Buton Tengah – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali menyeret nama Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S.STP., M.Si. Sorotan publik kali ini tertuju pada proyek pembangunan Dapur Sekolah Rakyat (SR) senilai Rp1 miliar yang menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan prosedur penganggarannya.
Proyek dapur yang dibangun di atas tanah milik sebuah kampus swasta di Mawasangka diklaim rampung 100 persen. Namun, kejanggalan muncul karena anggarannya tidak tercantum dalam APBD induk 2025. Justru, anggaran “siluman” untuk Dapur SR tersebut baru dimunculkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
Secara regulasi, pembangunan seharusnya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dan pengesahan dalam APBD induk. Fakta bahwa proyek sudah selesai sebelum anggaran resmi ditetapkan menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur. Publik mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan proyek ini, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan daerah yang tertib dan taat aturan.
Selain proyek dapur, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga mengarah pada pengalihan anggaran ke Tim Penggerak PKK Kabupaten Buton Tengah. Anggaran PKK yang semula Rp500 juta dalam APBD induk melonjak menjadi Rp1,5 miliar setelah adanya pengalihan dari sejumlah pos lain, termasuk OPD, perjalanan dinas, dana KONI, Pramuka, dan belanja lainnya.
Publik menyoroti potensi konflik kepentingan karena Ketua PKK Buton Tengah adalah istri Bupati Azhari. Minimnya penjelasan terbuka terkait dasar dan mekanisme pengalihan anggaran ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak dijelaskan secara terang, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance serta peraturan perundang-undangan.
*Pansus DPRD Bergerak*
Menanggapi sorotan publik, DPRD Buton Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada 2 Februari 2026. Ketua Pansus, La Goapu, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah OPD terkait untuk memastikan dokumen perencanaan dan kode belanja yang digunakan dalam pembangunan dapur SR.
“Jika ditemukan kesalahan prosedur administrasi dan kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka Pansus dapat mengeluarkan rekomendasi meminta BPK melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT),” tegas La Goapu saat dikonfirmasi media ini pada Kamis, 05 Februari 2026.
Pansus juga akan berkonsultasi dengan BPKP, Kemendagri, dan LKPP untuk memastikan apakah penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai prosedur. Dana BTT seharusnya digunakan untuk keadaan darurat, seperti bencana alam atau wabah, bukan untuk proyek reguler seperti pembangunan dapur.
*Pengkhianatan terhadap Rakyat*
Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan keras terkait kasus di Buton Tengah itu. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Bagaimana mungkin proyek senilai Rp. 1 miliar bisa dibangun tanpa dasar anggaran yang sah? Ini jelas praktik anggaran siluman yang merusak kepercayaan publik,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Wilson Lalengke bahkan mengatakan bahwa pejabat yang mempermainkan APBD bukan lagi pelayan rakyat, melainkan perampok berseragam. “Ketika anggaran dialihkan seenaknya, apalagi untuk kepentingan keluarga pejabat, maka kita sedang menyaksikan wajah gelap birokrasi daerah. Pejabat yang mempermainkan APBD bukan lagi pelayan rakyat, melainkan perampok berseragam,” imbuh pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu.
Wilson Lalengke juga menegaskan bahwa PPWI akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam dalam permainan politik lokal. “Jika aparat penegak hukum dan lembaga audit tidak segera bertindak, maka rakyat Buton Tengah akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Dan ketika kepercayaan hilang, negara runtuh dari dalam,” tegasnya lagi.
*Hukum, Moral, dan Kekuasaan*
Kasus kasus “semau-gue” dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran negara di Buton Tengah ini dapat dibedah melalui pendekatan lensa filsafat hukum dan politik. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM) dalam The Republic menekankan bahwa pemimpin sejati harus berkomitmen pada kebenaran dan keadilan. Ketika seorang Bupati Buton Tengah Azhari mengabaikan prosedur hukum demi kepentingan pribadi, ia kehilangan legitimasi moralnya.
Filsuf lainnya, Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Menggunakan APBD untuk kepentingan keluarga adalah bentuk dehumanisasi dan melecehkan kemanusiaan manusia. Melalui penyalahgunaan uang rakyat, Bupati Azhari terlihat memperlakukan rakyat sebagai objek eksploitasi belaka.
John Locke (1632-1794) dari Inggris dengan teori kontrak sosial menekankan bahwa pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, hingga ke jajaran paling rendah di desa-desa, ada untuk melindungi hak-hak rakyat. Jika pemerintah justru menipu rakyat dengan anggaran siluman dan bentuk penyelewengan anggaran lainnya, maka kontrak sosial itu rusak.
Sementara, Filsuf Prancis Michel Foucault (1926-1984) mengingatkan bahwa hukum sering dijadikan instrumen kekuasaan. Kasus dapur SR menunjukkan bagaimana administrasi digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu. Fenomena ini menyakitkan hati rakyat.
*Alarm bagi Negara Hukum*
Kasus pembangunan Dapur Sekolah Rakyat di Buton Tengah adalah potret buram pengelolaan keuangan daerah. Proyek senilai Rp1 miliar yang dibangun tanpa dasar anggaran sah, serta pengalihan anggaran ke PKK, memperlihatkan praktik penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Hukum dan kekuasaan yang dipakai untuk menipu rakyat adalah kejahatan. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu,” ujar Wilson Lalengke mengingatkan dengan tegas.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi BPK dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Negara hukum hanya akan bermakna jika anggaran rakyat benar-benar dikelola dengan jujur, bukan dipermainkan oleh pejabat yang bersembunyi di balik jabatan. (TIM/Red)