Oleh: Zuliana
Wabah campak kembali menjadi alarm serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Penyakit yang disebabkan virus Morbili ini sangat mudah menular melalui percikan ludah, kontak langsung, bahkan partikel virus yang bertahan di udara hingga dua jam. Campak bukan sekadar penyakit ringan pada anak, melainkan ancaman nyata yang dapat menimbulkan pneumonia, diare berat, radang otak, hingga kematian, terutama pada balita dan individu dengan daya tahan tubuh lemah.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Hingga pekan ke-9 tahun 2026 tercatat 8.716 kasus campak dan 10.826 kasus suspek, disertai puluhan kematian. Sepanjang 2025 terjadi lonjakan kasus hingga 147 persen dibanding tahun sebelumnya. Kejadian Luar Biasa (KLB) campak muncul di berbagai provinsi seperti Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Mayoritas kasus terjadi pada anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap.
Kasus meninggalnya seorang dokter magang di Cianjur akibat campak yang berkembang menjadi gangguan jantung dan otak semakin menunjukkan bahwa penyakit ini tidak bisa dianggap sepele. Di sisi lain, muncul fenomena penolakan vaksinasi di sebagian masyarakat karena kekhawatiran terhadap efek samping vaksin. Kondisi ini memperbesar risiko penyebaran penyakit dan memperumit penanganan wabah.
Namun persoalan campak sejatinya hanyalah puncak gunung es dari problem kesehatan nasional yang jauh lebih kompleks. Indonesia juga menghadapi tingginya kasus tuberkulosis (TBC), resistensi antibiotik, hingga ketimpangan layanan kesehatan. Persoalan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan wabah penyakit, tetapi juga lemahnya sistem pelayanan yang belum mampu menjangkau seluruh rakyat secara adil.
Keterbatasan fasilitas kesehatan, distribusi tenaga medis yang tidak merata, rendahnya literasi kesehatan masyarakat, lemahnya deteksi dini penyakit, hingga mahalnya biaya pengobatan menjadi persoalan berlapis yang belum terselesaikan. Masyarakat di daerah terpencil masih kesulitan memperoleh layanan medis layak, sementara biaya obat dan tindakan kesehatan terus meningkat. Akibatnya, akses kesehatan semakin timpang dan penyakit sering terlambat ditangani.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan tidak cukup diselesaikan dengan program teknis semata. Masalah mendasarnya terletak pada paradigma politik kesehatan yang diterapkan negara. Selama puluhan tahun, sistem kesehatan di Indonesia berjalan dalam kerangka kapitalisme yang menjadikan kesehatan dekat dengan logika bisnis dan pembiayaan, bukan semata pelayanan publik.
Program Universal Health Coverage (UHC) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang diklaim sebagai solusi pemerataan layanan kesehatan. Namun setelah berjalan lebih dari satu dekade, berbagai persoalan mendasar tetap berulang: antrean panjang, keterbatasan layanan, ketimpangan fasilitas, hingga beban biaya yang terus dirasakan masyarakat. Negara lebih sering berperan sebagai regulator dibanding penanggung jawab langsung atas kesehatan rakyat.
Paradigma kapitalistik juga menyebabkan layanan kesehatan sangat bergantung pada kemampuan anggaran dan mekanisme pembiayaan. Akibatnya, kesehatan diposisikan sebagai sektor yang harus dikelola secara efisien layaknya industri, bukan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin penuh oleh negara. Dalam kondisi seperti ini, wabah seperti campak mudah berkembang karena sistem pencegahan dan perlindungan kesehatan masyarakat tidak dibangun secara menyeluruh.
Di tengah situasi tersebut, Islam menawarkan konsep politik kesehatan yang berbeda secara mendasar. Dalam pandangan Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin negara. Negara tidak boleh sekadar menjadi regulator, tetapi harus hadir sebagai pengurus dan pelayan masyarakat.
Politik kesehatan Islam berdiri di atas prinsip perlindungan menyeluruh terhadap kesehatan masyarakat, baik melalui langkah promotif, preventif, maupun kuratif. Negara bertanggung jawab memastikan rakyat memperoleh layanan kesehatan berkualitas tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan biaya.
Dalam sejarah peradaban Islam, pelayanan kesehatan berkembang sangat maju. Pada masa Rasulullah saw., pelayanan bagi orang sakit dilakukan secara terorganisasi, salah satunya melalui tenda perawatan yang dipimpin Rufaidah al-Aslamiyah. Pada masa Khilafah berikutnya berkembang rumah sakit besar yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat perawatan, tetapi juga pusat pendidikan dokter, penelitian, dan pengembangan obat-obatan.
Prinsip utama politik kesehatan Islam adalah pencegahan sebelum penyakit terjadi. Negara berkewajiban meningkatkan literasi kesehatan masyarakat, menjamin gizi yang baik, menyediakan lingkungan sehat, serta menjalankan program imunisasi untuk mencegah penyakit menular seperti campak. Dalam Islam, vaksinasi dipandang sebagai langkah preventif yang dibolehkan selama aman dan halal.
Selain itu, negara wajib menyediakan layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Fasilitas kesehatan dan tenaga medis harus tersedia merata hingga pelosok desa. Negara juga harus membangun sistem deteksi dini, pengawasan wabah, serta penanganan cepat terhadap penyakit menular agar penyebarannya dapat dikendalikan.
Islam juga memandang bahwa kesehatan sangat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu negara wajib menjamin pangan bergizi, sanitasi yang baik, pendidikan, dan lingkungan yang sehat. Kemiskinan, kekurangan gizi, dan rendahnya pendidikan dipandang sebagai faktor yang harus diatasi negara demi menjaga kesehatan publik.
Keunggulan lain dari politik kesehatan Islam adalah adanya kesatuan pandangan terhadap rakyat. Semua warga diperlakukan sama tanpa membedakan agama, ras, status sosial, maupun wilayah tempat tinggal. Negara bertanggung jawab penuh atas seluruh rakyat sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Administrasi pelayanan kesehatan dalam Islam juga dibangun di atas prinsip kesederhanaan, kecepatan, dan profesionalitas. Negara pusat memiliki kewenangan kuat dalam pembiayaan dan kebijakan strategis, sementara pelaksanaan teknis dapat dilakukan secara cepat di daerah tanpa birokrasi berbelit.
Dengan paradigma seperti ini, kesehatan tidak dipandang sebagai komoditas ekonomi, melainkan hak dasar manusia yang wajib dipenuhi negara. Karena itu, pelayanan kesehatan dalam Islam tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga membangun masyarakat yang sehat secara fisik, mental, dan sosial.
KLB campak yang terus berulang seharusnya menjadi momentum evaluasi besar terhadap arah kebijakan kesehatan nasional. Wabah bukan hanya soal virus, tetapi cerminan lemahnya sistem perlindungan kesehatan masyarakat. Selama kesehatan masih dikelola dengan paradigma kapitalistik yang menempatkan negara sebatas regulator, maka berbagai persoalan mendasar akan terus berulang.
Sudah saatnya negara benar-benar hadir sebagai penanggung jawab utama kesehatan rakyat. Kesehatan bukan barang mewah, melainkan hak setiap manusia. Politik kesehatan Islam menawarkan paradigma yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama, bukan sekadar angka statistik atau beban anggaran negara.