Mengaburkan Batas Akidah : Toleransi dalam Moderasi


author photo

4 Feb 2026 - 20.55 WIB



Oleh : Sitti Kamariah
(Aktivis Muslimah) 

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, publik disuguhi kabar percepatan pembangunan kompleks rumah ibadah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan pemberitaan pada laman Kementerian Agama (www.kemenag.go.id, 11/1/2026), Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau progres pembangunan fasilitas rumah ibadah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menag memastikan percepatan pembangunan sarana peribadatan yang akan menjadi pusat spiritualitas sekaligus simbol kerukunan umat beragama. Pasalnya rumah ibadah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dirancang untuk berdampingan secara harmonis di IKN. Kebijakan ini tampak membawa pesan yang indah, yakni toleransi, persaudaraan, dan kerukunan dalam keberagaman.

Ramadhan bagi umat Islam adalah momentum untuk memperkuat keimanan, maka perlu suasana yang mengokohkan akidah, bukan dihadapkan dengan kondisi dan narasi yang justru mengaburkan batas-batas akidah dengan dalih toleransi. Dalam beberapa tahun terakhir, wacana moderasi beragama dan toleransi kerap digaungkan negara. Sayangnya, toleransi dalam moderasi agama mulai bergeser maknanya dan justru menjurus pada pluralisme agama bahkan sinkretisme (mencampuradukkan keyakinan). Di sinilah kegelisahan umat Muslim muncul. Bagi Muslim, akidah adalah fondasi utama. Jika toleransi dipraktikkan tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi pengikisan keyakinan secara perlahan dan halus, terlebih di kawasan baru seperti IKN yang menjadi magnet bagi pendatang dari berbagai latar belakang.

Jika kita melihat lebih dalam sejatinya masalah masyarakat saat ini bukan terletak pada keberagaman itu sendiri, melainkan pada sistem kehidupan yang semakin jauh dari nilai-nilai Islam. Sistem kapitalisme-sekuler yang diterapkan dalam kehidupan modern saat ini, adalah akar masalah dari berbagai problematika kehidupan masyarakat, seperti kemaksiatan yang dianggap lumrah, kriminalitas yang meningkat, kesenjangan ekonomi, hingga kerusakan lingkungan. Maka dalam konteks ini, umat justru membutuhkan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, bukan sekadar simbol harmoni yang berpotensi multitafsir. Hal ini karena sistem Islam memiliki aturan yang lengkap dan solutif untuk menyelesaikan berbagai masalah kehidupan. 

Islam mengakui, menghormati, dan mengatur keberagaman sebagai bagian dari sunnatullah (ketetapan Allah). Islam sendiri tidak menolak keberagaman. Dalam pandangan Islam, toleransi beragama berarti membiarkan pemeluk agama lain menjalankan keyakinannya. Dasarnya, antara lain, firman Allah SWT:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ 
Untuk kalian agama kalian dan untuk kami agama kami (TQS al-Kafirun [109]: 6).
 
Toleransi dalam Islam juga bermakna bahwa non-Muslim tidak dipaksa untuk masuk Islam. Dasarnya adalah firman Allah SWT: 
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama Islam (TQS al-Baqarah [2]: 256).

Hal yang penting juga bahwa toleransi dalam Islam bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama, antara Islam dan agama lain, sebagaimana praktik toleransi dan moderasi agama saat ini. Apalagi ikut membenarkan keyakinan yang salah, bahkan ikut terlibat dalam perayaan agama mereka. Hal ini termasuk haram karena mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil. Allah SWT tegas menyatakan:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ 
Janganlah kalian mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil (TQS al-Baqarah [2]: 42)

Sejarah menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan Islam dahulu, keberagaman dapat dikelola tanpa mengorbankan kemurnian akidah. Di Makkah, Rasulullah ﷺ berdakwah di tengah masyarakat Quraisy yang mayoritas musyrik. Muslim saat itu adalah minoritas, menyerukan Islam dengan cara damai, tetapi tetap tegas menolak penyembahan berhala dan keyakinan lain yang bertentangan dengan tauhid. Konflik yang muncul bukan karena Islam memaksakan diri, melainkan karena Islam tidak mau berkompromi dalam perkara keyakinan.

Setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah memimpin masyarakat majemuk yang terdiri dari kaum Muhajirin, Anshar, Yahudi (Bani Qainuqa’, Nadhir, Qurayzhah), dan orang-orang musyrik. Melalui Piagam Madinah, Nabi SAW mengatur semua dapat hidup berdampingan secara damai, menjamin keamanan serta hak masing-masing kelompok. Namun, kesepakatan sosial ini tidak pernah berarti menyamakan ajaran agama atau mengaburkan identitas keimanan umat Islam.

Pun pada masa Khulafaur Rasyidin dan khilafah Islam berikutnya, wilayah kekuasaan Islam mencakup berbagai etnis dan pemeluk agama lain seperti Nasrani, Yahudi, dan Majusi. Non-Muslim (dzimmi) mendapat perlindungan hak hidup, harta, ibadah, dan tempat tinggal, dengan kewajiban membayar jizyah, tanpa paksaan masuk Islam. Akan tetapi, negara tetap menjaga agar akidah umat Islam tidak tercampuri, di antaranya dengan aturan yang melarang penyebaran agama lain kepada kaum Muslim.

Dari sini tampak jelas bahwa Islam memiliki konsep toleransi yang khas, yaitu hidup berdampingan secara damai, menghormati perbedaan dalam urusan sosial, tetapi tetap tegas dalam urusan keyakinan. Toleransi bukan berarti relativisme teologis yang pada akhirnya akan menjurus pada pluralisme dan sinkretisme. 

Dalam konteks pemindahan IKN dan berbagai kebijakan yang menyertainya, umat Islam semestinya menyikapi dengan sikap kritis sekaligus konstruktif. Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk semakin menguatkan dakwah, memperkokoh akidah, serta menyeru penerapan sistem Islam secara menyeluruh sebagai solusi atas persoalan umat dan bangsa. Kerukunan sosial tentu penting, tetapi jangan sampai dibangun dengan cara yang mengaburkan prinsip-prinsip dasar keimanan.

Oleh karenanya, momentum Ramadhan semestinya dijadikan titik tolak untuk semakin menguatkan kesadaran kolektif, memperbanyak amar makruf nahi mungkar, serta menyuarakan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam pengelolaan negeri. Dengan sikap kritis yang konstruktif dan keteguhan pada prinsip syariat, umat dapat berkontribusi mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang mengiringi pemindahan IKN, agar pembangunan tidak sekadar megah di permukaan, tetapi benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Tak kalah penting, negara akan memastikan bahwa setiap Muslim tetap kokoh dalam tauhidnya, memahami batas toleransi yang dibenarkan syariat, serta mampu hidup berdampingan tanpa kehilangan identitas keislamannya.
Wallahu a'lam bishshowab
Bagikan:
KOMENTAR