‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Rp20 Miliar Jalan Elak Aceh Timur Diduga “Dibancak”, Satgas PPA Seret Kasus ke Kajati Aceh


author photo

10 Mei 2026 - 19.01 WIB



BANDA ACEH — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Aceh. Kali ini, proyek pembangunan jalan elak di Kabupaten Aceh Timur yang menghabiskan anggaran sekitar Rp20 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh oleh Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA).

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 050/SPPA/IV/2026 yang dilayangkan Satgas PPA terkait penggunaan anggaran Tahun 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur.

Dalam laporannya, Satgas PPA menduga adanya penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur. Dugaan itu diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai indikasi kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho Panggabean, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Langkah ini sangat penting guna tegaknya supremasi hukum,” tulis Tri dalam surat yang ditandatangani di Banda Aceh.

Satgas PPA juga meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat itu bahkan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pelaporan kepada pemerintah pusat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Aceh yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Anggaran miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur maupun pihak terkait lainnya mengenai substansi laporan tersebut. Sementara itu, pihak Kejati Aceh juga belum memberikan pernyataan terkait tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan Satgas PPA.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR