Sabang — Penggunaan anggaran di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, didesak segera melakukan audit mendalam menyusul dugaan pemborosan anggaran pada sejumlah pos belanja yang dinilai tidak mendesak dan rawan penyimpangan. Kamis (5/2/2026).
Seorang tokoh masyarakat Kota Sabang yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, pola perencanaan anggaran di dinas tersebut membuka peluang terjadinya manipulasi data dan mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Besaran anggarannya tidak sebanding dengan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ini harus diaudit secara serius,” ujarnya kepada media ini.
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran Disperindagkop UKM Kota Sabang Tahun 2025, tercatat sejumlah pos belanja dengan nilai fantastis. Di antaranya, belanja perjalanan dinas mencapai Rp1,65 miliar dan belanja makanan serta minuman sebesar Rp315,16 juta. Jika digabungkan, dua pos tersebut hampir menyentuh angka Rp2 miliar.
Selain itu, anggaran jasa konsultansi berorientasi bidang perindustrian dan perdagangan tercatat sebesar Rp3,10 miliar. Terdapat pula berbagai belanja honorarium, jasa tenaga ahli, jasa pihak ketiga, hingga pemeliharaan gedung dan pengadaan interior ruang rapat dengan nilai ratusan juta rupiah.
Tidak hanya itu, anggaran belanja barang untuk diserahkan kepada pihak ketiga tercatat lebih dari Rp980 juta, sementara belanja hibah uang kepada lembaga sosial mencapai Rp360 juta. Sejumlah pos pemeliharaan kendaraan dinas dan alat penunjang operasional juga dinilai berulang dan membebani anggaran.
Menurut sumber tersebut, pola belanja semacam ini menunjukkan indikasi kuat pemborosan anggaran yang tidak berorientasi pada kebutuhan mendesak maupun peningkatan ekonomi masyarakat.
“Belanja perjalanan dinas, makan minum, honorarium, dan jasa konsultansi nilainya sangat besar, tapi manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini rawan jadi ladang penyimpangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Wali Kota Sabang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa terjadi pembiaran terhadap penggunaan anggaran yang tidak efektif dan berpotensi koruptif.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh penggunaan anggaran Disperindagkop UKM Kota Sabang.
“Jika ditemukan manipulasi data atau mark up harga untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, harus ditindak tegas. Ini penting sebagai efek jera bagi pejabat lainnya,” katanya.
Masyarakat juga berharap hasil audit nantinya diumumkan secara terbuka kepada publik guna menghilangkan prasangka dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim liputan media ini kepada Kepala Disperindagkop UKM Kota Sabang melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(Ak)