(Elsa Avrilia, Aktivis Muslimah BMIC)
Kasus kekerasan seksual verbal, kini menjadi pola yang sistemik bagi wajah peradaban. Bukan lagi menjadi suatu hal yang terjadi perkasus antara satu orang dengan orang satu orang lainnya baik, namun sudah menjadi pola yang melibatkan sekelompok manusia terhadap manusia lainnya, baik dari kalangan pemuda ataupun orang tua. Salah satu contoh kasus kekerasan sekual verbal yang hangat diperbincangkan saat ini ialah yang terjadi pada mahasiswa di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (FH, UI).
Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH, UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Kasus itu kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI."Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman," kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, Selasa (14/04). JPPI mencatat ada sekitar 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidian sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah kasus tersebut yang paling banyak ditemukan yaitu sekitar 46% kekerasan seksual, 34% kekerasan fisik dan 19% perundungan (bbc.com, 15/04/26).
MUI juga turut menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa FH UI. Wakil ketua umum MUI KH. Cholil Nafis menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa pendidikan tidak cukup hanya menekankan pada aspek intelektualitas, namun juga harus memperkuat aspek moral dan spiritual mahasiswa. Menurutnya, untuk membangun peradaban tidak bisa hanya mengandalkan kecerdasan intelektual, namun diperlukan pula kecerdasan emosional dan spiritual agar terlahir generasi yang tidak hanya pintar namun juga berakhlak (Khazanah.replubika.co.id, 16/04/26). Selain itu ketua MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) yaitu Dr. Siti Ma’rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Menurutnya, peristiwa ini dapat terjadi akibat pengaruh dan bahaya pornografi (mui.or.id, 17/04/26). Berdasarkan fakta dan beberapa pernyataan yang ada, apa sebenarnya akar permasalahan munculnya peristiwa-peristiwa tersebut? Mampukah sistem kapitalisme mengatasi masalah tersebut?
Melihat dari semakin maraknya kasus yang sama berulang terjadi, tentu sangat tidak mungkin sistem hari ini mampu mengatasi masalah ini. Sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu, berdampak pada rusaknya sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual verbal. Kekerasan seksual verbal yang terkait dengan objektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, menjadi hal yang dianggap lumrah. Bahkan Kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung ini, baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral di medsos. Sangat miris bukan?.
Negara yang seharusnya memelihara rakyatnya, berupaya mencegah berbagai tindak kriminal yang terjadi ditengah kehidupan, nyatanya turut hancur akibat kerusakan yang diakibatkan sistem kapitalisme. Segala bentuk kasus kriminal, khusunya tindak kekerasan seksual justru menjadi hal yang biasa. Penanganan demi penanganan kasus dilakukan, namun tak kunjung memecahkan akar permasalahannya. Solusi demi solusi diberikan, namun tak mencegah individu yang lain untuk melakukan. Dari sini harusnya kita sadar, sistem kapitalisme sekuler telah gagal membentuk individu yang bermoral. Karena, sistem yang memisahkan kehidupan dengan agama akan membuat peraturannya sendiri dengan akal yang terbatas.
Sedangkan pernah ada sistem yang tegak pada masa itu, dan terbukti berhasil membentuk peradaban dengan tingkat kriminalitas yang rendah yaitu Sistem Islam. Karena dalam sistem Islam kehidupan akan diatur sesuai dengan ketentuan Allah (syariat Islam). Syariat Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan,yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridho-Nya. Sebab, semua perbuatan yang dilakukan, kelak akan dihisab di akhirat. Kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan karena itu bentuk kriminal. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. Hal ini tentu dilakukan untuk menjaga peradaban manusia tetap benjalan sesuai konteks syariat yang diperintahkan Allah dan sistem pergaulan sosial diatur oleh syariat Islam secara rinci, dan hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem Islam, bukan sistem sekuler. Wallahua’lam bishshowaab…