baitulmal. Berbeda dengan sistem saat ini yang sering bergantung pada anggaran tahunan atau bantuan donatur (filantropi), dalam konsep Islam baitulmal memiliki pos khusus yang bersifat tetap. Jika terjadi kondisi darurat seperti bencana, negara bisa mengalokasikan dana dari pos kepemilikan umum atau bahkan dari zakat —jika mereka termasuk kategori faqir/miskin.

Pembiayaan bersifat langsung karena tujuannya adalah membantu penderitaan rakyat secepat mungkin, tanpa menunggu penggalangan dana publik atau hutang luar negeri. Jika PP No. 78 Tahun 2021 —dalam sistem kapitalis-sekuler saat ini— memberikan mandat hukum secara tertulis namun sering terkendala birokrasi dan anggaran, visi riayah dalam sistem Islam menekankan pada integrasi hukum syariat dan pendanaan langsung sebagai kewajiban iman bagi pelaksana negara.

Allahumma ahyinawaamitna bil Islam..
Bagikan:
KOMENTAR