Oleh: Leha (Pemerhati Sosial)
Sebanyak 11.695 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan (JK) di Kabupaten Paser Kalimantan Timur, tercatat berstatus nonaktif. Penonaktifan tersebut umumnya terjadi karena beberapa faktor teknis, seperti ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dukcapil, perubahan status ekonomi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga proses pembersihan data rutin oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pun bergerak melakukan validasi data dan pendampingan agar warga yang berhak tidak kehilangan akses layanan kesehatan. Meski demikian, dalam pelaksanaannya terdapat dinamika data kepesertaan yang harus terus dimutakhirkan. (Sumber Tribun Kaltim 03/03/2026)
Peserta PBI merupakan peserta program BPJS kesehatan yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah karena termasuk kategori fakir miskin atau tidak mampu. Adanya penonaktifan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Agar peserta memperoleh pelayanan kesehatan kembali maka harus memverifikasi data sesuai kriteria yang ditentukan, tujuannya agar program ini tepat sasaran.
Ini membuktikan bahwa kesehatan dikomersilkan. Bagi yang mampu membayar memperoleh pelayanan yang terbaik sementara yang tidak mampu membayar memperoleh pelayanan seadanya. Terbatas dan minimalis inilah bentuk ketidakadilan, belum lagi peserta PBI yang salah sasaran. Layanan hanya sebagai pencitraan politik dan memperoleh citra positif agar berhasil meraih dan mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) award.
Tentu saja program ini tidak akan menyelesaikan akar masalahnya yakni kemiskinan. Pada dasarnya kemiskinan merupakan akibat dari sistem kapitalisme sekuler yang gagal menjamin kesejahteraan masyarakat.
Berbeda dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang dijamin dan dipenuhi oleh negara dengan menyediakan pelayanan secara gratis dan berkualitas untuk semua masyarakat baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim. Ini sebagai tanggung jawab dan amanah pemimpin dalam mengurus rakyatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
"كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR.Bukhari & Muslim)
Untuk pembiayaan kesehatan di ambil dari Baitul mal yang sumbernya berasal dari berbagai pos syariah, terutama zakat, ghanimah (rampasan perang), fai, kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak perlindungan non-muslim), dan pengelolaan SDA (kepemilikan umum) seperti minyak dan tambang. Pendapatan ini dikelola berdasarkan aturan Islam untuk kemaslahatan publik dan negara.
Konsep Islam ini sudah diterapkan sepanjang peradaban Islam dan bukti-bukti penerapannya tersimpan dalam catatan sejarah. Di antaranya adalah rumah sakit pertama di Baghdad dibangun sekitar 800 M oleh Khalifah Harun ar-Rasyid. Kemudian Al-Mansuri di Kairo, dibangun pada 1284 M, merupakan rumah sakit raksasa yang mampu menampung 8.000 pasien dan menyediakan perawatan gratis bagi semua orang, tanpa memandang agama, ras, atau status sosial.
Dengan demikian penerapan tata kelola kesehatan berdasarkan Islam kaffah akan menghilangkan beban rakyat. Pelayanan kesehatan yang berkualitas akan mudah terwujud, ketidakadilan juga dapat dicegah. Wallahu 'alam bishawab.