‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Anggaran Pendidikan Bireuen 2025 Disorot: Dugaan Mark Up dan Rekayasa Data Menguat


author photo

2 Mei 2026 - 21.15 WIB




Bireuen — Pengelolaan anggaran tahun 2025 di Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Bireuen menuai sorotan tajam. Sejumlah pos belanja dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan adanya manipulasi data perencanaan serta praktik mark up harga dalam pelaksanaan kegiatan. Sabtu (2 Mei 2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran mencakup kegiatan pembinaan siswa, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, hingga kebutuhan operasional kantor dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per pos. Namun, perbedaan nominal yang mencolok pada kegiatan sejenis menjadi salah satu indikasi kejanggalan.

Pada kegiatan Komunitas Belajar (KOMBEL), misalnya, anggaran untuk jenjang SMA mencapai Rp118,6 juta, hampir dua kali lipat dibandingkan SMK yang hanya Rp89,7 juta. Padahal, karakteristik kegiatan dan cakupan sasaran dinilai relatif serupa. Selisih signifikan ini memunculkan dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan anggaran.

Kejanggalan juga terlihat pada sejumlah kegiatan seleksi siswa seperti O2SN, FLS2N, dan LKS, yang memiliki pola penganggaran berbeda tanpa penjelasan rinci. Selain itu, terdapat indikasi pemecahan kegiatan menjadi beberapa pos dengan nama berbeda namun tujuan serupa, yang dinilai berpotensi menyamarkan penggunaan dana.

Di sisi lain, dugaan mark up harga mengemuka pada komponen biaya yang sulit diverifikasi, seperti konsumsi, akomodasi, dan sewa tempat dalam kegiatan pelatihan. Nilai yang tercantum disebut jauh di atas standar biaya umum di instansi lain.

Sorotan paling tajam mengarah pada pos operasional kendaraan dinas. Biaya bahan bakar dan servis mobil kepala cabang dinas dan mobil pengawas masing-masing dianggarkan sebesar Rp37,97 juta angka yang identik hingga ke rupiah. Kesamaan ini dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil, mengingat perbedaan fungsi dan intensitas penggunaan kendaraan.

Selain itu, anggaran pemeliharaan gedung kantor sebesar Rp53,16 juta juga dipertanyakan karena tidak disertai rincian pekerjaan yang jelas. Sementara itu, pembayaran honorarium untuk sejumlah jabatan teknis dinilai tidak proporsional dengan beban kerja.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, dampaknya dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar berpotensi tidak tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Bireuen, Abdul Hamid, menyatakan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). “Semuanya sesuai dengan DIPA, media jangan menebak-nebak,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, desakan agar dilakukan audit dan investigasi independen terus menguat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR