Struktur ketenagakerjaan di Indonesia hingga kini masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Pedagang kaki lima, buruh tani, pekerja lepas, pengemudi transportasi online, hingga asisten rumah tangga menjadi bagian besar dari wajah dunia kerja nasional. Di sisi lain, lapangan pekerjaan formal yang stabil semakin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus bertambah setiap tahun. Kondisi ini membuat posisi tawar pekerja semakin lemah dan memaksa banyak orang menerima pekerjaan apa pun demi bertahan hidup.
Alternatif membuka usaha sendiri melalui UMKM juga tidak selalu menjadi solusi. Daya beli masyarakat yang menurun membuat banyak usaha kecil kesulitan bertahan. Kehadiran gig economy memang membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda, tetapi sektor ini menyimpan banyak kerentanan. Sebagian besar pekerja gig tidak memiliki jaminan sosial, kepastian pendapatan, maupun hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan pemilik platform. Mereka bekerja dalam sistem yang fleksibel, tetapi tanpa perlindungan yang memadai.
Fenomena ini menunjukkan bahwa negara belum mampu menciptakan lapangan kerja yang layak dan berkelanjutan bagi rakyatnya. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pertumbuhan ekonomi sering kali lebih menguntungkan pemilik modal dibanding pekerja. Ketimpangan ekonomi pun semakin melebar, sementara kemiskinan struktural terus bertahan. Kebijakan ekonomi yang berorientasi pada investasi dan pasar acap kali tidak dibarengi dengan perlindungan kuat terhadap tenaga kerja.
Akibatnya, rakyat dipaksa menanggung risiko ekonomi secara mandiri. Pekerjaan tidak lagi dipandang sebagai hak yang harus dijamin negara, melainkan sekadar kompetisi bebas yang ditentukan kekuatan pasar. Dalam kondisi seperti ini, pekerja berada pada posisi rentan karena mudah tergantikan dan sulit memperoleh kesejahteraan yang layak.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki pekerjaan agar mampu menafkahi keluarganya. Islam juga mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja secara jelas, termasuk soal upah, beban kerja, dan hak-hak masing-masing pihak. Prinsip keadilan dan kerelaan menjadi dasar dalam akad kerja sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Karena itu, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan program bantuan sementara atau perluasan sektor informal semata. Dibutuhkan perubahan kebijakan yang lebih mendasar agar negara benar-benar hadir sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat, bukan sekadar fasilitator kepentingan pasar dan pemilik modal.