Oleh: dr.hj.Sulistiawati, MAP
BPJS PBI JK merupakan program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu dan rentan. Status kepesertaan PBI biasanya ditentukan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Peserta PBI terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
Merujuk pada SK Kemensos terkait penetapan peserta PBI JKN yang iurannya dibayarkan APBN (pemuktahiran data) terdapat 96.757 PBI JKN Kaltim dinonaktifkan sejak Februari 2026.
https://www.prokal.co/samarinda/1777189303/angka-fantastis-96-ribu-peserta-pbi-jaminan-kesehatan-nasional-jkn-di-kaltim-dinonaktifkan
Peserta yang tidak lagi memenuhi syarat otomatis tidak diaktifkan sebagai PBl. Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab mereka dinonaktifkan. Pertama karena data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini sifatnya dinamis dan akan diperbarui setiap tiga bulan sekali. Alasan penyebab lainnya bisa karena peserta sudah berada di desil 6-10 berdasarkan hasil ground checking dan verifikasi terbaru Kemensos. Sementara bantuan BJPS Kesehatan PBI diprioritaskan hanya masyarakat yang tergolong kalangan ke bawah atau miskin ekstrem di desil 1-5. Fakta dilapangan ternyata penetapan yang dilakukan banyak yang tidak tepat sasaran karena masalahnya, terjadi kekacauan data terkait pembagian desil ini. Ada pasien miskin yang masuk desil 6 sehingga tidak menjadi peserta PBI, padahal penghasilannya minim.
Beban yang harus ditanggung masyarakat jadi kian berat, terutama Masyarakat yang hidupnya pas-pasan. Pajak yang mengalami kenaikan di awal tahun 12% akan memberikan dampak pada kenaikan harga, menyebabkan daya beli turun termasuk sektor kesehatan, masyarakat yang tidak mempunyai jaminan kesehatan akan semakin sulit mengakses sarana kesehatan karena tidak mampu membayar harga dari layanan yang akan mereka terima. Tidak bisa dipungkiri alat-alat medis, alat-alat laboratorium dan obat-obatan semuanya kena pajak, rantai distribusi dengan PPN berlapis dan regulasi yang rumit akan di bayar oleh masyarakat.
Penonaktifan iuran PBI menghambat layanan kesehatan rakyat bukan hanya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) misalnya puskesmas ataupun klinik tapi juga pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) misalnya rumah sakit. Terlebih pada pasien yang membutuhkan perawatan rutin, misalnya pasien gagal ginjal yang butuh cuci darah, kanker yang perlu kemoterapi atapun pasien-pasien dengan penyakit kronik lainnya. Tentu aturan ini sangat membahayakan jiwa. Hal yang haram dalam Islam. Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.”
Program JKN/BPJS adalah program pemerintah yang di kelola BPJS Kesehatan dengan tujuan menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak, komprehensif dan merata tanpa hambatan finansial (biaya). Program ini di anggap akan memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat hidup sehat dan produktif. Pemerintah terus berupaya untuk meraih target Universal Health Coverage (UHC) sebagaimana yang dicanangkan PBB pada tanggal 12 desember 2012 sebagai bagian dari Sustainable Development Goals( SDGs). Untuk mencapai target UHC ini, rakyat di paksa untuk menjadi peserta BPJS dan membayar rutin sesuai dengan jumlah keluarga. Kepesertaan BPJS dijadikan syarat pelayanan publik, seperti jual beli tanah; haji dan umrah; permohonan SIM, STNK, dan SKCK; kredit usaha rakyat; izin usaha; dan sekolah. Mekanisme memaksa ini tidak berorientasi pada kemaslahatan rakyat, tetapi meraih target PBB dan keuntungan bagi BPJS.
Negara lepas tanggung jawab meriayah rakyat. Sejak peluncurannya, program JKN/BPJS kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Berbagai persoalan muncul, mulai dari defisit keuangan BPJS Kesehatan, rendahnya alokasi dana kesehatan dari pemerintah, rendahnya konsistensi pembayaran jaminan kesehatan, peningkatan biaya pengobatan kelompok basis kasus jauh lebih rendah dibandingkan biaya riil layanan kesehatan, proses klaim pembayaran yang panjang dan rumit, defisit operasional hingga kebangkrutan beberapa fasilitas kesehatan.
Carut marut layanan kesehatan buah penerapan sistem kapitalisme , karena program JKN BPJS ini tidak menjamin pelayanan kesehatan rakyat dari anggaran dana negara seluruhnya tapi ada skema asuransi yaitu seluruh peserta membayar iuran untuk kemudian dana iuran itu disatukan untuk membiayai kebutuhan kesehatan seluruh peserta. Istilah “gotong royong” digunakan untuk memperhalus skema asuransi ini.
Negara kapitalis bukan negara riayah sebagaimana tuntunan Nabi Saw. Sesuai konsep negara dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, pemerintah hanya menyiapkan regulasi dan memfasilitasi pihak-pihak yang harus berkoordinasi, yaitu Kemensos dan Kemenkes dengan pihak BPJS.
Rasulullah SAW. bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala negara) adalah pemimpin manusia secara umum dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jaminan Kesehatan Islam
Syariat Islam adalah rahmat bagi semua. Kalimat ini bukan sekadar slogan atau jargon. Ini adalah pernyataan Allah Swt. dalam QS Al-Anbiya ayat 107, “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.”
Berbagai masalah yang di alami umat saat ini misalanya kemiskinan, maraknya kriminalitas, dekadensi moral, penguasaan SDA oleh asing, utang yang terus menumpuk hingga persoalan kesehatan yang semakin mahal dan sulit untuk diperolah akan bisa di selesaikan dengan aturan islam.
Dalam pandangan islam, kesehatan adalah kebutuhan dasar setiap individu rakyat dan harus dipenuhi oleh negara. Maka dalam penyelenggaraannya, negara adalah sebagai pelayan rakyat yang akan mewujudkan kemashlahatan mereka. Kesehatan tidak boleh jadi komoditas untuk meraih keuntungan finansial.
Kesehatan dalam pandangan Islam adalah kebutuhan komunal wajib disediakan negara, maksimal, cepat dan gratis tanpa biaya sepeser pun, di dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 164, syekh taqiuddin an-Nabhani menjelaskan
تُوَفِّرُ الدَّوْلَةُ جَمِيْعَ اْلخِدْمَاتِ الصِّحِيَّةِ مَجَّانًا لِلْجَمِيْعِ، وَلَكِنَّهَا لاَ تَمْنَعُ اِسْتِئْجَارَ اْلأَطِبَاءِ وَلاَ بَيْعَ اْلأَدْوِيَّةِ
“Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun, negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.”
Ini sebagaimana yang Rasulullah saw. contohkan pada masa beliau menjadi Kepala Daulah Islam. Dari Jabir ra., ia berkata, “Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter untuk Ubay bin Kaab. Lalu dokter itu memotong sebagian pembuluh darahnya, kemudian membakarnya dengan besi panas.” (HR Muslim).
Maka negara adalah penanggung jawab dan pengelola langsung layanan kesehatan tidak di serahkan kepada pihak swasta apalagi asing karena akan menjadikan kesehatan itu sebagai komoditas bisnis mereka untuk meraih keuntungan. Adapun sumber dana sepenuhnya dari baitulmal, yakni pos pemasukan fai dan kharaj serta kepemilikan umum.
Bagian Fai dan Kharaj meliputi seksi ganimah (mencakup ganimah, anfal, fai, dan khumus), seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah. Bagian Kepemilikan Umum meliputi seksi migas; seksi listrik; seksi pertambangan; seksi laut, sungai, perairan, dan mata air; seksi hutan dan padang gembalaan; dan seksi aset yang diproduksi negara untuk keperluan khusus. (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 26). Jumlah pemasukan ini akan sangat mencukupi untuk memenuhi segala kebutuhan layanan kesehatan ini.
Jika kas baitulmal sedang kosong, negara bisa memungut dharibah (pajak temporer) dari muslim yang kaya untuk keperluan pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan, agar tidak ada bahaya yang menimpa umat. Pembiayaan untuk urusan-urusan tersebut bersifat tetap, baik di baitulmal ada uang/harta ataupun tidak. Jika di baitulmal ada uang akan dikeluarkan untuk membiayai sarana-sarana umum tersebut. Jika tidak ada, kewajiban itu beralih kepada umat karena pembiayaan untuk keperluan tadi merupakan kewajiban kaum muslim.
Hal ini sudah di buktikan pada masa Rasulullah SAW dan juga masa para Khulafaur Rasyidin dan masa khalifah-khalifah setelahnya.
Pada masa Khilafah Abbasiyah dan Utsmaniyah, hampir semua kota besar di wilayah Islam memiliki rumah sakit. Sebagai contoh, di Kairo ada rumah sakit Qalaqun yang memiliki daya tampung mencapai 8.000 pasien, baik yang sakit fisik maupun sakit jiwa. Tidak hanya berfungsi untuk merawat pasien, RS ini juga menjadi kampus bagi fakultas kedokteran dan pusat riset medis.
Bahkan, dalam sejarah peradaban Islam, rumah sakit di wilayah Khilafah menjadi destinasi wisata bagi warga negara asing yang ingin merasakan pelayanan publik berkualitas tinggi di bawah pengaturan sistem Islam. Dengan penerapan sistem Islam kafah, pelayanan kesehatan terbaik bisa dirasakan seluruh rakyat sehingga terwujud masyarakat yang sehat dan bahagia. Wallahualam bissawab.