Oleh : Sayidah Aisyah, S. KM. (Aktivis dan Pendidik)
Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Balikpapan Utara mencuat ke publik dan menimbulkan keprihatinan luas. Terlapor adalah seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SW. Peristiwa ini diduga terjadi pada Januari 2026, ketika suasana sekolah sudah sepi setelah jam pelajaran berakhir. Kuasa hukum korban, Adi Dharma, menjelaskan bahwa pelaku diduga membangun kedekatan dengan korban melalui pemberian perhatian lebih, jajanan, hingga minuman. Selain itu, terdapat bentuk intimidasi halus agar korban merahasiakan perbuatan tersebut.
Di wilayah lain, kasus kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan pendidikan tinggi. Kali ini, kasus tersebut menyeret nama seorang guru besar di Universitas Padjadjaran (Unpad), Jawa Barat. Guru besar berinisial IY diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini menjadi viral setelah beredar di media sosial, termasuk unggahan akun X yang memuat potongan percakapan yang mengarah pada dugaan pelecehan.
Kesamaan dua kasus tersebut adalah pelaku merupakan seorang pendidik. Ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual dan child grooming di dunia pendidikan. Child grooming adalah upaya yang dilakukan seseorang untuk mendekati, membangun kepercayaan, dan memanipulasi anak/remaja untuk tujuan yang buruk bahkan seringkali untuk eksploitasi secara fisik ataupun seksual.
Adanya praktik child grooming dan kekerasan seksual yang terus terulang di dunia pendidikan menunjukkan realita fenomena gunung es yang nampak di permukaan namun lebih banyak lagi kasus yang belum terungkap. Banyak korban yang memilih diam dan tidak melaporkan kasusnya. Alasan korban tidak melapor dianataranya: takut disalahkan, tidak percaya, tidak mendapatkan rasa aman, disudutkan oleh lingkungan sosialnya, hingga minimnya kepercayaan terhadap mekanisme internal di instansi pendidikan membuat sebagian besar kasus tidak pernah dilaporkan. Bahkan, sekolah dan kampus yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak didik serta pendidik yang harusnya mencerdaskan generasi justru menjadi tempat rawan praktik kekerasan seksual.
Kondisi ini bukanlah hal baru, namun ini terjadi karena dampak dari sistem kehidupan kita hari ini yang menggunakan paham sekulerisme yaitu paham yang memisahkan pengaturan Sang Pencipta dari kehidupan sehingga manusialah yang membuat aturan kehidupannya sendiri. Akhirnya manusia mengikuti hawa nafsunya membuat aturan kehidupan yang “bebas” (liberalisme).
Sekulerisme menciptakan masyarakat permisif (serba boleh). Bebas mengakses berbagai macam informasi dan pemahaman yang dampaknya akan mudah teracuni pornografi, bebas bersikap termasuk melampiaskan nafsu seksualnya. Alhasil praktik kekerasan seksual hingga child grooming menyebar luas dan dinormaslisasi. Na’udzubillah.
Inilah hasil pendidikan yang tidak menjadikan Islam sebagai asas. Akibatnya, lahirlah output pendidikan yang miskin iman, meskipun cerdas secara keilmuan. Output pendidikan sekuler tidak bisa memahami mana perbuatan benar dan salah sehingga banyak akademisi dengan berbagai gelar tidak luput menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Negara gagal mewujudkan karakter pendidik yang mulia dan gagal menjaga anak didik dari kejahatan seksual di dunia pendidikan.
Problem child grooming dan kekerasan seksual merupakan problem sistemis sehingga penyelesaiannya harus sistemis. Hanya sistem Islam dengan seperangkat aturannya yang mampu melindungi generasi dari kekerasan seksual. Perlindungan itu dilakukan secara preventif maupun kuratif. Secara preventif, Islam mencegah melalui penerapan sistem pendidikan dan sistem pergaulan Islam.
Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut. Maka setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang. Sehingga negara akan mencetak pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas, amanah, kompeten, memiliki etos kerja, serta mulia yang mampu menjadi teladan bagi anak didiknya.
Kemudian, pergaulan dalam Islam tidak dibiarkan bebas tanpa batas, tetapi dipandu dengan syariat. Syariat Islam menjadikan kehidupan sosial tetap berjalan, tanpa memberi peluang munculnya penyimpangan apa pun. Penerapan sistem pergaulan Islam akan menciptakan dunia pendidikan yang aman dan produktif karena interaksi laki-laki dan perempuan dalam ranah publik terpisah, interaksi terbatas hanya dalam hal yang dibolehkan syariat.
Selain itu, negara juga akan menerapkan sistem sanksi Islam bagi pelaku pelecehan seksual sesuai dengan jenis perbuatannya. Jika terjadi pemerkosaan, seluruh fukaha sepakat bahwa pelaku dijatuhi hukuman zina, yaitu hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam.
Sistem sanksi yang tegas ini akan mewujudkan efek jera bagi pelaku dan memastikan terwujudnya keadilan bagi korban sehingga menutup celah adanya pelaku dengan kasus serupa. Ketakwaan individu, masyarakat yang peduli terhadap kebaikan bersama dengan melakukan amar makruf nahi mungkar, disertai penerapan hukum syariat secara kaffah (menyeluruh) oleh negara akan mampu menciptakan lingkungan yang aman di mana saja termasuk di dunia pendidikan.
Demikianlah keunggulan sistem kehidupan Islam. Kemuliaan dan kehormatan tiap individu sangat dijaga oleh negara hingga tidak ada celah terjadinya child grooming ataupun kekerasan seksual. Allah SWT sebagai Al Kholiq (Sang Pencipta) telah memberikan seperangkat Syariat yang sempurna untuk mengatur kehidupan manusia dalam ranah individu, keluarga, masyarakat hingga negara. Sehingga wajar jika negara menerapkan seluruh syaariat Islam maka akan terwujud rahmat bagi seluruh alam.
”Dan tidaklah engkau mengharap Al-Qur’an diturunkan kepadamu, melainkan sebagai rahmat dari Rabb-mu.” (QS. Al-Qashash [28]: 86).