‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kemandirian Energi Terwujud Jika Dikelola Negara


author photo

7 Mei 2026 - 15.37 WIB



Oleh : Leha Ummu ZaFa (Pemerhati Sosial)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan penemuan cadangan gas raksasa di Sumur Geliga, Wilayah Kerja Ganal di Kutai, Kalimantan Timur (Kaltim). Temuan itu berasal dari perusahaan energi asal Italia, ENI.

Tak hanya gas, Bahlil mengatakan akan ada potensi kondensat sekitar 300 juta barel setara minyak (barrel oil equivalent/BOE). Menurutnya ini sesuatu yang luar biasa. (Sumber Detik Kalimantan 20/04/2026)

Gas alam adalah sumber energi utama dalam kehidupan sehari-hari, digunakan terutama untuk memasak (kompor gas), pemanas air (water heater), pengering pakaian, serta bahan bakar kendaraan. Gas juga berperan penting dalam menghasilkan listrik, pembuatan produk rumah tangga seperti plastik dan deterjen, serta mendukung industri. Selain itu kondensat digunakan sebagai pelarut dalam industri farmasi, kosmetik, cat, serta bahan baku petrokimia.

Potensi SDAE sebesar itu merupakan kabar gembira bagi rakyat artinya energi tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun faktanya oleh negara SDAE tersebut pengelolaannya diserahkan kepada pihak oligarki baik dalam maupun luar negeri. Akhirnya negara hanya sebagai regulator antara pengusaha dan rakyat. 

Pada dasarnya peran negara sebagai pelindung dan penjamin kebutuhan rakyat menjadi terabaikan akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang berasaskan liberalisasi atau kebebasan ekonomi. Liberalisasi mengizinkan siapapun yang punya modal untuk memiliki dan mengelola SDAE. Sehingga kemandirian energi akhirnya sulit untuk terwujud.

Kemandirian energi dalam Islam menekankan pengelolaan sumber daya alam secara adil, efisien, dan berkelanjutan, di mana energi dianggap sebagai amanah untuk kesejahteraan umum. Islam mendorong penggunaan energi terbarukan, penghematan (tidak boros), serta kemandirian teknologi untuk menghindari ketergantungan pada pihak lain, yang didasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). 
Perserikatan dalam hadis ini bermakna ‘perserikatan dalam pemanfaatan’, artinya semua boleh memanfaatkannya. Tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta atau asing karena semua itu merupakan kepemilikan umum.

Kepemilikan dalam Islam adalah konsep di mana hak milik mutlak atas segala sesuatu di alam semesta berada di tangan Allah Swt, sementara manusia hanya memegang amanah untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai syariah. Kepemilikan ini terbagi menjadi tiga: Pertama, kepemilikan pribadi (milkiah fardiah) harta yang dimiliki individu, seperti rumah atau kebun, yang sah secara hukum syara, Kedua, kepemilikan umum (milkiah ammah). Benda-benda yang dibutuhkan bersama oleh masyarakat (seperti hutan, minyak bumi, bahan tambang, laut, sungai, jalan, jembatan dll). Ketiga, kepemilikan nnegara (milkiah daulah). Harta atau aset yang dikelola oleh negara.

Gas alam termasuk bagian dari kepemilikan umum maka negara lah yang harus mengelolanya dan mengembalikan hasilnya untuk kepentingan rakyat secara murah, bahkan gratis. Islam mewajibkan negara mengurusi rakyat sehingga posisi negara di hadapan rakyat adalah sebagai pengurus bukan sekadar regulator. 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw: “Imam/khalifah itu adalah raa’in (pengurus) dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Demikianlah mekanisme kemandirian energi yang akan terwujud jika sistem Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu 'alam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR